Pajak

Syarat dan Langkah Membayar Pajak Motor Via Online

Syarat & Langkah Membayar Pajak Motor Via Online

Ajaib.co.id – Membayar pajak motor sekarang bisa dilakukan dengan mudah dengan adanya aplikasi Samsat Online Nasional. Bahkan ada banyak varian cara bayar pajak motor digital yang bisa kamu pilih sesuka hati. Bukan hanya untuk bayar pajak lima tahunan, berbagai keperluan lainnya juga bisa dilakukan dengan sistem ini.

Apabila kamu akan melakukan pembayaran Pajak Kendaraan bermotor (PKB), tentu saja perlu mencermati syarat membayar pajak motor atau kendaraan bermotor. Dengan demikian kamu akan mempersiapkan dengan teliti sebelum menjalankan proses pembayaran.

Apalagi saat ini pemerintah telah memberi kemudahan kepada warga masyarakat supaya dapat membayar pajak kendaraan salah satunya melalui online. Kemudahan pengurusan pajak tersebut diberikan dengan harapan warga masyarakat dapat taat membayar pajak serta tepat waktu dalam melakukan pembayaran.

Karena pada akhirnya, pajak yang dibayarkan oleh warga masyarakat ke negara akan difungsikan untuk pembangunan negara. Meski demikian, sementara ini kemudahan secara online hanya bisa dinikmati di sebagian daerah di Indonesia. Tapi, harapannya pemerintah dapat memberikan fasilitas tersebut secara merata di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Belum banyak warga masyarakat yang mengetahui proses pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui online. Maka dari itu, kami akan mengulas bagaimana cara dan syarat membayar pajak motor atau kendaraan bermotor secara online

Mulai dari proses pembayaran PKB, kemudian mengenai apa itu Sistem Administrasi Tunggal Satu Atap (Samsat). Serta informasi tentang wilayah-wilayah yang sudah memberlakukan fasilitas tersebut. 

Jenis Layanan Samsat 

Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) adalah suatu metode terpadu yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Dinas Pendapatan Provinsi, serta PT. Jasa Raharja (Persero). Pada tahun 1976, pemerintah Indonesia menetapkan teknik prosedur Samsat sebagai suatu layanan terstruktur dari 3 lembaga tersebut. 

Maka dari itu, Samsat menyelenggarakan fungsi yang berhubungan dengan Polri. Yaitu, mempublikasikan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, pemasukan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Penerbitan surat-surat ini berhubungan dengan Dinas Pendapatan Provinsi, dan juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). 

Daerah administrasi/hukum pemberlakuan lingkup pelayanan Samsat Online Nasional yang dapat diakses adalah seluruh Samsat di wilayah Provinsi yang ada di Indonesia. Sistem pelayanan Samsat Online Nasional ini hanya melayani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan, SWDKLLJ, dan PNBP Pengesahan STNK.

Hal yang Wajib Disiapkan Sebelum Membayar PKB Online

Perlu diketahui bahwa terdapat 2 jenis Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB. Yaitu, pajak yang dibayar per tahun dan pajak yang dibayar per 5 tahun. Pajak Kendaraan Bermotor tahunan adalah pajak rutin yang jumlah persentasenya 1,5% dari harga jual kendaraan. 

Nilai dari pajak tersebut akan berkurang tiap tahun, sebab nilai jual kendaraan mengalami penyusutan. Sementara itu untuk Pajak Kendaraan Bermotor yang dibayarkan tiap 5 tahun maksudnya adalah kamu wajib mengganti plat nomor dan STNK. Kamu harus mendatangi Samsat pusat di kawasan domisili untuk membayar pajak 5 tahunan ini.

Kamu perlu mempersiapkan beberapa dokumen untuk menyetor kedua jenis pajak tersebut. 

a. Syarat membayar pajak tahunan:

  1. Kartu Tanda Penduduk atau KTP asli yang masih berjalan dan fotokopi. Sebagai catatan, nama yang terdapat pada KTP wajib sama dengan nama yang tertera di STNK. 
  2. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau STNK asli serta fotokopi STNK.
  3. Uang atau biaya sebesar nominal pajak.

b. Syarat membayar pajak motor atau PKB 5 tahunan.

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi. 
  2. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) asli serta fotokopi STNK.
  3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli serta fotokopi BPKB.
  4. Mengambil formulir yang berfungsi untuk cek fisik kendaraan oleh petugas.

Setelah kamu mempersiapkan seluruh syarat yang diperlukan, kamu tinggal menjalankan proses pembayaran pajak. Perlu dipahami jika pembayaran pajak secara online tidak dapat dilakukan untuk pajak 5 tahunan. Maka, kamu tetap harus mengunjungi Samsat induk di tempat tinggalmu untuk mengurus pajak 5 tahunan.

Setelah kami jelaskan syarat-syarat yang harus kamu penuhi sebelum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Berikut adalah hal-hal yang perlu kamu lakukan untuk menyetor pajak dengan sistem online.

Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor dengan Cara Online

Sementara ini, pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online tidak dapat dilakukan di seluruh Indonesia dan baru dijalankan di sebagian provinsi saja. Beberapa kawasan yang sudah menjalankan sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online adalah Aceh, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. 

