Rumah Tangga Masa Kini

5 Cara Membuat Kartu Keluarga 2020, Dijamin Bermanfaat!

Mau tahu cara membuat kartu keluarga 2019? Mulai dari penjelasan kartu keluarga hingga syarat membuat kartu keluarga. Pasti bermanfaat juga loh. Baca yuk!

Ajaib.co.id. Dokumen kependudukan merupakan hal yang wajib dimiliki akan keberadaan kita tercatat dan bisa dikatakan legal. Setiap negara memberlakukan model data kependudukan yang berbeda beserta dokumenya. Indonesia sudah sejak lama menerapkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanpa Penduduk (KTP) sebagai dokumen diri paling mendasar.

Kartu Keluarga (KK) berisikan data lengkap soal anggota keluarga yang terdaftar mulai dari orang tua sampai anak. Apabila terjadi perubahan maka kemudian dilakukan perubahan pula untuk dijadikan Kartu Keluarga yang baru. Misalnya saja ketika ada yang meninggal atau menikah maka keluarga wajib melaporkannya kepada dinas terkait.

Kartu Keluarga yang memuat data lama akan diganti dengan sebelumnya menyertakan dokumen pendukung. Misalnya saja akta kematian jika ada yang meninggal atau akta perkawinan apabila perubahan karena pernikahan. Perubahan ini biasanya disertai dengan rekomendasi atau pendukung dari RT/RW setempat.

Ada pula perubahan KK yang terjadi karena berpindah domisi. Misalnya kamu berpindah wilayah karena pekerjaan atau alasan lainnya akan lebih baik jika melakukan perubahan KK pula. Caranya dengan membawa surat keterangan pindah datang untuk menjadi warga baru di wilayah tersebut dan membawa formulir yang dibutuhkan.

Pencatatan secara detail dan tepat akan data penduduk penting adanya karena merupakan dasar dari berbagai keperluan. Misalnya saja untuk sensus penduduk, alokasi anggaran atau bantuan sosial. Jika tidak terdaftar dalam KK atau administrasi penduduk lainnya akan sulit bagimu mengakses bantuan maupun program dari pemerintah.

Jangan malas untuk mengajukan perubahan Kartu Keluarga (KK) karena layanannya gratis alias tidak dipungut biaya sama sekali. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan menegaskan jika pencatatan kependudukan tidak dipungut biaya dan diakomodir sepenuhnya oleh negara. Bukan hanya Kartu Keluarga (KK) namun juga KTP, akta kelahiran, akte perceraian, perubahan nama dan berbagai dokumen lainnya.

Cara Mengajukan Kartu Keluarga Sesuai dengan Kondisinya

Kartu keluarga (KK) menjadi salah satu hal penting untuk diperhatikan, terutama jika kamu baru saja menikah dan memiliki keluarga baru. Dalam kondisi ini, ada baiknya kamu segera mengurus dan membuat KK yang baru dan terpisah dari kedua keluarga, yaitu keluarga kamu dan keluarga pasangan kamu. 

Hal ini akan membuat berbagai urusan administrasi keluarga baru kamu akan menjadi lebih mudah dan cepat prosesnya. Selain pernikahan, ada banyak kondisi yang mengharuskan kamu mengajukan perubahan dalam Kartu Keluarga (KK) atau membuat KK baru.

Perbedaan kondisi ini yang kemudian membedakan syarat yang harus kamu penuhi untuk mendapatkan KK baru. Agar tak kebingunan, pahami apa saja syaratnya sesuai dengan situasi dan kondisi yang kamu hadapi ya.

Nah, apa saja cara mengurus kartu keluarga tersebut? Yuk, ketahui selengkapnya di bawah ini!

Penerbitan Kartu Keluarga bagi Pasangan Baru

Bagi pasangan yang baru menikah, pembuatan kartu keluarga bisa dilakukan segera setelah pernikahan selesai dilaksanakan, semakin cepat, semakin baik. Berikut ini proses dan syarat yang harus kamu lengkapi dan dibutuhkan dalam pengurusan kartu keluarga.

  • Meminta surat pengantar pembuatan KK baru dari Ketua RT setempat.
  • Membawa surat pengantar tersebut ke Ketua RW dan meminta stempel RW.
  • Membawa surat pengantar tersebut beserta dengan persyaratan lainnya ke kantor kelurahan dan mengisi formulir permohonan baru di sana.

Adapun persyaratan yang dibutuhkan dalam membuat kk bagi pasangan yang baru menikah, antara lain:

  • Surat pengantar dari RT yang telah distempel di RW.
  • Fotokopi buku nikah/akta perkawinan.
  • Kartu identitas pasangan berupa e-ktp (suami dan istri)
  • Surat keterangan pindah (bagi anggota keluarga pendatang).

Penambahan Anggota Keluarga (Kelahiran)

Jika akan mengganti kk karena terjadinya penambahan anggota keluarga baru (kelahiran putra/putri), kamu harus mempersiapkan beberapa persyaratan, di antaranya:

  • Surat pengantar dari RT/RW.
  • Kartu kaluarga yang lama.
  • Surat keterangan kelahiran atau akta kelahiran putra/putri kamu yang akan menjadi anggota keluarga baru di dalam kartu keluarga.

