Rumah Tangga Masa Kini

Persyaratan dan Cara Mengurusi Akta Nikah Terbaru

Ajaib.co.id – Ada perbedaan antara buku nikah dan akta nikah atau akta perkawinan. Keduanya adalah dokumen penting dalam pernikahan. Karena keduanya adalah bukti jika pernikahan kamu sudah diakui oleh negara.

Yang menjadi pertanyaannya kemudian adalah apa sebenarnya fungsi dan manfaat akta perkawinan ini? Jika belum tahu fungsi dan manfaatnya biasanya orang sering malas-malasan untuk mengurusinya.

Kemudian hal yang tidak kalah penting lainnya adalah bagaimana cara mengurusi akta pernikahan ini? Di mana tempat untuk mengurusinya? Dan yang terpenting lagi adalah apa saja persyaratan kepengurusan akta pernikahan?

Manfaat Akta Perkawinan

Hingga detik ini tampaknya masih cukup banyak masyarakat yang mengabaikan pentingnya akta perkawinan. Meskipun bisa dikatakan jika dokumen ini sebenarnya memiliki banyak sekali manfaat untuk pernikahan.

Dengan akta perkawinan, pernikahanmu secara otomatis sudah diakui legalitasnya oleh negara. Sebenarnya tidak hanya untuk mencegah fitnah saja, tetapi lebih dari itu. Dengan memiliki dokumen pernikahan ini, bisa memberikan posisi yang pasti antara suami maupun istri di mata hukum.

Dengan adanya akta perkawinan, akan memastikan seorang istri mendapatkan haknya sebagai istri. Tidak hanya itu saja, akta perkawinan juga bisa mempermudah pada saat mengurusi hak asuh anak.

Lebih jauh lagi, akta nikah juga memiliki banyak fungsi lainnya. Semisal untuk mengurusi dokumen tertentu. Dan dengan adanya akta perkawinan, bisa menegaskan status anak sehingga tidak ada yang dirugikan jika terjadi perceraian.

Adanya akta pernikahan ini pun bisa berdampak terhadap kesejahteraan anak. Sebab dalam pernikahan yang tidak dicatatkan, anak secara perdata hanya terkait dengan ibu serta keluarga dari pihak ibu saja. Artinya secara perdata anak tidak ada keterkaitan dengan ayah dan keluarga dari pihak ayah.

Itulah kenapa dengan mencatatkan perkawinan, hak anak bisa lebih terjamin. Sebab ini bisa memiliki pengaruh yang sangat besar juga ada pembagian warisan di masa depan.

Selain itu pengurusan akta kelahiran pun akan menjadi lebih mudah. Apalagi kini akta kelahiran menjadi salah satu dokumen yang sangat penting untuk anak.

Persyaratan Akta Perkawinan

Sampai di sini paling tidak kamu sudah memiliki gambaran terkait dengan akta nikah ini. Selain itu pastinya kamu sangat sepakat jika akta perkawinan ini sangatlah penting. Nah, untuk kamu yang kebetulan ingin mengurusinya, penting untuk tahu apa saja persyaratan yang dibutuhkan.

Sama halnya jika kamu ingin mengurusi dokumen-dokumen lainnya, mengurusi akta perkawinan pun ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan. Beberapa persyaratan yang dibutuhkan adalah:

1.   Siapkan map berwarna merah. Fungsinya adalah untuk menyimpan semua berkas-berkas yang dibutuhkan untuk membuat akta perkawinan.

2.   Siapkan juga surat keterangan dari masing-masing kelurahan. Dalam hal ini adalah surat N1 hingga surat N4. Siapkan yang asli 2 set yang fotokopi 2 set juga.

3.   Siapkan fotokopi KTP kedua mempelai yang sudah dilegalisir oleh Kepala Desa. Masing-masing 2 lembar.

4.   Siapkan juga fotokopi Kartu Keluarga kedua mempelai yang juga sudah dilegalisir oleh Kepala Desa. Masing-masing 2 lembar.

5.   Siapkan juga fotokopi akta kelahiran kedua mempelai 2 lembar. Sertakan juga akta kelahiran kedua mempelai yang asli.

6.   Siapkan juga pas foto ukuran 4 x 6 berwarna sebanyak 6 lembar suami dan istri berdampingan.

7.   Siapkan juga fotokopi KTP dari orang tua kedua mempelai. Masing-masing dua lembar.

8.   Siapkan juga fotokopi KTP dua orang saksi selain orang tua. Masing-masing dua lembar.

9.   Siapkan juga surat pernyataan belum pernah menikah bermeterai 6000 yang diketahui oleh dua orang saksi yang sudah ditunjuk lengkap dengan stempel RT/RW setempat.

10.   Siapkan juga fotokopi akta kelahiran kedua pasangan mempelai masing-masing dua lembar. Sertakan juga akta kelahiran yang asli.

11.   Siapkan juga fotokopi surat nikah perkawinan agama sebanyak dua lembar. Sertakan juga yang asli.

12.   Khusus untuk anggota TNI/Polri, siapkan juga surat izin dari atasan atau KPI.

Memang untuk mengurusi akta nikah ini persyaratannya cukup banyak. Namun jika melihat kegunaannya, pastinya kamu harus segera mengurusinya.

Nah, setelah semua dokumen di atas kamu lengkapi, maka kini tinggal mengurus akta pernikahan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Cara Membuat Akta Perkawinan

Sebenarnya proses pembuatan akta perkawinan di kantor catatan sipil sangatlah mudah. Yang butuh waktu sebenarnya adalah menyiapkan semua persyaratannya. Meskipun prosesnya gampang, tetap penting untuk memahaminya secara saksama.

Nah, setelah semua persyaratan dirasa lengkap, seperti inilah cara membuat akta perkawinan.

1.   Datang ke kantor Despendukcapil dengan membawa dokumen asli untuk diversifikasi petugas. Setelah itu akan ditentukan jadwal pencatatan perkawinan.

2.   Langkah selanjutnya adalah melakukan pencatatan perkawinan. Pencatatan perkawinan ini dilakukan di instansi pelaksana tempat terjadinya perkawinan.

3.   Proses berikutnya adalah pemohon mengisi formulir pencatatan perkawinan di Dispenduk dan Catatan Sipil. Bawa juga semua persyaratan yang sebelumnya sudah kamu persiapkan.

4.   Proses berikutnya adalah pejabat pencatatan sipil akan mencatat pada register akta perkawinan setelah itu menerbitkan kutipan akta pernikahan.

5.   Tahap berikutnya pemberian kutipan akta pernikahan kepada pihak suami maupun istri.

6.   Setelah mendapatkan kutipan akta perkawinan, tugas suami maupun istri adalah melaporkan hasil pencatatan pernikahan tadi ke instansi pelaksana tempat tinggalnya.

Jadi seperti itulah tahapan atau proses saat membuat akta perkawinan. Ternyata prosesnya mudah sekali dan tidak berbelit-belit.

Sayangnya masih banyak yang belum sadar untuk membuatnya. Padahal cara mengurusi akta nikah bisa dikatakan sangat gampang sekali.

Artikel Terkait