Bisnis & Kerja Sampingan

Bingung Urus Izin Usaha Mikro Kecil? Begini Caranya

Sumber: Pexels

Ajaib.co.id – Di era modern yang serba digital ini, semakin banyak orang mulai merintis usaha kecil-kecilan. Kemudahan dalam penggunaan sosial media membuat orang tertarik untuk berwirausaha, terlebih bagi yang memiliki modal minim berjualan online sangat membantu. Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sekarang bisa mengurus izin usaha melalui Online Single Submission (OSS).

Kepemilikan izin usaha ini membuatmu mendapatkan pengakuan secara sah dari berbagai pihak dan bisa dipertanggung jawabkan secara hukum. IUMK juga bisa digunakan para pelaku usaha mikro untuk mengajukan modal usaha ke bank sehingga memberikan nilai tambah untuk akses permodalan.

Cara Buat Izin Usaha Mikro Kecil

Dibandingkan dulu, saat ini mengurus izin usaha lebih mudah dan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi OSS. Kamu hanya perlu mengikuti langkah-langkah yang tertera, berikut ini cara membuatnya.

  1. Buka situs https://www.oss.go.id/pas/
  2. Klik ‘Daftar’ untuk membuat akun baru dan isi data yang diperlukan
  3. Masukkan kode captcha yang tertera lalu klik tombol daftar dan nanti informasi registrasi akan dikirimkan ke email kamu
  4. Buka email registrasi dari OSS, kemudian klik ‘Aktivasi’
  5. Selanjutnya kamu diminta mengisi data. Namun, sebelum itu kamu harus verifikasi akun dan lihat password yang dikirimkan ke emailmu, salin password tersebut.

Setelah aktivasi akun, kamu sudah bisa mengajukan izin usaha mikro kecil. Caranya adalah sebagai berikut:

  • Masuk ke https://oss.go.id, login menggunakan akun yang tadi sudah didaftarkan.
  • Pilih menu ‘Perizinan Berusaha’ lalu klik ‘Perseorangan’ dan pilih salah satu:
  • Untuk skala usaha mikro klik tombol ‘Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro
  • Untuk skala usaha kecil klik tombol ‘Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil
  • Selanjutnya isi data profil pada formulir tersebut. Jika sudah selesai klik ‘Simpan dan Lanjutkan’.
  • Selanjutnya untuk mengisi data usaha, klik ‘Tambah Usaha dan lengkapi data-data sesuai yang diminta. Setelah itu klik ‘Simpan dan ‘Selanjutnya’.
  • Bila kamu memiliki usaha lebih dari satu, sebelum klik tombol ‘Selanjutnya’, masukkan usaha kamu yang lain dengan kembali klik tombol ‘Tambah Usaha’.
  • Khusus untuk usaha skala kecil, pada formulir ‘Komitmen Prasarana Usaha’ kamu bisa mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (jika dipersyaratkan). Kemudian klik ‘Selanjutnya.
  • Setelah itu akan muncul tampilan draft NIB dan Izin Usaha, kamu bisa melihat rangkuman data yang tadi sudah diisi dan bisa melakukan preview draft tersebut. Jika dirasa sudah benar, beri centang pada kotak disclaimer lalu klik ‘Proses NIB’.
  • Berikutnya muncul tampilan output dan cetakan NIB, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan Izin Lingkungan. Kamu juga bisa mencetaknya dalam format QR yang isinya menampilkan data lebih detail melalui tombol ‘Preview QR’.

