Milenial, Rumah Tangga Masa Kini

Syarat Membuat Akta Kelahiran Bagi Bayi Baru Lahir

Ajaib.co.id – Buat kamu yang baru saja dikaruniai anak pertama pastinya sungguh membahagiakan. Semua kebutuhan semakin bertambah dengan adanya anak, mulai dari baju hingga akta kelahiran. Mengurus akta kelahiran ini juga penting loh, jadi jangan sampai lupa. Lalu apa saja syarat membuat akta kelahiran?

Akta kelahiran itu sangat penting sebagai tanda bukti yang sah perihal status dan tanggal kelahiran seseorang. Akta ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan akan dimasukkan sebagai anggota keluarga baru di kartu keluarga. Dengan akta kelahiran ini berarti seseorang diakui secara sah sebagai WNI.

Jenis-Jenis Akta Kelahiran

Membuat akta kelahiran penting untuk memperoleh pelayanan publik dari pemerintah maupun non-pemerintah. Ketika bayi baru lahir dilaporkan guna mendapatkan akta kelahiran, si bayi akan terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Setela itu, bayi tersebut bisa masuk ke dalam Kartu Keluarga (KK) dan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Akta kelahiran ini merupakan bukti otentik yang dikeluarkan oleh Dukcapil. Terdapat dua jenis akta lahir, seperti:

1. Akta Kelahiran Umum 

Akta ini dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam batas waktu selambat-lambatnya 60 hari kerja bagi WNI dan 10 hari kerja bagi WNA atau penduduk non permanen sejak tanggal kelahiran bayi

2. Akta dengan Rekomendasi 

Akta ini dibuat berdasarkan rekomendasi Kepala Dinas atas laporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 hari kerja.

Syarat Akta Kelahiran

Kamu perlu mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk mengurus akta kelahiran dengan membawa lengkap syarat-syarat yang dipenuhi. Tetapi masih banyak yang bingung soal syarat membuat akta kelahiran. Nah, di bawah ini kita simak bersama-sama cara dan syarat-syaratnya yuk.

a. Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit atau bidan atau puskesmas.

b. Surat pengantar dari RT/RW.

c. Kartu keluarga asli beserta fotokopi.

d. Akta nikah asli beserta fotokopinya.

e. KTP asli orang tua dan juga fotokopi.

Prosedur Pembuatan Akta Kelahiran

Apabila syarat membuat akta kelahiran sudah dipenuhi, selanjutnya ke kantor Dukcapil terdekat di tempat kamu mendaftarkan KTP beserta kartu keluarga. Setelah di dukcapil ini langkah selanjutnya.

a. Serahkan syarat-syarat atau dokumen yang diminta di loket pendaftaran.

b. Selanjutnya petugas akan memeriksa dokumen dan memverifikasi data.

c. Petugas akan menginput ke sistem dan mencetaknya dalam bentuk draf dan sudah diberikan tanda tangan sebagai tanda telah diverifikasi.

d. Lalu draf yang dibubuh paraf tersebut dicetak berupa kutipan akta kelahiran.

e. Kutipan akta kelahiran ini selanjutnya akan ditandatangani serta distempel oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

f. Terakhir, kutipan akta kelahiran tersebut barulah bisa diserahkan.

Waktu kepengurusan membuat akta kelahiran paling cepat tiga hari dan paling lama bisa selesai dalam 30 hari kerja. Namun, ada satu hal yang harus diperhatikan dan diingat adalah, mengurus akta kelahiran ini tidak dikenakan biaya sepeser pun.

Jadi, jika ada yang meminta kamu mengeluarkan biaya dan mengaku sebagai petugas, itu adalah perbuatan oknum atau calo. Kalau kamu melihat hal seperti itu segera laporkan oknum petugas yang nakal tersebut ke website lapor.go.id!

Kegunaan Akta Kelahiran

Akta kelahiran sangat penting bagi setiap individu, namun nyatanya masih banyak orang tua yang terlambat membuat akta kelahiran untuk anaknya. Bahkan ada yang belum punya akta kelahiran sampai dewasa. Akta kelahiran ini punya banyak kegunaan dan sebagai salah satu syarat mengurus berbagai keperluan administrasi. Ini dia sejumlah kegunaan yang bisa didapatkan.

a. Anak punya identitas resmi.

b. Keperluan mengurus KTP dan KK.

c. Syarat untuk mendaftarkan anak ke sekolah.

d. Syarat mendaftarkan pernikahan ke kantor KUA.

e. Sebagai dokumen untuk mendaftar CPNS.

f. Untuk membuat kartu sehat atau asuransi.

g. Syarat jika ingin membuat paspor.

h. Syarat mengurus tunjangan keluarga.

i. Syarat untuk melaksanakan ibadah umroh.

j. Syarat mengurus dana pensiun

Sanksi Terlambat Mengurus Akte Kelahiran

Bagi kamu yang terlambat mengurus akta kelahiran anak, kamu tetap bisa membuatnya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Namun, untuk mengurusnya, biasanya kamu akan dikenakan denda administratif. Hal ini telah diatur secara khusus dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing. Ada yang mengenakan Rp25 ribu, Rp50 ribu, Rp100 ribu, bahkan maksimal Rp1 juta. Ada juga yang menerapkan bebas denda.

Di provinsi DKI Jakarta, terlambat mengurus akta kelahiran anak atau lebih dari 60 hari sejak peristiwa kelahiran tidak dipungut biaya, hal ini telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015.

Selain denda, bagi kamu yang telat melakukan pelaporan kelahiran atau mengurus akta kelahiran anak, kam juga akan melalui proses yang lebih lama. Pertama, kamu harus meminta keputusan tertulis kepada Dukcapil setempat. Kemudian, setelah mendapatkannya, kamu harrus mengikuti prosedur dan syarat pembuatan akta kelahiran sesuai dengan kebijakan di domisili masing-masing, dan telah dijabarkan di atas.

Itulah tadi cara dan syarat membuat akta kelahiran yang harus kamu penuhi. Tidak sulit, bukan?

Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait