Asuransi & BPJS

Ini Syarat Membuat BPJS Kesehatan secara Mandiri!

Ajaib.co.id – Saat ini, masyarakat Indonesia bisa memiliki jaminan kesehatan dengan mendaftar BPJS Kesehatan. Peserta jaminan kesehatan BPJS terdiri dari dua kategori lho, yakni peserta non penerima bantuan iuran dan penerima bantuan iuran (PBI).

PBI ditujukan untuk masyarakat miskin yang memang membutuhkan bantuan dari pemerintah, sedangkan non PBI iuran bulanannya harus dibayar sendiri. 

Nah, untuk iuran jaminan kesehatan  BPJS mandiri tidak ditanggung oleh pemerintah yah, namun harus dibayarkan secara mandiri. Berikut ini kita akan membahas syarat membuat BPJS Kesehatan secara mandiri, yuk simak pembahasannya berikut ini!

Apa saja persyaratan untuk membuat BPJS Kesehatan mandiri?

Cara membuat BPJS Kesehatan mandiri dapat dilakukan secara online maupun offline. Pendaftaran secara online dapat dilakukan dengan aplikasi mobile JKN yang langsung dapat diakses di smartphone.

Salah satu keuntungan diluncurkannya mobile JKN adalah memudahkan calon peserta BPJS Kesehatan untuk mendaftar jaminan perlindungan BPJS Kesehatan. 

Selain itu, kamu juga bisa melakukan pendaftaran secara langsung di kantor BPJS Kesehatan, atau care center di nomor 1500 400 dan juga mobile customer service.

Untuk mengakses beberapa layanan publik, kartu BPJS Kesehatan juga menjadi salah satu syarat wajib yang digunakan lho. Nah, sebelum melakukan pendaftaran terdapat beberapa syarat yang terlebih dahulu disiapkan, antara lain:

  • Nomor HP aktif
  • Kartu keluarga
  • Buku tabungan (hal depan) yang akan digunakan untuk autodebet iuran BPJS Kesehatan
  • Email aktif
  • Jika kamu adalah WNA maka siapkan  kartu izin tinggal, paspor, surat izin kerja, dan juga nomor visa tinggal terbatas. 
  • Pilihan faskes atau fasilitas kesehatan tingkat pertama

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Mandiri

Setelah memenuhi semua persyaratan pendaftaran, kamu dapat melakukan pendaftaran BPJS mandiri dengan cara berikut ini:

1. Offline

Melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan dengan cara offline artinya kamu harus mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat dan membawa persyaratan yang dibutuhkan secara lengkap. 

Langkah-langkah pendaftaran BPJS Mandiri secara offline, yaitu:

  • Mengisi dan melengkapi formulir pendaftaran yang disediakan
  • Menyerahkan formulir yang telah diisi dengan benar kepada petugas BPJS Kesehatan untuk dimasukkan kedalam sistem
  • Setelah menerima nomor virtual account dan juga informasi iuran yang harus dibayar, lakukan pembayaran di bank
  • Menyerahkan bukti pembayaran yang telah dilakukan kepada petugas dan mencetak kartu BPJS Kesehatan

2. Online

Jika kamu ingin mendaftar BPJS Kesehatan mandiri secara online, kamu dapat mendaftar lewat aplikasi Mobile JKN. Hal ini sangat mudah lho untuk dilakukan. Langkah-langkahnya adalah:

  • Download aplikasi Mobile JKN dari play store atau App store di smartphone 
  • Pilih menu “pendaftaran peserta baru”
  • Mengisi formulir pendaftaran BPJS mandiri
  • Melakukan pendaftaran autodebet sesuai dengan pilihan yang disediakan
  • Masukkan nomor rekening bank atau akun yang akan digunakan untuk melakukan pembayaran iuran
  • Pilih setuju untuk setuju memenuhi ketentuan yang berlaku

Pada aplikasi Mobile JKN, identitas peserta BPJS mandiri dapat terlihat yakni dalam KIS digital.

Nah, selanjutnya adalah cara mendaftar di website, langkah-langkahnya seperti:

  • Siapkan seluruh syarat pendaftaran
  • Akses laman BPJS Kesehatan atau daftar.bpjs-kesehatan.go.id 
  • Unduh Formulir Isian Peserta (FIP)
  • Kemudian pilih formulir yang paling sesuai dengan profilmu dan isi semua data dengan yang sebenarnya
  • Pilih simpan dan tunggu hingga email notifikasi muncul
  • Selanjutnya kamu akan mendapatkan nomor Virtual Account.
  • Kemudian lakukan pembayaran iuran BPJS sesuai dengan petunjuk

Apakah BPJS Mandiri bisa langsung aktif?

Setelah melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan mandiri, maka kartu BPJS akan aktif dan bisa mencetak kartu BPJS di kantor atau dilakukan sendiri.

Namun, jika kamu memindahkan BPJS Kesehatan perusahaan menjadi BPJS mandiri setelah resign, maka kamu harus segera memindahkannya paling lambat 30 hari setelah kamu resmi resign agar kartu tetap aktif.

Jika kamu melakukan perpindahan namun telah melewati batas waktu tersebut, maka kartu akan dapat digunakan setelah 14 hari terhitung setelah melakukan pembayaran iuran BPJS mandiri yang pertama. 

Iuran BPJS Kesehatan 

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yaitu tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri telah diatur dalam Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Untuk peserta mandiri yakni Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), besaran iuran BPJS Kesehatan yang dibebankan adalah:

  • Kelas I : Rp150.000 
  • Kelas II : Rp100.000 
  • Kelas III : Rp35.000

Dengan menjadi peserta Bpjs kesehatan mandiri, tentunya kamu akan memperoleh  banyak keuntungan. 

Biaya perawatan dan pengobatan semakin mahal dari tahun ke tahun. Jika suatu saat kita dalam keadaan sakit dan memerlukan pelayanan kesehatan, maka kita bisa mendapatkannya lebih murah dari yang seharusnya atau bahkan gratis namun tentunya harus tetap sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.

BPJS Kesehatan mandiri memberikan perlindungan kesehatan dan juga jaminan perlindungan finansial dari pengeluaran yang dapat membebani keuangan karena mahalnya biaya pengobatan. 

Memiliki jaminan kesehatan seperti BPJS Kesehatan mandiri akan mengurangi kekhawatiran kamu akan resiko kesehatan dan finansial yang mungkin terjadi di masa depan.

Nah, selain mendaftar BPJS Kesehatan mandiri untuk perlindungan kesehatan, kamu juga perlu melakukan investasi lho untuk tercapainya target finansial yang telah kamu rencanakan. 

Target finansial yang kamu inginkan dapat dicapai dengan mulai berinvestasi di Ajaib yang merupakan platform investasi yang nyaman, diawasi OJK dan aman. Mulailah investasimu sekarang dengan Ajaib. Yuk mulai, mau kapan lagi?

Artikel Terkait