Investasi, Saham

Sukuk Wakaf Ritel: Dukung Pengembangan Investasi Sosial

Sumber: Pexels

Ajaib.co.id – Pada tahun 2020, melalui Kementerian Keuangan, pemerintah menawarkan Sukuk Wakaf Ritel 001 atau Cash Wakaf Linked Sukuk Ritel. Di mana, sukuk wakaf ini merupakan instrumen investasi sosial yang terbilang baru di Indonesia. Sukuk wakaf ritel ini ditawarkan kepada para investor atau yang disebut wakif individu maupun institusi.

Setiap investor yang tertarik dapat melakukan pemesanan secara offline melalui mitra distribusi yang ditunjuk langsung oleh pemerintah seperti bank-bank berprinsip syariah. Selain itu, penawaran sukuk wakaf ritel ini diselenggarakan dengan kerja sama beberapa pihak seperti Badan Wakaf Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan lembaga-lembaga lainnya. 

Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan sukuk wakaf ritel dan manfaat yang diberikan bagi investor jika memilih instrumen ini? Yuk, simak pembahasannya melalui penjelasan berikut ini.

Apa Itu Sukuk Wakaf?

Sukuk wakaf sendiri berasal dari wakaf yang berarti proses penyerahan hak milik yang tahan lama ke nazhir individu maupun badan pengelola, di mana hasil atau manfaatnya dapat digunakan untuk segala keperluan yang mengacu pada syariat islam. Sedangkan sukuk wakaf adalah instrumen investasi yang digunakan oleh pewakaf untuk menempatkan wakaf uangnya.

Di mana, instrumen investasi ini memiliki imbal hasil yang bakal diberikan setiap bulannya kepada nazhir atau pihak yang menerima wakaf. Untuk Sukuk Wakaf Ritel 001 sendiri memiliki tingkat imbal hasil mencapai 5,5 persen. Nantinya investor akan menerima kembali seluruh dana sesuai dengan jatuh tempo yang ditentukan.

Sukuk wakaf yang diterbitkan mengacu pada akad wakalah tanpa warkat dan tidak dapat diperjualbelikan melalui pasar sekunder. Nilai minimum pemesanan yang ditawarkan melalui sukuk wakaf ritel ditetapkan minimal Rp1 juta dan tidak ada nilai maksimum untuk pemesanannya. Di mana, Underlying asset dari sukuk wakaf ritel menjadi Barang Milik Negara dan Proyek/Kegiatan Kementerian/Lembaga pada APBN di tahun sesuai penawarannya.

Mekanisme Sukuk Wakaf

Untuk melaksanakan sukuk wakaf ritel, ada sejumlah mekanisme yang harus diketahui oleh para investor. Adapun mekanisme untuk melakukan instrumen investasi yang satu ini sebagai berikut:

  • Wakif atau investor mewakafkan uangnya secara temporer atau perpetual melalui LKS-PWU yang kini bisa dilakukan secara offline maupun online dengan sejumlah ketentuan seperti offline wakif akan menandatangani dan menyetujui Akta Ikrar Wakaf, lalu mengisi formulir pemesanan pada pembelian sukuk wakaf ritel melalui mitra distribusi. Sementara untuk online, wakif akan menyetujui Akta Ikrar Wakaf, kemudian melakukan pemesanan sukuk wakaf melalui sistem elektronik yang tersedia.
  • Kemudian dana wakaf berupa uang akan diinvestasikan di sukuk wakaf.
  • Setelah itu, pemerintah akan menerbitkan sukuk wakaf dengan kepemilikan sukuk wakaf yang tercatat berdasarkan nama wakif yang bertindak atas kuasa nazhir.
  • Pemerintah akan membayarkan imbal hasil investasi dari sukuk wakaf kepada nazhir berupa kupon atau imbalan yang bakal dibayarkan secara periodik setiap bulannya.
  • Lalu, nazhir akan menyalurkan imbal hasil dari investasi sukuk wakaf melalui sejumlah lembaga sosial untuk pembiayaan program maupun kegiatan sosial non APBN seperti pembangunan dan pengembangan aset wakaf bersifat fisik serta pembiayaan program maupun kegiatan sosial yang bersifat nonfisik.
  • Pada saat jatuh tempo sukuk wakaf seperti wakaf temporer yang sementara atau berjangka waktu, pemerintah akan membayarkannya berupa dana tunai pelunasan nominal sukuk wakaf ke wakif.
  • Dalam hal wakaf perpetual atau selamanya, dana tunai dari pelunasan nominal sukuk wakaf akan diserahkan kepada nazhir melalui pendebitan rekening dana milik wakif untuk dikelola lebih lanjut.

