Pajak

Reksa Dana bukan Objek Pajak, Perlu Ikut Amnesti Pajak?

Amnesti pajak
Amnesti pajak

Ajaib.co.id – Pemerintah rencananya akan mengadakan amnesti pajak (tax amnesty) dalam waktu dekat. Bagi kamu yang belum melaporkan nilai reksa dana sebagai kepemilikan harta pada SPT Pph masa pajak sebelumnya, sebaiknya kamu ikut amnesti pajak.

Amnesti pajak atau pengampunan pajak adalah kesempatan berbatas waktu yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Keuangan kepada wajib pajak tertentu untuk membayar dan melaporkan pajak yang berkaitan dengan masa pajak sebelumnya tanpa ada ancaman tuntutan pidana.

Amnesti pajak dari Pemerintah Indonesia diterapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengampunan Pajak. Program ini meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan bunga dan denda, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan.

Walaupun keuntungan reksa dana tidak termasuk objek pajak, kamu perlu melaporkannya dalam SPT Pph Tahunan. Jika belum, sebaiknya kamu ikut program Amnesti pajak atau pengampunan pajak.

Pentingnya Ikut Amnesti Pajak untuk Investor Reksa Dana

Berbeda dengan bunga deposito dan obligasi pemerintah yang dikenakan Pph final, hasil investasi reksa dana bukan merupakan objek pajak. Tidak heran jika ada orang yang lalai sehingga tidak melaporkan harta berbentuk reksa dana dalam SPT Pph tahunan.

Tidak melaporkan kepemilikan investasi reksa dana dapat menyebabkan laporan penghasilan dan kepemilikan harta tidak sinkron. Ketidaksesuaian ini dapat berujung adanya pemeriksaan pajak karena ditemukan kejanggalan.

Contoh kejanggalan yang mungkin terjadi antara lain adanya pembelian aset baru dengan cicilan besar, sedangkan jumlah penghasilan terbatas. Contohnya kamu membeli mobil baru seharga 300 juta dengan cicilan 10 juta per bulan. Padahal dalam laporan SPT tercantum penghasilanmu hanya 20 juta per bulan, yang mana seharusnya penghasilan harus 3x lipat dari jumlah cicilan.

Mungkin saja kamu membayar cicilan mobil tersebut dari keuntungan investasi reksa dana. Namun, pihak pemeriksa pajak tidak tahu jika kamu membayar cicilan dengan hasil investasi reksa dana karena kamu tidak melaporkan kepemilikan reksa dana tersebut.

Contoh kejanggalan lainnya jika ada penambahan aset baru secara signifikan. Misalnya kamu membeli rumah secara tunai. Otomatis pada pelaporan pajak tahun berikutnya kamu mengungkapkan kepemilikan harta termasuk rumah baru tersebut.

Padahal dalam pelaporan pajak tahun sebelumnya nilai rumah tersebut belum ada. Dilihat dari jumlah penghasilan dalam setahun, tentu janggal jika wajib pajak dapat membeli rumah secara tiba-tiba.

Oleh karena itu, sangat penting bagi investor reksa dana untuk melaporkan seluruh nilai investasinya. Jika kamu belum melaporkannya dalam SPT masa pajak sebelumnya, kamu dapat mengikuti program pengampunan pajak atau amnesti pajak.

Persiapan Amnesti Pajak Terbaru

Agenda pengampunan pajak yang akan digelar pemerintah Indonesia tertuang dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam draft tersebut, amnesti pajak terdiri dari dua program yang dijelaskan pada pasal 37 C dan 37 G.

Dilansir dari Kontan, Pasal 37 C dan 37 G menjelaskan bahwa wajib pajak yang ingin mendapatkan pengampunan pajak terlebih dahulu wajib mengungkapkan harta yang dimilikinya dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta kepada DJP kementerian keuangan.

Program pertama amnesti pajak terbaru adalah untuk alumni tax amnesty Tahun 2016-2017 harus memeriksa daftar harta kekayaannya dari Tahun 1985 hingga 2015 yang belum diungkapkan pada program pengampunan pajak tersebut. Terutama untuk aset keuangan seperti reksa dana.

Setelah mengetahui aset apa saja yang belum diungkap pada pelaporan pajak sebelumnya, wajib pajak perlu menghitung berapa potensi pajak yang harus dibayarkan. Kemudian wajib pajak menyetorkan kekurangan pembayaran pajak tersebut sesuai ketentuan.

Program kedua amnesti pajak merupakan pengampunan pajak atas harta kekayaan yang diperoleh sejak Tanggal 1 januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2019 yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan Pph Orang Pribadi tahun pajak 2019.

Ada tiga ketentuan yang wajib dipenuhi wajib pajak yang ingin mengikuti program pengampunan pajak, yakni tidak sedang dilakukan pemeriksaan untuk tahun pajak 2016 sampai 2019, tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk tahun pajak 2016 hingga 2019, serta tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana bidang perpajakan.

Adanya program amnesti pajak bermanfaat bagi wajib pajak karena dapat melakukan perbaikan data dan penyesuaian laporan tanpa harus membayar bunga dan denda administrasi karena keterlambatan pelaporan.

Bagi pemerintah, program amnesti pajak berguna untuk perbaikan basis data agar dapat digunakan dalam menelisik kepatuhan material. Selain itu, adanya program tax amnesty juga menambah pendapatan pemerintah.

Di Indonesia, pajak yang harus dibayar berdasarkan self assessment, yaitu wajib pajak secara mandiri menghitung, membayar, dan melaporkan pajak. Tidak ada petugas pajak menghitungkan dan menagih pajak yang harus dibayar. Petugas pajak hanya akan memeriksa laporan pajak dan meminta konfirmasi untuk kasus-kasus tertentu.

Kamu sebaiknya memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika kamu selama ini tidak taat pajak, jangan tunggu ada surat pemeriksaan pajak yang dikirim ke alamatmu. Segera manfaatkan adanya pengampunan pajak agar kamu terbebas dari denda dan tuntutan pidana.

Baik bagi alumni amnesti pajak tahun 2015-2016 maupun yang belum pernah mengikuti pengampunan pajak, sebaiknya mulai melakukan persiapan. Periksa kembali SPT yang telah dilaporkan dan buat daftar harta kekayaan yang dimiliki selama ini. Jika semua sudah dilaporkan dalam SPT, maka tidak perlu ikut amnesti pajak.

Pajak merupakan salah satu pendapatan terbesar bagi pemerintah untuk digunakan dalam penyelenggaraan negara dan kemakmuran rakyat. Oleh karena mari kita taat membayar dan melaporkan pajak sesuai ketentuan dan mendukung suksesnya program amnesti pajak.

Artikel Terkait