Milenial, Rumah Tangga Masa Kini

Wewenang dan Biaya Notaris, serta Perbedaannya dengan PPAT

Biaya Notaris

Ajaib.co.id – Biaya notaris perlu diperhitungkan jika kamu berencana mengurus perizinan usaha, membeli properti, maupun membuat perjanjian tertentu. Jangan salah, kamu harus mengetahui dulu macam-macam jasa notaris dan perbedaan notaris dengan PPAT.

Notaris merupakan suatu profesi khusus yang diatur secara resmi dalam Undang-Undang. Tidak sembarangan orang bisa langsung menjadi notaris. Ada persyaratan pendidikan tertentu serta sertifikasi khusus untuk bisa mendapatkan wewenang sebagai notaris.

Apakah kamu akan menggunakan jasa notaris untuk berbagai keperluanmu? Atau mungkin kamu tertarik untuk berkarir sebagai notaris? Sebaiknya pahami dulu pengertian notaris, wewenangnya, macam-macam jasa notaris, serta perhitungan biayanya.

Mengenal Pengertian dan Wewenang Notaris

Pengertian notaris adalah pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik dan menjadi saksi pada penanda tanganan dokumen kesepakatan  berdasarkan lisensi dari pemerintah.

Pengertian notaris secara lengkap telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 1.

Wewenang notaris diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Pasal 15, antara lain:

  1. Membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, serta penetapan yang diharuskan peraturan perundang-undangan untuk dinyatakan dalam akta autentik. 
  2. Menjamin kepastian tanggal pembuatan akta.
  3. Menyimpan akta dan membuat salinan maupun kutipan akta autentik.
  4. Mengesahkan tanda tangan serta menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan membuat daftar pada buku khusus.
  5. Melakukan pengesahan kecocokan surat salinan dengan surat yang asli.

Macam-Macam Jasa Notaris dan Perbedaannya dengan PPAT

Berdasarkan wewenang yang dimilikinya, terdapat macam-macam jasa notaris. Jasa notaris berada di ranah hukum privat yang biasanya digunakan untuk kepentingan seperti pembuatan akta pendirian perusahaan, perizinan usaha, perjanjian antar warga, kesepakatan bisnis, dan lain-lain.

Ruang lingkup macam-macam jasa notaris ini lebih luas dibandingkan dengan PPAT.

Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi notaris antara lain memiliki ijazah sarjana hukum, lulus magister kenotariatan, telah menjalani magang kerja di kantor notaris selama minimal 2 tahun, dan berusia minimal 27 tahun.

Seorang notaris juga tidak diperbolehkan merangkap sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, dan lain-lain. 

Meskipun sering kali dirangkap oleh orang yang sama, terdapat perbedaan notaris dengan PPAT. Jabatan notaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Hukum dan HAM, sedangkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang. Sehingga wewenang notaris dan PPAT juga berbeda.

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bertugas untuk membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya suatu perbuatan hukum mengenai hak atas tanah maupun hak milik satuan rumah susun.

Perbuatan hukum tersebut antara lain jual beli, tukar menukar, hibah, pembagian hak bersama, pemberian hak guna bangunan, pemberian hak tanggungan, dan lain sebagainya.

Biaya Notaris dan Tips Memilih Jasa Notaris

Terkait biaya notaris telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004. Tarif jasa notaris dihitung berdasarkan nilai ekonomis serta nilai sosiologis dari setiap akta autentik yang dibuat.

Dikutip dari Lifepal, berikut ini gambaran perhitungan biaya notaris berdasarkan nilai transaksi akta yang dibuat, yaitu untuk:

  1. Transaksi sampai dengan 100 juta rupiah, maka biaya jasa notaris maksimal sebesar 2,5% dari nilai transaksi tersebut.
  2. melakukan transaksi dengan nilai antara 100 juta sampai dengan 1 miliar rupiah, maka biaya jasa notaris adalah 1,5%.
  3. Transaksi di atas 1 miliar rupiah, biaya jasa notaris sekitar 1% dari nilai transaksi tersebut.

Agar tidak salah pilih, kita harus mengetahui cara memilih notaris yang paling tepat. Tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini masih ada oknum notaris gadungan yang siap memeras korbannya, terutama oknum PPAT yang telah menjadi bagian sindikat mafia tanah. 

Profesi notaris sangat rentan disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Apalagi masyarakat diharuskan menyerahan seluruh dokumen penting ke notaris.

Misalnya dokumen sertifikat tanah, dikhawatirkan notaris gadungan akan melakukan penggandaan dokumen asli dan memberikan dokumen yang palsu kepada pemilik yang sah. Hal tersebut disampaikan oleh Kementerian ATR/BPN seperti dikutip oleh Kompas.com.

Tips Memilih Jasa Notaris dan PPAT

Ikuti tips memilih jasa notaris dan PPAT berikut ini agar terhindar dari masalah di kemudian hari.

1. Kunjungi Kantor Notaris Secara Langsung

Mengunjungi kantor notaris secara langsung dapat dilakukan untuk melihat dan melakukan penilaian secara langsung terkait kondisi kantor, SOP pelayanan, dan sistem kerja yang dilakukan.

Kamu juga bisa bertanya langsung kepada petugas terkait kebutuhanmu.

2. Perhatikan Testimoni Pelanggan Lain

Kamu juga bisa mencari tahu perusahaan apa saja yang telah menjadi klien suatu kantor notaris atau siapa saja yang telah menggunakan jasa notaris tersebut. perhatikan bagaimana testimoni dari para pelanggan lain apakah memuaskan atau tidak. 

3. Cek Notaris/PPAT Mitra Resmi Kementerian ATR/BPN

Untuk memastikan bahwa notaris/PPAT merupakan mitra resmi dari Kementerian ATR/BPN atau bukan, kita bisa melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman Daftar PPAT di atrbpn.go.id.

4. Cari Tahu Rekam Jejak Notaris

Rekam jejak atau track record dari kantor notaris dapat ditelusuri dengan mengetikkan kata kunci pada mesin pencari di internet. Kamu bisa meneliti berita-berita dan kasus yang ditangani oleh seorang notaris dan menilai bagaimana kredibilitasnya. Pilihlah notaris dengan rekam jejak yang baik.

Itulah pembahasan tentang wewenang notaris, biaya notaris, macam-macam jasa notaris serta perbedaan notaris dengan PPAT.

Kamu bisa memilih jasa notaris yang sesuai dengan kebutuhanmu dengan mengikuti tips yang telah dijelaskan.

Artikel Terkait