Ajaib.co.id – Sudah bayar zakat belum? Berikut ini adalah jenis zakat yang perlu kamu bayarkan sebagai umat beragama islam menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Di bulan Ramadan, sebagai umat beragama islam setiap satu tahun sekali selalu menjalankan jenis zakat fitrah. Di mana, jenis zakat ini bisa kamu berikan di waktu sholat idul fitri di hari-hari terakhir bulan Ramadan.
Zakat fitrah merupakan keharusan bagi umat beragama islam yang dianggap mampu, dengan pemberian zakat sebesar 2,5 kg beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang dapat disesuaikan dengan konsumsi perorangan setiap harinya.
Zakat fitrah dapat diartikan menyucikan harta, sebab, di dalam harta yang kita miliki ada harta milik orang lain juga. Zakat fitrah ini hanyalah salah satu dari jenis-jenis zakat yang perlu kamu bayarkan sebagai umat beragama islam. Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat harta terbagi ke dalam beberapa jenis, yaitu:
Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan wajib untuk dibayarkan oleh umat yang beragama muslim setiap tahunnya. Perhitungan pembayaran zakat penghasilan ini dari pendapatan bruto x 2,5%. Jadi, bila kamu memiliki gaji sebesar Rp6.000.000 per bulannya dan menghasilkan total Rp72.000.000 selama satu tahun. Kamu perlu membayarkan zakat penghasilan sebesar 2,5% dari penghasilan kotor setahun tersebut atau sama dengan Rp1.800.000.
Pembayaran zakat penghasilan perlu dibayarkan bila kamu memiliki penghasilan bulanan minimal Rp5.240.000 per bulan. Di mana, penghasilan yang kamu diterima tersebut tidak melanggar prinsip syariah, hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 52/2014.
Zakat Perdagangan
kamu perlu membayarkan zakat perdagangan saat terjadi transaksi jual-beli harta niaga. Jenis zakat ini termasuk zakat dari harta niaga, aset yang diperjualbelikan telah mencapai ketentuan 85 gram emas untuk memperoleh keuntungan.
Cara menghitung zakat perdagangan, 2,5% x (aset lancar – utang jangka pendek), bila kamu memiliki aset sebesar Rp250.000.000, dan utang jangka pendek Rp50.000.000, berarti selisih dari aset dan utang jangka pendek Rp200.000.000.
Besaran ini telah memenuhi ketentuan seharga 85 gram emas (Rp 52.870.000). Jadi, zakat perdagangan yang kamu bayarkan adalah 2,5% x (Rp250.000.000 – Rp50.000.000) = Rp5.000.000.
Zakat Reksa Dana
Pembayaran zakat dalam investasi reksa dana ditetapkan oleh para ulama di Muktamar Nasional Pertama di Kuwait (29 Rajab 1404 H). Para investor reksa dana wajib membayarkan zakatnya sebesar 2,5% dari hasil investasi reksa dana selama satu tahun, bila hasil investasi dalam setahun mencapai Rp52.870.000 atau setara 85 gram emas. Bila hasil investasimu mencapai Rp60.000.000, kamu bisa langsung kalikan 2,5% = Rp1.500.000.
Bila kamu ingin berinvestasi reksa dana sambil beramal, kamu bisa memilih produk reksa dana syariah terbaik yang bisa kamu lihat pilihannya di platform investasi online Ajaib.
Mulai dari Rp10.000 saja, kamu sudah bisa berinvestasi di reksa dana syariah tanpa harus takut investasimu dikelola tidak berdasarkan prinsip syariah. Sebab, produk reksa dana syariah yang ditawarkan di Ajaib, semuanya dikelola oleh Manajer Investasi (MI) syariah dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Selain itu, reksa dana syariah juga memiliki pertumbuhan rata-rata market cap paling tinggi.
Zakat Saham
Sama halnya jika kamu berinvestasi di produk pasar modal (reksa dana syariah), bila kamu memiliki jumlah saham yang dikonversikan ke dalam bentuk tunai mencapai Rp52.870.000 atau 85 gram emas. Kamu perlu membayarkan zakat dari hasil investasi saham tersebut, dengan cara menghitung ( 2,5% x aset yang kamu miliki ).
Jadi, jika hasil investasi saham selama satu tahun mencapai Rp100.000.000, berarti kamu perlu membayarkan zakat sebesar 2,5% dari Rp100.000.000 atau sama dengan Rp2.500.000 (nilai saham dalam satuan lot) yang perlu kamu pindahkan sahamnya sebagai zakat.
Zakat Perusahaan
Jenis zakat perusahaan sama halnya dengan cara menghitung zakat perdagangan. Sebab, zakat perusahaan juga termasuk ke dalam harta niaga.
Kamu bisa menghitung zakat yang perlu dibayarkan (2,5% x aset – utang jangka pendek). Bila kamu memiliki aset sebesar Rp2.000.000.000 dan utang jangka pendek Rp1.000.000.000, berarti kami mesti membayar zakat sebesar (2,5% x Rp2.000.000.000 – Rp1.000.000.000) = Rp25.000.000.
Harta perusahaan yang perlu dizakati adalah harta barang, sebab, dalam praktiknya perusahaan memiliki harta dalam tiga bentuk, yaitu:
- Harta barang. Aset-aset yang memiliki wujud fisik seperti gedung, kendaraan, dll.
- Harta dalam bentuk piutang. Perjanjian pembayaran barang dari pihak lain.
- Harta dalam bentuk uang tunai. Harta perusahaan berupa uang tunai umumnya akan disimpan di bank.
Zakat Emas dan Perak
Investor emas perlu melakukan pembayaran zakat, bila kamu menjual produk logam mulia untuk memperoleh keuntungan dan uang tunai. Kamu akan dikenakan zakat jika emas yang kamu miliki sebanyak 85 gram dan perak 595 gram.
Untuk mengetahui besaran zakat dari aktivitas jual-beli logam mulia yang dimiliki, kamu bisa menghitungnya (2,5% x jumlah uang tunai yang kamu peroleh dari penjualan emas atau perak). Misalnya, kamu sudah memiliki emas dalam setahun dan ingin menjual 100 gram emas milikmu dengan harga Rp800.000/gram.
Zakat emas = 2,5% x Rp80.000.000 = Rp2.000.000. Jadi, zakat yang perlu dibayarkan yakni sebesar Rp2.000.000
Demikianlah informasi yang bisa redaksi Ajaib berikan terkait jenis-jenis zakat yang mesti kamu ketahui. Sebab, zakat adalah ibadah suci bagi umat yang beragama islam dan termasuk ke dalam rukun islam keempat.
Selain itu, nantinya zakat yang kamu berikan tersebut akan diterima oleh orang yang memang berhak untuk menerimanya seperti golongan fakir, miskin, amil, Mu’alaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnus sabil.