Banking, Rumah Tangga Masa Kini

Riba Qardi: Pengertian, Contoh, dan Hukumnya Dalam Islam

Riba Qardi Adalah: Pengertian, Contoh, dan Hukumnya Dalam Islam

Ajaib.co.id – Sebagai seorang muslim, mengenal dan memahami riba adalah hal yang penting. Karena menyangkit kehidupan sehari-hari terutama dalam transaksi keuangan. Dalam penerapannya, terdapat beberapa macam riba yang terjadi dalam dunia perdagangan, Riba Qardi adalah salah satunya.

Riba adalah istilah yang mungkin sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia, terutama yang beragama Islam. Gambarannya bisa dilihat pada transaksi jual beli, di mana sebagai seorang penjual atau pedagang mengharapkan adanya keuntungan yang maksimal. 

Namun, tentunya apabila jumlahnya melebihi batas, maka bisa menjadi haram hukumnya. Untuk lebih jelasnya, Ajaib akan membahasnya dengan lebih detail.

Pengertian Riba Qardi dan Contohnya

Untuk memahami riba qardi, kita harus mengenal istilah riba terlebih dahulu. Riba memiliki arti sebuah ketentuan nilai tambahan dengan melebihkan jumlah nominal pinjaman saat proses pelunasan. Dengan besaran bunga yang dikenakan mengacu pada persentase tertentu, besaran bunga tersebut pun dibebankan kepada peminjam.

Adapun secara etimologi atau bahasa, dalam bahasa Arab riba berarti tambahan atau kelebihan (az-ziyadah). Kelebihan yang dimaksud tersebut, secara umum meliputi seluruh tambahan dari nilai pokok utang dan kekayaan.

Kemudian, dilihat dari segi terminologi atau makna istilah, definisi riba merupakan nilai tambahan atau pembayaran utang yang dibayarkan dengan nilai atau besaran yang melebihi jumlah piutang. Hal ini pun telah ditentukan sebelumnya oleh salah satu pihak.

Kembali pada pembahasan utama, ada jenis riba qardi. Ini merupakan riba berupa tambahan nilai yang dihasilkan dari dilakukannya pengembalian pokok utang dengan beberapa syarat dari pihak pemberi utang. 

Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami jika riba qardi adalah praktik utang piutang dengan syarat terdapat keuntungan bagi yang memberi utang. Secara sederhananya, riba qardi adalah proses mengambil manfaat atau kelebihan dari pihak penerima utang (muqtaridh) atau yang meminjam.

Salah satu contoh dari riba qardi ini, misalnya si A memberikan pinjaman berupa uang tunai kepada si B sebesar Rp 2 juta. Kemudian, pihak yang meminjam ini diwajibkan untuk mengembalikan pinjaman pokok dengan bunga sehingga totalnya Rp 2,5 juta saat jatuh tempo utang. Dalam kasus ini, A tidak menjelaskan tujuan dari pemberian bunga tersebut. 

Dampak dari riba seperti ini bisa menimbulkan kerugian dan pemaksaan kepada pihak yang kekurangan atau miskin. Dalam transaksi seperti di atas, seseorang yang memiliki modal tinggi tidak menyalurkan kekayaan atau uangnya pada sektor usaha yang bisa menghasilkan rezeki atau uang. 

Hukum Riba Qardi dalam Islam

Sudah dapat dipahami jika riba jenis apapun merupakan perbuatan yang dilarang dalam agama Islam dan haram hukumnya. Termasuk riba wardi yang juga bersifat haram.

Hukum haram dari riba ini sudah diatur dengan jelas di dalam Al-Qur’an serta diperjelas pada sejumlah hadits dari Rasulullah SAW. Dalam Al-quran dijelaskan pada surat Ali Imran ayat 130 Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.”

Kemudian, larangan riba pun sudah tertulis dalam sejumlah ayat di dalam surat Al-Baqarah. Salah satunya dalam ayat 278 surat Al-Baqarah. Tertulis: “Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman.”

Selain itu, Ahmad Sarwat Lc pernah menjelaskan terkait riba ini di dalam bukunya berjudul “Kiat-kiat Syar’i Hindari Riba”. Di dalam buku tersebut dipaparkan bahwa riba termasuk satu dari tujuh dosa besar yang ditentukan oleh Allah SWT. 

Hal ini telah disebutkan dalam sebuah hadits yang berasal dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Jauhilah oleh kalian tujuh hal yang mencelakakan”. Para sahabat bertanya, “Apa saja ya Rasulullah”. “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh nyawa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatim, lari dari peperangan, dan menuduh zina.” (HR. Muttafaq Alaih).

Sehingga orang yang melakukan riba jenis apapun akan memperoleh laknat dari Rasulullah SAW. Hal ini sesuai dengan yang disebutkan di dalam sebuah hadits shahih Imam Muslim, “Rasulullah melaknat pemakan riba, orang yang memberi, yang mencatat dan dua saksinya. Beliau bersabda: mereka semua sama (dilaknat).”

Cara Menghindari Riba

Jika kamu seorang muslim dan hendak menghindari riba maka kamu bisa mengantisipasinya. Terlebih riba merupakan perbuatan wajib untuk dihindari dalam kehidupan sehari-hari, khususnya untuk seorang umat Muslim. Berikut ini ada beberapa tips yang bisa membantu kamu dalam mencegah riba.

  1. Perlu untuk memahami bahaya dari perbuatan riba. Hal ini sudah dijelaskan di dalam Al-Qur’an, yakni pada surat An-Nisa ayat 161, telah disampaikan bahwa Allah SWT akan memberikan ganjaran kepada orang-orang yang memakan hasil riba, seperti riba qardi yang mmenetapkan tambahan terhadap pinjaman utang kepada orang lain. Karena uang yang diperoleh tersebut dilakukan dengan cara yang tidak baik. 
  2. Memilih atau memindahkan tabungan ke Bank Syariah. Kamu juga bisa mengalihkan tabungan ataupun kredit milik kamu ke bank syariah yang sudah mendapatkan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN). Hal ini bisa menjadi salah satu cara untuk menghindari riba. Karena, bank syariah didasarkan pada peraturan sesuai syariat Islam, sehingga sedikit kemungkinan akan terjadi riba. 
  3. Berusaha untuk selalu merasa bersyukur. Karena pada umumnya, penyebab dari terjadinya riba ialah kurangnya rasa syukur atas apa yang sudah dimiliki. Selain itu, dengan menerapkan sifat selalu bersyukur akan menghindari kamu terhadap keinginan hidup yang mewah dan konsumtif sehingga mendorong kepada perbuatan yang gemar berutang atau riba.

Artikel Terkait