Asuransi & BPJS

Cara Daftar Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan Agar Tidak Penuh

Cara Daftar Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan Agar Tidak Penuh

Ajaib.co.id – Setiap pekerja di Indonesia diwajibkan untuk memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Nah, BPJS Ketenagakerjaan menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam memberikan perlindungan kerja kepada setiap pekerja di Indonesia. 

Jaminan yang diberikan mulai dari jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, hingga yang terbaru jaminan kehilangan pekerjaan. 

Dengan mengadaptasi situasi saat ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan layanan online termasuk memberikan antrian online bagi masyarakat dalam mengajukan klaim. Namun, tidak semua jenis klaim yang diberikan antrian online, lho. 

Lalu, Pengajuan klaim apa yang mendapatkan antrian online? Bagaimana cara daftar antrian online BPJS Ketenagakerjaan agar tidak penuh? Apa saja ketentuan pencairan BPJS Ketenagakerjaan? Yuk, simak artikel berikut ini:

Cara Daftar Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan Agar Tidak Penuh

Antrian online didapatkan dengan melakukan pendaftaran melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU. Agar antrian tidak penuh, lakukan pendaftaran pada jam buka yaitu pukul 6 pagi.

Cara daftar antrian online untuk pengajuan klaim JHT melalui situs, dapat dilakukan dengan cara:

  • membuka laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id;
  • mengisi data  peserta seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan;
  • mengupload dokumen persyaratan;
  • selanjutnya, peserta akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang yang merupakan bukti antrian online untuk verifikasi data melalui video call;
  • siapkan berkas asli saat proses verifikasi;
  • setelah selesai proses verifikasi selesai, maka dana JHT akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Pengajuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Untuk pengajuan klaim melalui aplikasi BPJSTKU dapat dilakukan dengan cara:

  • login menggunakan email dan password;
  • Pilih menu antrian online;
  • download, print, dan isi formulir Pengajuan JHT sesuai data;
  • Upload dokumen persyaratan;
  • selanjutnya, peserta akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang yang merupakan bukti antrian online untuk verifikasi data melalui video call;
  • siapkan berkas asli saat proses verifikasi;
  • setelah selesai proses verifikasi selesai, maka dana JHT akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Dana BPJS akan cair maksimal dalam 7 hari kerja. Namun, jika proses gagal akibat ada dokumen yang tidak lengkap, peserta dapat mengajukan antrian online kembali untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.

Pengajuan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Nah, selain mendapatkan antrian online, peserta juga dapat mengajukan klaim JHT dengan datang langsung ke cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Cara mengajukan klaim JHT melalui kantor cabang, dapat dilakukan dengan cara:

  • melakukan scan QR Code yang tersedia pada kantor cabang;
  • mengisi data peserta seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan;
  • menunggu verifikasi secara otomatis dari sistem mengenai kelayakan klaim;
  • setelah verifikasi, peserta diarahkan untuk melengkapi data tambahan sesuai instruksi;
  • kemudian, peserta mengupload dokumen persyaratan;
  • setelah itu, peserta akan menerima notifikasi;
  • tunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrian;
  • proses selanjutnya adalah tahap wawancara;
  • jika semua selesai, maka peserta tinggal menunggu manfaat dicairkan ke rekening yang dilampirkan.

Dokumen yang dibutuhkan saat pengajuan klaim JHT adalah:

  • kartu peserta BPJSTK (fisik maupun digital);
  • KTP dan KK;
  • surat keterangan kerja atau paklaring;
  • halaman pertama Buku rekening;
  • pas foto;
  • formulir pengajuan JHT;
  • NPWP.

Semua dokumen dapat dibuat dalam format .jpeg, .jpg, .png, atau .pdf dengan ukuran maksimal 6 MB.

Agar permohonan pengajuan klaim JHT tidak ditolak, peserta harus memahami syarat yang berlaku saat ini. Nah, klaim JHT hanya dapat dilakukan jika memenuhi syarat, sebagai berikut:

  • usia peserta mencapai usia pensiun yaitu 56  tahun;
  • peserta mengundurkan diri;
  • peserta mengalami cacat total;
  • peserta di PHK;
  • kepesertaan minimal 10 tahun (dapat melakukan pengambilan sebagian sebesar 10 persen atau 30 persen).
  • peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia selamanya.

Saat ini, pencairan saldo JHT seluruhnya sudah tidak bisa dilakukan sebelum peserta berusia 56 tahun atau peserta mengalami cacat total. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. 

Namun, peserta yang telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun, dapat mengajukan pengambilan klaim sebagian dengan besaran 10 persen atau 30 persen dari total saldo JHT.

Nah, setiap pengajuan klaim JHT, maka dana JHT akan dipotong pajak terlebih dahulu. Oleh karena itu, peserta harus mengetahui bahwa pengambilan JHT sebagian dapat dikenakan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya jika jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Untuk melakukan pengecekan status klaim, peserta dapat membuka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking dan memasukkan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau menggunakan NIK. Lalu klik informasi status klaim, maka akan muncul mengenai status klaim yang diajukan.

Apakah antrian online hanya dapat dilakukan untuk klaim JHT? Saat ini, pengajuan antrian online hanya dapat digunakan untuk klaim JHT. Untuk jaminan lain seperti jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan pensiun, pengisian formulir memang dilakukan dengan scan QR Code di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Namun, nomor antrian didapatkan pada saat menunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang.

Nah, sebelum mencairkannya, kamu harus memastikan bahwa dana yang dicairkan memang bermanfaat untuk hari tua. Kamu bisa menggunakan dana klaim JHT sebagai modal untuk buka usaha. Jika digunakan sebagai modal kurang, kamu juga bisa menggunakan dana tersebut untuk berinvestasi. 

Dengan reksadana lewat Aplikasi Investasi Ajaib, modal 10 ribu rupiah saja kamu sudah bisa mulai berinvestasi untuk mendapatkan keuntungan yang memuaskan. Aplikasi Investasi Ajaib telah terbukti aman dan terpercaya dalam berinvestasi. Nah, tunggu apalagi? Segera miliki akun Ajaib ya.

Artikel Terkait