Banking

Apa itu Credit Score dan Cara untuk Mengetahuinya Melalui OJK

Sumber: Freepik

Ajaib.co.idCredit score atau dikenal juga dengan sebutan penilaian kredit merupakan nilai yang dimiliki oleh setiap individu yang pernah melakukan pinjaman kredit di perbankan dan lembaga keuangan lainnya. 

Nilai ini sangat penting untuk kamu ketahui karena pihak bank atau lembaga keuangan lainnya akan melihat credit score-mu dulu sebelum memberikan pinjaman. Apabila penilaian kreditmu ada di kategori jelek, tentu saja kamu akan kesulitan melakukan pinjaman, apalagi saat itu kamu sangat membutuhkannya.

Di sini akan dijelaskan lebih jauh mengenai credit score dan cara yang bisa kamu lakukan untuk mengetahuinya.

Apa itu Credit Score?

Credit score atau dulu dikenal sebagai BI checking yang sekarang disebut dengan SLIK (Sistem Layanan Informasi keuangan) adalah informasi yang menyediakan seluruh data kredit atau pinjaman yang dilakukan oleh seluruh peminjam di Indonesia. 

Melalui sistem tersebut, pihak bank dan lembaga keuangan lainnya berbagi informasi pinjaman nasabahnya. Dengan begitu mereka bisa tahu pinjaman apa saja yang pernah kamu lakukan, pinjaman apa saja yang sedang berjalan, pinjaman apa saja yang sudah dilunasi, dan pinjaman apa saja yang pembayarannya mandek di tengah jalan.

Sebelum memberikan pinjaman padamu, pihak bank atau lembaga keuangan lain melakukan pengecekan melalui sistem ini untuk menilai apakah pinjamanmu layak disetujui atau tidak.

Banyak orang yang tidak tahu informasi tentang SLIK ini, sehingga terkaget-kaget ketika pinjamannya tidak disetujui karena nilai kreditnya masuk kategori jelek. Padahal informasi mengenai penilaian skor bisa didapatkan dengan cara yang mudah. Nanti akan diinformasikan di bawah.

Seperti Apa Bentuk Credit Score?

Ada beberapa kategori nilai yang diberlakukan padamu yang sebelumnya pernah melakukan pinjaman. Begini penjelasannya.

  • Nilai 1 atau Kredit Lancar

Nilai ini adalah nilai tertinggi di SLIK. Kamu yang memiliki nilai ini akan mudah mendapatkan pinjaman yang diajukan. Hal itu karena riwayat kreditmu dinilai bagus oleh pihak bank atau lembaga keuangan yang pernah memberikanmu pinjaman. Kamu perlu mempertahankan nilai ini karena ke depannya urusanmu di dunia perkreditan jadi lancar terus.

  • Nilai 2 atau Kredit Dalam Perhatian Khusus 

Nilai credit score di sini tidak sebagus yang di atas karena kamu menunggak pembayaran 1-90 hari. Pihak bank akan mempertimbangkan dengan saksama, apakah kamu bisa diberikan pinjaman atau tidak. Namun, apabila bank tidak ingin mengambil risiko, bank tidak akan menyetujui pinjaman yang kamu ajukan.

  • Nilai 3 atau Kredit Tidak Lancar 

Kamu diberi nilai 3 karena kamu menunggak pembayaran pinjaman selama 91-120 hari. Pihak bank lebih sering menolak debitur yang punya nilai ini, meski bisa menerima juga karena alasan pendukung tertentu.

  • Nilai 4 atau Kredit Diragukan

Skor ini diberikan pada kamu yang masih menunggak pembayaran pinjaman selama 121-180 hari. Pihak bank tidak meloloskan pengajuan pinjaman debitur dengan nilai ini.

  • Nilai 5 atau Kredit Macet

Kamu yang punya tunggakan kredit di atas 180 hari akan masuk ke kategori paling bawah ini.   Sudah pasti pihak bank akan menghindari peminjam dengan nilai ini.

Bagaimana Cara Mengetahui Credit Score?

Untuk mengetahui credit score-mu ada di kategori apa, kamu bisa mengajukannya pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara online. Cara ini tentu saja praktis dan gampang untuk diikuti. Kamu tidak perlu mendatangi kantor OJK langsung. Cukup mempersiapkan dokumen-dokumen yang diminta oleh pihak OJK.

Seperti inilah dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan mengetahui nilai kredit di SLIK.

Untuk perorangan

  1. Fotokopi KTP untuk WNI.
  2. Fotokopi paspor atau KITAS untuk WNA.
  3. Fotokopi KTP atau tanda identitas lainnya untuk yang menggunakan surat kuasa.

Untuk badan usaha

  1. Akta Pendirian yang sah, yang menandakan berdirinya badan usaha atau perusahaan.
  2. NPWP milik perusahaan.
  3. Fotokopi KTP atau tanda identitas para pengurus utama perusahaan.
  4. Fotokopi surat perubahan anggaran dasar yang berisi yurisdiksi pengurus serta struktur organisasi perusahaan.
  5. Apabila kamu diberikan kuasa, harus mempersiapkan surat kuasa asli, fotokopi identitas badan usaha.

Setelah dokumen-dokumen di atas sudah kamu persiapkan, kamu bisa melakukan tahapan selanjutnya. Seperti inilah tahapan-tahapannya.

  1. Kunjungi laman www.kosumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registrasi.
  2. Isi formulir yang muncul di laman tersebut sesuai dengan datamu yang benar. 
  3. Kamu akan diminta mengunggah beberapa dokumen yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Unggah dokumen itu di tempat yang tersedia.
  4. Selanjutnya pilih jam antrian online yang kamu hendaki. Untuk jam antrian ini hanya berlaku dari Senin hingga Jumat.
  5. Sebagai bukti pengajuan permintaan credit score, tak berapa lama kemudian akan muncul email verifikasi.
  6. Kamu perlu menunggu beberapa hari karena OJK akan memeriksa pengajuan dan dokumen yang sudah diunduh. 
  7. Jika menurut OJK data yang kamu isi sudah benar, OJK akan menginformasikan antrian maksimal H-2 dari tanggal yang sudah kamu pilih sebelumnya.
  8. Untuk melengkapi syarat yang harus kamu penuhi, kamu perlu mencetak dokumen yang diminta oleh OJK. Setelah itu, tandatangani dokumen tersebut 3 kali.
  9. Scan atau foto dokumen itu. Lakukan juga swafoto bersama KTP milikmu. Kirimkan dokumen dan fotonya melalui nomor WhatsApp resmi OJK yang tertera di emailmu.
  10. OJK akan menghubungimu untuk video call untuk verifikasi yang terakhir.
  11. Apabila data-data yang kamu kirim dan informasi dari video call sebelumnya dinyatakan benar, OJK akan mengirimkan dokumen nilai di SLIK melalui email pribadimu.

Dengan data SLIK itu kamu akan jadi tahu berapa nilai kreditmu. Kamu pun jadi punya gambaran apakah kamu punya kesempatan untuk mengambil pinjaman baru atau tidak.

Artikel Terkait