Banking

Benarkah BI Checking Adalah Penentu dalam Pengajuan Kredit?

bi checking adalah

Ajaib.co.id – BI Checking adalah Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang berfungsi untuk mencatat pembayaran kredit. Secara garis besar, BI Checking merupakan penentu dari kelayakan calon debitur.

Hal itu disebabkan setiap pengajuan kredit bank mensyaratkan BI Checking. Misalnya, pengajuan Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), hingga kartu kredit.

Jika ingin mendapatkan pinjaman ke bank atau perusahaan leasing, maka BI Checking adalah penentu apakah pinjaman tersebut mendapatkan persetujuan atau tidak. Namun, tidak sedikit calon debitur yang ditolak pengajuan kreditnya. Sebab, skor BI Checking mereka tidak memenuhi kriteria.

Bank Indonesia (BI) merupakan bank sentral di Indonesia yang memiliki data berisi riwayat kredit pinjaman nasabah ke bank atau lembaga keuangan non bank. Pada 1 Januari 2018 lalu, Sistem Informasi Debitur (SID) atau BI Checking dipindahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Peralihan sistem tersebut mengubah nama layanan menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Artinya, BI tidak lagi melayani SID.

Lalu, apa saja prosedur yang dibutuhkan dalam BI Checking? Sebaiknya, kamu mengetahui pengertian BI Checking terlebih dahulu.

BI Checking Adalah

Seperti yang sudah dijelaskan, BI Checking adalah informasi yang berisi catatan mengenai pembayaran kredit yang ada di dalam Sistem Informasi Debitur (SID).

SID merupakan sistem yang berisi informasi mengenai debitur dan fasilitas kredit untuk ditukarkan dalam lembaga keuangan. BI Checking sendiri menyimpan identitas diri debitur, pemilik, fasilitas penyediaan dana, penjamin, kolektibilitas, hingga agunan.

Seluruh informasi BI Checking bisa diakses melalui lembaga keuangan, mulai dari bank atau non bank. Dengan hadirnya SID, seluruh anggota Biro Informasi Kredit bisa memberikan seluruh data debitur atau pengambil kredit melalui BI.

Apa BI Checking yang Disukai oleh Bank?

Baik atau buruknya BI Checking para calon debitur disebut dengan skor kredit. Penentuan skor tersebut bisa dilihat melalui catatan kolektibilitas para calon debitur atau pengambil kredit.

Skor kredit yang diberikan dihitung melalui skala 1-5. Berikut ini adalah kategori kredit sesuai skormya dalam BI Checking:

  • Skor 1: Kredit Lancar. Artinya, debitur memenuhi kewajibannya dalam membayar cicilan setiap bulannya. Kemudian, juga membayar bunganya hingga lunas tanpa menunggak.
  • Skor 2: Kredit dalam Perhatian Khusus (DPK). Artinya, debitur tercatat mengalami penunggakan cicilan kredit mulai dari 1-90 hari.
  • Skor 3: Kredit Tidak Lancar. Artinya, debitur tercatat mengalami penunggakan cicilan kredit mulai dari 91-120 hari.
  • Skor 4: Kredit Diragukan. Artinya, debitur tercatat mengalami penunggakan cicilan kredit mulai dari 121-180 hari.
  • Skor 5: Kredit Macet. Artinya, debitur tercatat mengalami penunggakan cicilan kredit selama lebih dari 180 hari.

Berdasarkan skor tersebut, bank nantinya akan menolak pengajuan kredit dari calon debitur yang BI Checking-nya memperoleh skor 3, skor 4, dan skor 5. Tentunya, skor tersebut masuk ke dalam Blacklist BI Checking.

Hal itu dikarenakan pihak bank tidak ingin mengambil risiko jika kredit yang diberikan mengalami masalah atau non performing loan (NPL). Non performing loan merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur “kesehatan” dari suatu bank.

NPL membuat modal bank menjadi berkurang, sehingga akan berimpas pada pemberian kredit di masa mendatang. BI Checking calon debitur yang disukai oleh pihak bank adalah skor 1. Namun, skor 2 masih harus diawasi. Sebab, skor itu bisa berdampak NPL.

Apakah Kartu Kredit Mempengaruhi BI Checking?

Bagi kamu yang memiliki kartu kredit, maka harus membangun reputasi sebaik mungkin. Sebabm tagihan kartu kreditmu nantinya akan tercatat di BI Checking.

Kamu harus menggunakan kartu kreditmu dengan baik. Ada dua cara untuk menghindari BI Checking saat menggunakan kartu kredit, yaitu:

Membayar Penuh

Meskipun ada pilihan pembayaran tagihan minimum 10 persen dari total tagihan, maka usahakan tetap melunasinya setiap bulan. Pembayaran minimum hanya memicu sisa-sisa tagihan.

Saat masuk ke tagihan berikutnya, jumlah outstanding balance akan ditambahkan bunga beberapa persen. Nantinya, utang kartu kreditmu akan menguras kantong.

Jangan Melewati Masa Jatuh Tempo

Setiap bank biasanya selalu memberlakukan tanggal jatuh tempo pembayaran kartu kredit. Biasanya, hal tersebut dilakukan 15 hari setelah tagihannya dicetak.

Jika ada pembayaran melebihi tanggal tersebut, maka kartu kreditmu akan menunggak. Nantinya, akan ada masalah saat kamu mengurus BI Checking. Jika kamu sebagai debitur tercatat menunggak cicilan selama dua bulan, permohonan kartu kreditmu akan sulit dikabulkan.

Jika nama kamu terkena blacklist di suatu bank, maka datamu akan tersebar ke bank lain. Maka dari itu, riwayat penggunaan kartu kredit sangat penting dalam pengajuan di masa mendatang.

Cara Cek BI Checking Melalui OJK

Apakah kamu ingin mengetahui di mana tingkatan skor BI Checking? Saat ini, Pemerintah sudah melakukan perubahan. Caranya, kamu bisa mengecek melalui OJK SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).

Saat ingin melihat status BI Checking, kamu bisa melakukannya dengan mendatangi kantor OJK atau cabangnya di wilayah masing-masing. Untuk mengeceknya, BI Checking membutuhkan beberapa persyaratan.

Masyarakat perorangan hanya cukup menyerahkan fotokopi KTP. Kemudian, BI Checking untuk badan usaha membutuhkan beberapa dokumen pendukung, yakni:

  • Tanda Daftar dari Perusahaan.
  • NPWP Perusahaan atau Badan Usaha.
  • Akta Pendirian Perusahaan atau Badan Usaha.
  • Perubahan Anggaran Dasar Terakhir.
  • KTP Perwakilan dari Perusahaan.
  • Surat Kuasa di atas materai Rp6.000.
  • Jika ingin diwakilkan, maka hanya perlu membawa Surat Kuasa, KTP Pemberi Kuasa, Materai Rp6.000, dan KTP Penerima Kuasa (perwakilan).

Saat ini, Kantor OJK menyediakan ruangan atau desk untuk melayani informasi debitur perbankan dan layanan jasa lainnya. Untuk mendapatkan informasi soal kantor cabang OJK, kamu bisa cek melalui situs resmi OJK.

Itulah penjelasan mengenai BI Checking agar kamu dapat menggunakan Kartu Kredit dengan baik. Dengan adanya BI Checking, riwayat penggunaan Kartu Kredit jadi penting untuk diperhatikan.

Kamu harus bijak dalam menggunakan Kartu Kredit. Selain itu, pilihlah Kartu Kredit yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuanmu membayar tagihan.

Artikel Terkait