Penambahan Anggota Keluarga yang Menumpang

Hal seperti ini biasanya terjadi jika memiliki sanak keluarga yang tinggal bersama dengan kamu. Biasanya kamu harus mendaftarkannya menjadi anggota keluarga di dalam kartu keluarga dan membuatkannya KTP yang baru di alamat tinggal kamu (jika yang menumpang sudah memiliki KTP sebelumnya). Beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan, di antaranya:

  • Surat pengantar dari RT/RW.
  • Kartu keluarga yang lama.
  • Surat keterangan pindah datang.
  • Surat keterangan dari luar negeri (bagi WNI yang datang dari luar negeri).
  • Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian atau surat tanda lapor diri (bagi WNA).

Penggantian karena Ada Pengurangan Anggota Keluarga

Syarat yang harus dilengkapi dalam perubahan data akibat adanya pengurangan anggota keluarga misalnya saja ada penduduk yang pindah, yaitu:

  • Surat pengantar dari RT/RW.
  • KK yang lama.
  • Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia).
  • Surat Keterangan Pindah (bagi yang pindah).

Penggantian Kartu Keluarga Akibat Rusak atau Hilang

Jika berniat untuk mengurus KK akibat adanya kerusakan atau hilang, kamu harus melengkapi beberapa persyaratan, yaitu:

  • Surat pengantar dari RT/RW.
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
  • KK rusak bagi yang rusak.
  • Fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga.
  • Dokumen keimigrasian bagi orang asing.

Jadi, sudah tahu dong cara membuat KK 2020? Kartu keluarga menjadi salah satu dokumen yang sangat penting, terutama dalam mengurus berbagai urusan administrasi kependudukan. Setelah semua persyaratan dilengkapi, kamu bisa langsung mendatangi dinas kependudukan dan pencatatan sipil sesuai daerah. Jangan menunda-nunda untuk mengurusnya segera, baik membuat baru maupun melakukan perubahan di dalamnya.

Cara Cetak Mandiri KK, Tidak Lagi Membutuhkan Waktu Lama

Kehilangan dokumen Kartu Keluarga (KK) merupakan hal yang merepotkan. Prosesnya berbelit-belit untuk mengurusnya. Namun kini sudah tidak lagi. Pemerintah menyediakan inovasi yang bukan hanya menyediakan cara cek kartu keluarga secara online namun juga mencetaknya sendiri.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan dengan inovasi cetak mandiri dari rumah. Dokumen-dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga, akta kematian, dan lainnya saat ini sudah bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya.

Meski hanya dicetak di selembar kertas dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram anti pemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum. 

Kuncinya ada pada kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri dari rumah. Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing dengan memastikan nomor kartu keluarga secara online.

Untuk memastikan keasliannya, cukup dekatkan kode QR ini dengan perangkat telepon seluler pintar (smartphone) dan aktifkan moda pemindai QR di masing-masing perangkat dan terhubung dengan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go,id. Nantinya, melalui pemindaian ini akan ditampilkan data lengkap dari masing-masing anggota keluarga.

Bila dokumen tersebut asli maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen. Bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database maka akan muncul centang warna merah.

Cara Mencetak Mandiri Kartu Keluarga Milikmu

Lewat inovasi ini, diharapkan dokumen ini bisa dipegang oleh kepala keluarga dan anggota keluarga secara menyeluruh. Tak perlu lagi pusing jika membutuhkan dokumen ini namun berada di lokasi yang berbeda. Adapun langkah-langkah agar kamu bisa melakukan pencetakan dokumen kependudukan mandiri dari rumah saja adalah sebagai berikut:

  1. Kamu harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat. Atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil dengan mengunggahnya dari platform Play Store.
  2. Wajib mencantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi. Ini berguna untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau Portable Document Format (PDF).
  3. Setelah mengajukan permohonan, petugas dinas dukcapil kemudian akan memprosesnya. 
  4. Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh dinas dukcapil setempat kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas dukcapil setempat
  5. Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.  
  6. Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi dari aplikasi SIAK, pihak dinas dukcapil setempat juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat kamu pergunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut.
  7. PIN ini bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain. 
  8. Jika semua dokumen yang dikirimkan petugas dukcapil melalui email dalam bentuk PDF sudah diterima, diteliti kembali apakah sudah sesuai dengan data diri atau belum. Jika masih ada kekurangan data, segera melapor dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.
  9. Jika sudah tidak ada lagi data yang perlu dilengkapi, maka bisa langsung mencetaknya dari rumah.
  10. Simpan file data digital berformat PDF itu di komputer atau laptop agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan lagi untuk mencetak dokumen bagi berbagai keperluan.

Bagimana, mudah bukan? Kini tak perlu lagi pusing dan repot untuk memiliki dokumen ini. Pastikan kamu tertib kependudukan dengan segera membuat dan mencetak berkas penting ini.

Artikel Terkait