Rumah Tangga Masa Kini

Cara Membuat Akta Kelahiran Online dengan Mudah

Ajaib.co.id – Pada era serba canggih ini segala hal tentunya tidak lagi dilakukan secara manual. Pemanfaatan internet sebagai bentuk peralihan zaman digital semakin diminati dan membuat segala halnya semakin efektif untuk dilakukan.

Misalkan saja membuat akta kelahiran online yang tentunya saat ini bisa dilakukan secara online. Pembuatan akta kelahiran online ini juga tidak sulit, karena kamu tentunya hanya perlu menyiapkan syarat dokumen pendukung dan koneksi internet tentunya.

Dalam pembuatan akta kelahiran online, tidak jauh berbeda dengan pembuatan akta kelahiran secara manual. Kamu hanya perlu menyiapkan kelengkapan dokumen pendukung administratif dalam bentuk soft copy, ataupun hard copy untuk dikirimkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Sebagai Warga Negara Indonesia, penting bagi setiap orang untuk melengkapi dokumen-dokumen administratif. Salah satunya adalah akta kelahiran yang secara autentik melegalkan bukti kewarganegaraan seseorang.

Memiliki akta kelahiran tentunya sangat penting karena nantinya akan dibawa hingga dewasa, sehingga ini pembuatan akta kelahiran sangat penting. Maka dari itu, muncul pembuatan akta kelahiran online yang memudahkan masyarakat dalam menjalani kewajiban dengan mudah dan efisien.

Lalu bagaimana cara membuat akta kelahiran online dengan mudah ? Ajaib merangkum beberapa cara untuk memudahkan kamu membuat akta kelahiran online, antara lain :

1.    Menyiapkan surat kelahiran dari dokter atau pihak yang membantu kelahiran atau dengan memberikan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran.

2.    Menyiapkan kesesuaian dari nama dan identitas saksi kelahiran.

3.    Menunjukkan bukti Kartu Keluarga (KK) pemohon sebagai Kepala Keluarga.

4.    Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

5.    Menunjukkan Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua.

Lima dokumen ini, selanjutnya harus difoto atau di-scan melalui dokumen asli dalam bentuk format JPEG. Pastikan semua dokumen ini memiliki ketajaman dan berkualitas baik agar bisa dengan mudah dibaca.  

Jika semua dokumen yang dipersyaratkan sudah disiapkan, maka selanjutnya kamu hanya perlu melakukan pendafaran di situs Dinas Dukcapil setempat. Maka dari itu, penting bagi kamu untuk mengetahui situs pengurusan akta kelahiran online yang ada di kota kamu.

Selanjutnya, ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan ketika akan membuat akta kelahiran online, antara lain:

1.    Dalam melakukan pendaftaran akta kelahiran online, kamu tentunya harus menggunakan NIK kamu sebagai kepala keluarga, ataupun dengan menggunakan nomor ponsel yang sudah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informasi. Selanjutnya sistem akan mengirimkan nomor ponsel yang sudah terdaftar.

2.    Proses pendaftaran akta kelahiran selanjutnya adalah kamu perlu mengikuti proses atau step by step yang ada dalam laman website tersebut dan memastikan semua data yang kamu masukkan secara benar.

3.    Selanjutnya, kamu akan mendapatkan bukti pendaftaran akta kelahiran online melalui email dan juga menerima akta dalam bentuk dokumen online.

4.    Walaupun akta kelahiran berbentuk digital, kamu juga harus tahu bahwa akta yang kamu urus juga memiliki kekuatan hukum, yang tidak berbeda dengan akta lahir yang berbentuk cetak.

Nah, jika kamu ingin mendapatkan akta kelahiran dalam bentuk cetak, maka kamu bisa menukarkannya dengan membawa bukti pendaftaran yang diterima melalui email dengan datang langsung ke kantor layanan Dukcapil.

Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan kamu dan selanjutnya kamu akan menerima kutipan akta kelahiran dalam bentuk fisik.

Setelah membahas mengenai tata cara dalam melakukan pendaftaran akta kelahiran online, kamu tentunya harus mengetahui berapa biaya yang harus dikeluarkan.

Namun kamu tidak perlu khawatir bahwa melakukan pendaftaran akta kelahiran online, tentunya kamu tidak usah khawatir mengenai biaya yang tinggi, bahkan tidak dipungut biaya karena sifatnya yang online

Namun, fakta yang terjadi memang acap kali masyarakat dimintai atau dengan rela memberikan sejumlah uang untuk mempermudah pengurusan. Nah, hal ini tentunya melanggar hukum dan dianggap sebagai pungutan liar yang seharusnya tidak perlu dilakukan.

Jika memang ada terjadi pungutan biaya, kamu bisa melaporkannya ke saberpungli.id, yang selanjutnya bisa kamu sertakan beberapa bukti yang valid mencakup kronologi kejadiannya.

Nah, pentingnya pembuatan akta kelahiran ini, tentunya hal yang perlu kamu ketahui adalah dalam melakukan pembuatan akta kelahiran, kamu harus mendaftarkan anak kamu selambat-lambatnya 60 hari sejak kelahiran.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 

Namun terkadang, ada banyak halangan yang membuat kamu mengalami kesulitan dalam mengurus akta kelahiran si kecil yang melebihi tenggat waktu 60 hari.

Adapun syarat yang harus kamu ketahui untuk tetap melakukan pengurusan akta kelahiran si kecil dengan merujuk pada pasal 33 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, antara lain : 

1.    Melengkapi dokumen melalui surat keterangan kelahiran.

2.    Melengkapi dokumen buku nikah, kutipan akta perkawinan dan juga bukti lain yang sah.

3.    Melengkapi dokumen berupa Kartu Keluarga (KK).

4.    Melengkapi dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Artikel Terkait