Investasi

Ini Tugas Kementerian Keuangan dalam Perkonomian Indonesia

kementerian keuangan

Ajaib.co.id – Mau tahu tugas kementerian keuangan yang diemban oleh Sri Mulyani? Berikut ini tugas dan fungsi kementerian keuangan di Indonesia.

Salah satu tugas kementerian keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani adalah menjaga stabilitas ekonomi di Indonesia. Dimana, kementerian keuangan memiliki tugas untuk menciptakan ekosistem perbankan di Indonesia tetap berjalan sehat, sehingga tidak ada bank-bank yang bangkrut ataupun collapse.

Selain itu, kementerian keuangan harus mengatur aset finansial milik pemerintah, mengusulkan dan membuat kebijakan ekonomi, dan berkoordinasi dan mengawasi seluruh aktivitas ekonomi pada sektor keuangan yang didasari oleh kekuatan hukum. 

Itu hanyalah salah tugas menteri keuangan dalam menjalankan roda ekonomi di Indonesia, tentu saja Sri Mulyani bukanlah satu-satunya orang yang bertanggung jawab mengenai kepastian ekonomi di Indonesia. Melainkan, ia dibantu oleh 8 staf ahli kementerian keuangan, yaitu:

  1. Sudarto (Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi).
  2. Suminto (Staf Ahli Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional).
  3. Robert Leonard Marbun (Staf Ahli Bidang Kebijakan Penerimaan Negara).
  4. Arif Baharudin (Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal).
  5. Nufransa Wira Sakti (Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak).
  6. Yon Arsal (Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak).
  7. Awan Nurmawan Nuh (Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak).
  8. Kunta Wibawa Dasa Nugraha (Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara).

Itulah 8 staf ahli yang selalu senantiasa membantu tugas-tugas Menteri Keuangan, Sri Mulyani, berdasarkan pengalamannya di bidang yang sudah mereka geluti hingga saat ini.

Di mana, koordinasi dan sinkronisasi menjadi salah satu kunci keberhasilan kementerian keuangan dalam membenahi perekonomian di Indonesia. Berikut ini adalah beberapa tugas dan fungsi kementerian keuangan di Indonesia:

Tugas dan Fungsi Kementerian Keuangan

Menyusun APBN

Setiap tahunnya, kementerian keuangan harus menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang dijadikan sebagai pedoman dari kegiatan belanja dan pengeluaran negara.

Di mana, semua transaksi keuangan yang dilakukan oleh negara harus mengacu kepada APBN yang telah ditandatangani dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). APBN ini merupakan rencana keuangan pemerintah Indonesia selama satu tahun kerja (1 Januari–31 Desember).

Pendapatan negara bisa diperoleh dari pembayaran pajak oleh masyarakat seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), ataupun pemberian hibah atau bantuan dari dalam atau luar negeri.

Selain itu juga bisa berasal dari penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintah. Jadi, berdasarkan jenis-jenis pendapatan negara dibagi menjadi tiga, yaitu:

  1. Pajak.
  2. Penerimaan bukan pajak.
  3. Hibah dari dalam negeri atau luar negeri.

Sedangkan rencana belanja berdasarkan keperluan antara pemerintah pusat dan daerah, menurut fungsi, organisasi, dan jenis belanja. Bila dirinci jenis belanja terdiri dari pembelanjaan pembangunan dan pembelanjaan rutin.

Menjaga Stabilitas Ekonomi

Indikator yang bisa dilihat dari keberhasilan kementerian pada bidang ini dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga stabilitas ekonomi di antaranya:

  • Tidak adanya lembaga keuangan dan bank yang mengalami kebangkrutan dan collaps.
  • Kondisi pasar di Indonesia stabil, di mana adanya keseimbangan antara permintaan dan penawaran yang membuat harga-harga barang stabil.

Dengan cara menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga keuangan lainnnya agar mewujudkan kestabilan ekonomi secara nasional, melalui Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK), sebuah forum koordinasi pelaksanaan dan persiapan inisiatif tertentu di sektor keuangan yang dibentuk pada 30 Desember 2015.

Pembentukan Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK) didasarkan kepada keputusan bersama antara Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan memiliki empat fungsi pokok, yaitu:

  1. Melakukan koordinasi untuk sinkronisasi perundang-undangan dan ketentuan di pasar modal, lembaga keuangan, dan bidang perbankan.
  2. Membahas berbagai permasalahan yang dihadapi oleh lembaga-lembaga yang berada di sistem keuangan berdasarkan informasi dari otoritas pengawas lembaga keuangan.
  3. Menunjang pelaksanaan tugas Komite Koordinasi dalam proses pengambilan keputusan dan kebijakan terkait bank-bank yang bermasalah dengan persoalan sistemnya secara menyeluruh.
  4. Mengkoordinasikan persiapan atau pelaksanaan inisiatif tertentu di sektor keuangan.

Tugas dan fungsi dari kementerian di bidang ini juga dalam hal menjaga stabilitas ekonomi di Indonesia melalui kebijakan moneter yang dibuat. Salah satunya yakni mengontrol tingkat bunga dan jumlah uang yang beredar.

Menyusun Kebijakan Fiskal

Kebijakan fiskal adalah kebijakan ekonomi yang dibuat oleh pemerintah melalui kementerian keuangan, yang mengarahkan kondisi ekonomi menjadi lebih baik lewat penerimaan dan pengeluaran negara dalam bentuk pajak antara lain:

  1. Melakukan penghematan pengeluaran negara.
  2. Meningkatkan jumlah pajak dan jenis-jenisnya.
  3. Melakukan pinjaman negara, dengan mengeluarkan obligasi pemerintah.
  4. Mewajibkan seluruh masyarakatnya untuk memiliki NPWP.

Hal-hal ini perlu dilakukan oleh Menteri Keuangan, guna mencapai tingkat pendapatan negara yang diinginkan, tingkat investasi nasional, dan juga distribusi penghasilan nasional.

Dasar Hukum Tugas dan Fungsi Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Dalam menjalankan semua tugas dan fungsi kementerian keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani sudah didukung oleh dasar hukum tertulis yang terdapat pada:

  1. Peraturan Presiden yang ditandatangani oleh Joko Widodo pada 6 Maret 2015, yaitu Peraturan Presiden Nomor 28 tahun 2015 Tentang Kementerian Keuangan.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kelola Kerja Kementerian Keuangan.

Kedua hukum di atas menjadi pedoman atau panduan bagi kementerian keuangan dalam menjalankan operasional mereka dengan memiliki struktur organisasi kementerian keuangan yang jelas, hal ini diperlukan untuk menjaga hubungan baik antar unit maupun intern unit itu sendiri.

Demikianlah informasi yang bisa redaksi Ajaib berikan terkait tugas-tugas utama dari adanya kementerian keuangan di Indonesia. Di mana, selama ini pertumbuhan rata-rata ekonomi Indonesia berada di angka 5%.

Dan, kemungkinan besar akan mengalami penurunan pertumbuhan ekonomi di 2020, hal ini disebabkan adanya perlambatan ekonomi secara luas, termasuk juga mitra dagang utama Indonesia akibat adanya pandemi covid-19.

Artikel Terkait