Maka, bagi kamu yang memiliki kendaraan bermotor dan terdaftar di wilayah-wilayah yang disebutkan di atas. Sudah bisa menjalankan pembayaran secara online dan SMS. Sedangkan untuk wilayah lain, kamu bisa melangsungkan pembayaran melalui kantor Samsat setempat. 

Pada dasarnya, setiap wilayah mempunyai proses pembayaran yang tidak jauh berbeda. Maka kami akan mengulas proses pembayaran untuk area DKI Jakarta lewat ATM, e-Samsat, ponsel pintar, dan SMS. Kami juga akan memaparkan syarat pembayaran pajak motor atau PKB secara langsung di kantor Samsat. 

Untuk wilayah DKI Jakarta, di bawah ini langkah membayar PKB secara online

a. Langkah Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui ATM

Berikut cara membayar pajak kendaraan bermotor lewat ATM:

  1. Datangi mesin ATM terdekat dari tempat tinggal kamu.
  2. Pilihlah menu “Bayar” kemudian menuju “menu lainnya”. 
  3. Setelah itu pilih menu “Pajak / Penerimaan Negara”.
  4. Pilihlah menu “e-Samsat”.
  5. Kemudian masukkan Nomor Polisi (Nopol) atau kamu ikuti tanda di ATM. 
  6. Lalu bayar Pajak Kendaraan Bermotor.
  7. Arsipkan struk pembayaran melalui ATM.

b. Langkah Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui e-Samsat

Di bawah ini adalah tahapan-tahapan membayar pajak kendaraan bermotor lewat e-Samsat:

  1. Masuk ke situs web http://samsat-pkb.jakarta.go.id/cek-ranmor+pajak-dki.
  2. Lalu masukkan sandi atau kode dan dapatkan konversi nomor polisi.
  3. Setelah itu bayar ke ATM.
  4. Arsipkan bukti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor kamu.

Kamu dapat menonton sebuah video yang diposting dalam portal bprd.jakarta.go.id supaya mendapatkan petunjuk yang lebih lengkap.

c. Langkah Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Ponsel Pintar

Apabila kamu ingin membayar pajak kendaraan bermotor melalui ponsel pintar, maka ikuti langkah-langkah di bawah ini.

  1. Masuk ke situs melalui ponsel pintar.
  2. Setelah itu masukkan kode, serta dapatkan konversi nomor polisi.
  3. Kemudian membayar ke ATM.
  4. Arsipkan struk pajak kendaraan bermotor kamu.

Melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor juga dapat via online dengan handphone kamu. Caranya, cukup kirimkan SMS. Langkahnya seperti di bawah ini.

  1. Kirim SMS atau pesan singkat ke nomor 08112119211 (Pesan Singkat Gateaway Server Dispenda Aplikasi Samsat). Dengan urutan: esamsat (nomor chasis kendaraan) (nomor identitas / Kartu Tanda Penduduk (KTP)) (email).
  2. Setelah itu pantau data Nomor Induk Kependudukan (NIK) / (KTP), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta blokir di server Polda. 
  3. Lalu tunggulah balasan SMS yang berisi: kode bayar, data kendaraan bermotor, serta besar tagihan.
  4. Membayar pajak kendaraan lewat ATM.
  5. Pada saat pembayaran telah selesai, kamu bakal memperoleh SMS konfirmasi.
  6. Kunjungi kantor Samsat dalam rangka penukaran struk dengan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

d. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Di Kantor Samsat

Pastikan kamu sudah mempersiapkan seluruh dokumen syarat membayar pajak motor atau kendaraan bermotor, sebelum datang ke kantor Samsat. Di bawah ini adalah proses bayar PKB di kantor Samsat.

  1. Datang ke kantor Samsat di tempat tinggal kamu.
  2. Ambil formulir pembayaran pajak kendaraan bermotor yang berlokasi di sekitar loket Samsat, kemudian mengisinya dengan lengkap.
  3. Setelah selesai mengisi formulir, kamu serahkan formulir tersebut beserta dokumen supaya segera dicek petugas. Kemudian duduklah di ruang antrian.
  4. Kamu akan dipanggil oleh petugas dan segera menuju loket. Setelah itu membayar PKB, dan teliti kembali data bukti pembayaran yang diberikan oleh petugas.

Berikut cara membayar pajak kendaraan bermotor melalui online di wilayah lain. Silahkan kunjungi situs tiap-tiap wilayah.

  1. Aceh: http://esamsat.acehprov.go.id/.
  2. Riau: http://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/.
  3. Kepulauan Riau: http://dispenda.kepriprov.go.id/#esamsat.
  4. Jawa Tengah: http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/.
  5. Jawa Timur: https://dipendajatim.go.id/.
  6. Sulawesi Tengah: http://dispenda.sultengprov.go.id/addons/pkb.php.

Dengan adanya kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui online. Kamu tidak harus lagi untuk antre bayar pajak motor atau perpanjangan STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan di kantor Samsat. 

Manfaatkan fasilitas yang telah disediakan tersebut untuk menjalankan wajib pajak kamu, yang nantinya akan dimanfaatkan lagi untuk keperluan pembangunan. Sementara itu dengan tidak taat membayar pajak kendaraan bermotor, maka akan merugikan diri sendiri karena kamu akan diberikan denda. Dan keterlambatan pembayaran pajak kendaraan juga akan diberikan denda yang akan membuat kamu mengeluarkan uang lebih banyak.

Artikel Terkait