Selain itu di situs resmi OSS juga bisa dilakukan proses pengajuan izin komersial atau operasional. Bila kamu membutuhkannya, langkah-langkahnya seperti berikut ini:

  • Kamu pilih menu ‘Permohonan’ lalu klik ‘IUMK’ dan klik ‘Izin Komersial/Operasional.
  • Klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha kamu dan klik ‘Pilih NIB’. Selanjutnya akan muncul daftar kegiatan usaha kamu, kemudian klik ‘Pilih Kegiatan Usaha.
  • Berikutnya akan tampil formulir Izin Komersial/Operasional. Kamu bisa memilih Izin Usaha/Komersial yang dibutuhkan sesuai dengan kegiatan usaha milikmu dan isi data-data yang diminta. Jika sudah klik ‘Simpan’ dan ‘Lanjut’.
  • Muncul tampilan draft Izin Komersial/Operasional, kamu klik ‘Preview’ untuk melihat tampilan draft yang sudah kamu pilih lalu klik ‘Lanjut’ dan ‘Simpan’.
  • Setelah itu ditampilkan output Izin Komersial/Operasional, klik ‘Preview’ yang sudah diterbitkan OSS.

Kini kamu sudah tahu kan cara mengajukan izin usaha, cukup mudah dan bisa dilakukan secara online. Namun, ada yang tidak kalah penting yaitu mengetahui jenis-jenis daftar izin usaha jika kelak kamu mendirikan perusahaan.

Daftar Izin Usaha yang Diperlukan Untuk Perusahaan

Semakin berkembangnya usahamu, tentu kamu ingin memiliki tempat atau bahkan membangun perusahaan agar bisnismu bisa dikenal lebih luas lagi. Meskipun izin membangun usaha semakin mudah, tapi tetap saja ada aturan-aturan yang diterapkan pemerintah.

Di Indonesia sendiri ada beberapa jenis izin usaha yang diperlukan untuk membangun perusahaan. Berikut ini penjelasannya.

  • Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Surat izin ini menandakan bahwa tempat usaha yang dipakai sudah memiliki legalitas resmi dan dapat digunakan untuk menjalankan bisnis. SITU diterbitkan oleh pemerintah daerah dan masing-masing daerah punya aturan yang berbeda.

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP diperuntukkan untuk izin pelaksanaan kegiatan perdagangan sehingga setiap pengusaha tidak bisa semena-mena menjalankan kegiatan usahanya. Surat izin usaha perdagangan ini juga diterbitkan oleh pemerintah daerah.

  • Nomor Registrasi Perusahaan (NRP)

Nomor Registrasi Perusahaan (NRP) atau sebutan lainnya Tanda Daftar Perusahaan (TDP) ini wajib dimiliki bagi para pelaku usaha. Tujuannya menjadi tanda jika usahamu sudah terdaftar secara resmi.

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB merupakan cara paling mudah mendapatkan izin usaha tanpa perlu lagi membuat SIUP ataupun NRP. Sementara untuk prosesnya, pemerintah mengklaim hanya perlu 30 menit untuk membuat NIB.

  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Dokumen SKDP menerangkan kejelasan tentang tempat usaha yang dibangun. SKDP ini diterbitkan seizin lurah, namun jika kegiatan usahanya berada di desa maka kepala desa yang mengeluarkan izin tersebut.

  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Bagi para pelaku usaha wajib untuk memiliki IMB sebagai tanda bangunan tersebut telah resmi terdaftar.

  • Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)

AMDAL adalah salah satu dokumen izin usaha sebagai kajian dampak terhadap lingkungan di sekitar tempat usaha milikmu. Namun, perlu diketahui bahwa izin ini tidak digunakan untuk mengizinkan berdirinya suatu usaha jika terdapat pengaruh negatif pada lingkungan.

  • Akta Pendirian Perseroan Terbatas

Akta ini juga wajib dimiliki setiap pengusaha agar bisa menjalankan bisnisnya dengan lancar dan aman.

  • Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum

Surat ini diterbitkan oleh Menteri Hukum dan HAM yang berguna memberi keabsahan secara hukum kepada perusahaan yang didirikan.

  •  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP merupakan program pemerintah dengan tujuan supaya masyarakat yang sudah memiliki penghasilan wajib membayar pajak, termasuk para pengusaha.

Setelah mengetahui cara mengurus izin usaha dan jenis-jenisnya, sudah siap untuk berwirausaha? Selamat mencoba dan sukses selalu.

Artikel Terkait