Perbedaan Sukuk Linked Wakaf dengan Cash Wakaf Linked Sukuk

Pada dasarnya, Sukuk Linked Wakaf merupakan hasil pengembangan dari Cash Wakaf Linked Sukuk yang sudah lebih dulu dikelola oleh Badan Wakaf Indonesia. Di mana, terdapat perbedaan prinsip dari kedua istilah ini. Jika Cash Wakaf Linked Sukuk merupakan instrumen wakaf, maka Sukuk Linked Wakaf adalah instrumen investasi.

Pihak-pihak yang terlibat atau berkontribusi pada Cash Wakaf Linked Sukuk tidak akan mendapatkan imbalan dari jumlah wakaf tunai yang dikeluarkan. Sementara Sukuk Linked Wakaf adalah investasi yang ada di atas tanah wakaf. Mengacu pada pernyataan Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia, Imam Teguh Spatono, di Indonesia masih terdapat banyak tanah wakaf yang belum dimanfaatkan sama sekali.

Hal ini karena selaku pengelola aset wakaf atau nadzir belum memiliki pendanaan yang mencukupi untuk memanfaatkan keberadaan tanah wakaf. Ditambah, tanah wakaf sendiri tidak bisa diwariskan, dihibah, hingga dijual sekalipun. Oleh karena itu, dengan adanya terobosan baru sepert Sukuk Linked Wakaf atau Sukuk Wakaf Ritel, pembiayaan dalam rangka pembangunan akan bisa didapatkan.

Salah satu contoh yang dimaksud adalah lahan di daerah Kuningan, Jakarta dengan luas 5000 m2 setiap tahunnya hanya mampu menghasilkan Rp300 juta. Padahal, nilai dari lahan tersebut saat ini sudah mencapai Rp350 miliar. Di mana, pihak nadzir dan penerima manfaat tanah yaitu sekolah, tidak memiliki pendanaan yang cukup untuk mengembangkan bisnis di lahan tersebut.

Dengan adanya Sukuk Linked Wakaf, maka nadzir bersama mitra yang bersedia untuk mengembangkan lahan wakaf dapat menerbitkan sukuk wakaf ritel. Penerbitan Sukuk Linked Wakaf ini tentu menyesuaikan kaidah-kaidah pasar modal. Di mana, dana yang didapat dari sukuk wakaf ritel nantinya akan dibangun bisnis yang lebih menguntungkan dengan menyesuaikan prinsip-prinsip syariah. 

Dalam hal ini, bank syariah menjadi pihak potensial untuk mewujudkan kemungkinan penerbitan sukuk wakaf ritel.

Pada dasarnya, kehadiran sukuk wakaf ritel sangat membantu pihak-pihak yang berwenang mengelola tanah wakaf, namun belum bisa meningkatkan hasil lebih besar. Bagi kamu yang menerapkan prinsip syariah dalam berinvestasi, sukuk wakaf ritel bisa menjadi pilihan instrumen untuk mengelola keuanganmu.

Selain sukuk wakaf ritel, masih ada instrumen investasi lain yang menerapkan prinsip syariah seperti saham dan juga reksa dana. Apalagi kini kedua instrumen tersebut dapat diakses secara online melalui aplikasi Ajaib. Media investasi online yang satu ini dapat membantu kamu berinvestasi secara mudah melalui aplikasinya.

Untuk prinsip syariah, kamu bisa memilih reksa dana syariah untuk berinvestasi. Sementara untuk saham, kamu bisa memilih emiten-emiten yang masuk ke indeks syariah dengan penerapan prinsip syariah di dalamnya. Dengan begitu, kamu tetap bisa berinvestasi dengan menghasilkan keuntungan, namun tetap berpegang pada prinsip syariah.

Kini, merencanakan keuangan untuk kebutuhan di masa mendatang seperti membeli properti dan kendaraan, menjadi lebih mudah dengan kehadiran instrumen investasi yang nilainya terus meningkat. Tentunya, kamu bisa mewujudkan hal tersebut secara mudah melalui aplikasi Ajaib. Jadi tunggu apalagi? Yuk, download aplikasi Ajaib di smartphone kamu untuk memulai investasi sekarang.

Artikel Terkait