Asuransi & BPJS

Wajib Tahu! Ini Cara Kerja Hukum Asuransi di Indonesia

hukum asuransi

Seluruh aktivitas perekonomian di Indonesia pastinya sudah diatur oleh hukum yang berlaku, termasuk dengan hukum asuransi.

Hukum asuransi bertujuan untuk mengatur dan mengikat kedua belah pihak di dalam sebuah perjanjian asuransi yang ada.

Selain itu, hukum ini juga berguna untuk menyelesaikan permasalahan sengketa yang terjadi antara pelanggan dan perusahaan asuransi.

Dalam beberapa kasus tertentu, masih banyak nasabah yang merasa dirugikan akibat penggunaan asuransi yang tidak sesuai keinginan. Namun, hal tersebut dikarenakan kurangnya pengetahuan masyarakat soal hukum asuransi di Indonesia.

Berikut ini adalah hukum asuransi yang berlaku di Indonesia:

Hukum Asuransi di Indonesia

Hukum asuransi merupakan peraturan yang tertulis dan tidak tertulis, kemudian ditujukan untuk mengikat kedua belah pihak yang telah melakukan perjanjian asuransi.

Dalam peraturan yang tertulis di dalam Pasal 246 KUHD, dikatakan bahwa asuransi adalah sebuah perjanjian yang mengikat penanggung kepada tertanggung dengan cara menerima sejumlah premi.

Premi tersebut dimaksudkan untuk menjamin penggantian terhadap tertanggung, jika adanya kerugian yang terjadi akibat kerusakan.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tanggal 11 Februari 1992 Tentang Usaha Perasuransian (UU Asuransi), dikatakan bahwa:

Asuransi atau pertanggungan merupakan sebuah perjanjian yang terjadi di antara kedua belah pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan dirinya kepada pihak tertanggung dengan cara menerima sejumlah premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung, akibat kerugian, kerusakan, dan kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang diderita oleh tertanggung akibat peristiwa yang tidak pasti, atau memberi suatu pembayaran yang dilakukan karena meninggal dunia atau hidupnya yang dipertanggungkan.”

Unsur-unsur di dalam Asuransi

Dari peraturan di atas, maka bisa disimpulkan bahwa di dalam asuransi ada beberapa unsur yang membantu pergerakan asuransi yang legal.

Subyek Hukum (Tertanggung dan Penanggung)

Dalam hukum, ada 2 subjek hukum yang berlaku, yakni tertanggung dan penanggung.

Tertanggung merupakan pihak yang menerima imbalan premi dari tertanggung, seperti pertanggungan beban risiko jika terjadi peristiwa yang terjadi secara tidak pasti.

Sementara penanggung adalah pihak perusahaan asuransi yang merupakan badan hukum milik swasta atau milik negara. Asuransi juga dihadirkan untuk kepentingan pihak ketiga yang wajib tercantum di dalam polis.

Penikmat merupakan ahli waris tertanggung yang ditunjuk oleh tertanggung.

Persetujuan Antara Penanggung dan Tertanggung

Perjanjian asuransi akan ada jika terdapat kata sepakat, baik mengenai persyaratan dan peristiwa apa pun yang terjadi.

Jika tidak ada kata sepakat, maka perjanjian asuransinya akan batal (Pasal 251 KUHD).

Dengan adanya perjanjian asuransi tersebut, maka kedua pihak telah sah terikat untuk melaksanakan kewajibannya.

Risiko dan Premi

Premi asuransi merupakan sejumlah uang yang dibayarkan oleh tertanggung kepada penanggung dalam periode tertentu. Umumnya, jangka waktunya berlangsung selama setiap bulannya.

Semakin besar risiko yang ditanggung, maka besaran premi yang harus dibayar harus sesuai dengan keseimbangan hak dan kewajibam.

Artinya, besaran jumlah premi asuransi bergantung pada jumlah asuransi saat asuransinya disetujui oleh pihak tertanggung.

Premi juga merupakan bukti bahwa tertanggung telah setuju untuk diadakannya perjanjian asuransi.

Masa Berlakunya Asuransi

Masa berlaku asuransi didasarkan pada penutupan yang terjadi, di mana hak dan kewajiban kedua belah pihak akan terjadi saat ditutupnya asuransi meskipun polis belum diterbitkan.

Penutupan asuransi dibuktikan dengan disetujuinya aplikasi atau ditandatanganinya kontrak sementara dan dibayarkan preminya. Setelah adanya perjanjian kontrak tersebut, maka sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, penanggung atau perusahaan asuransi harus menerbitkan polis asuransi.

Itulah cara kerja asuransi dan hukumnya di Indonesia. Jika kamu ingin memiliki asuransi, maka kamu harus memahami hak dan kewajibanmu dan perusahaan asuransi.


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait