Ajaib.co.id – Dalam berbagai urusan bisnis atau investasi, seringkali kamu harus mengurus berbagai hal yang bersifat administratif. Namun, ada kalanya kamu bisa memakai surat kuasa khusus. Seperti misalnya dikarenakan kamu sedang sakit, berada jauh dari lokasi tempat mengurus administrasi atau memiliki kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan.
Dalam kondisi seperti ini, kamu bisa mewakilkan kepengurusannya kepada pihak lain dengan menggunakan surat kuasa. Surat kuasa ini diperlukan untuk mengurus hal-hal yang berkaitan dengan masalah administrasi.
Di mana setiap urusannya telah memiliki prosedur tetap dan hanya bisa diakses oleh pihak yang bersangkutan. Itulah manfaat surat kuasa dimana kamu bisa menunjuk orang lain untuk mewakili.
Siapa Penerima Kuasa?
Pada dasarnya, surat kuasa bisa diberikan oleh pemberi kuasa kepada siapa saja (Penerima kuasa). Namun demikian, patut diperhatikan ketika kamu memberikan kuasa, pastikan pemberian surat kuasa tersebut diberikan kepada orang yang benar-benar bisa dipercaya. Hal itu tentunya untuk menghindari penyalahgunaan dari surat kuasa yang diberikan.
Ketentuan mengenai pemberian kuasa bisa kamu temui dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”). Di mana, pemberian ini bisa diberikan dan diterima dengan akta umum, surat di bawah tangan, bahkan dengan sepucuk surat ataupun lisan. Penerimaan suatu kuasa juga bisa diberikan atau diterima secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberi kuasa.
Pemberian kuasa ini bisa dilakukan secara khusus hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, meliputi segala kepentingan pemberi kuasa.
Ciri-Ciri Surat Kuasa
Pada dasarnya, ada beberapa hal yang menjadi ciri-ciri sebuah surat kuasa:
- Terdapat judul pada kepala surat yang menyatakan tujuan surat tersebut. Harus jelas keterangan pada judul apakah “Suarat Kuasa Umum” atau “Surat Kuasa Khusus”
- Bahasa yang digunakan baku, formal dan jelas. Maksudnya mudah dipahami dan dimengerti.
- Terdapat pernyataan melimpahkan kuasa tertentu dari pemilik/pemberi kuasa memberikan kuasa untuk dan atas nama penerima kuasa.
- Berkaitan dengan kepentingannya, mungkin diperlukan materai untuk menambah kekuatan hukum.
- Memuliki tanda tangan pemberi kuasa.
Jenis-Jenis Surat Kuasa
Terdapat dua jenis surat kuasa, yaitu surat kuasa umum dan surat kuasa khusus. Perbedaan dari Surat Kuasa Umum dan Surat Kuasa Khusus berdasarkan Undang-Undang dibedakan sebagai berikut.
1. Surat Kuasa Khusus
Fungsi Surat Kuasa Khusus dijelaskan dalam Pasal 1975 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Dalam hal ini, dijelaskan dengan rinci mengenai tindakan-tindakan apa saja yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa. Termasuk di dalamnya hal-hal yang berkekuatan hukum seperti misalnya pemindahtanganan suatu benda, pengalihan rekening dan sebagainya.
Dengan memberikan kuasa khusus, maka penerima kuasa akan mewakili kamu serta memberikan tindakan berupa jawaban, sangkalan, dan sebagainya untuk membela dan mempertahankan hak-hak kamu.
Jika di persidangan kamu dipanggil secara patut dan sah oleh Pengadilan Negeri untuk suatu perkara melalui panggilan sidang namun kamu tidak hadir atau tidak menunjuk kuasa, maka perkara dapat diputus tanpa kehadiran kamu.
Hal tersebut tentunya akan merugikan, sebab ketidakhadiran kamu akan dianggap bahwa kamu tidak menggunakan hak-hak kamu di persidangan;
Surat Kuasa Khusus merupakan suatu surat yang dibuat oleh seseorang untuk diberikan kepada seseorang atau pihak lain untuk mewakilinya dalam masalah hukum atau tindakan hukum.
2. Surat Kuasa Umum
Fungsi Surat Kuasa Khusus dijelaskan dalam Pasal 1976 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Surat Kuasa Umum merupakan sebuah pengalihan kuasa dalam hal yang berkaitan dengan kepengurusan semata. Sehingga pemegang Surat Kuasa Umum lebih terbatas tindakan dan perbuatan yang boleh dilakukan.
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa perbedaan Surat Kuasa Umum dan Khusus terletak batasan perbuatan yang diijinkan oleh surat kuasa tersebut. Hal ini dilihat dari segi hukum perdata yang berlaku.
Jika diaplikasikan, misalnya pada saat mengurus surat izin usaha. Jika menggunakan Surat Kuasa Umum, maka penerima kuasa hanya dapat mengurus pembuatan Surat Ijin Usaha saja. Sementara proses pengambilannya dilakukan oleh pemilik resmi yang berhak. Namun, dengan Surat Kuasa Khusus, maka penerima kuasa memiliki kuasa untuk mengambil Surat Ijin Usaha dari kantor yang menerbitkannya.
Contoh Surat Kuasa
SURAT KUASA Apa yang tercantum di bawah ini: Nama lengkap: Nora Prastika Tempat Lahir: Jakarta Umur / Tanggal Lahir: 28 tahun, 23 September 1991 Jenis Kelamin: Perempuan Kebangsaan: Indonesia Residence: Jl. Florida No. 1A Leungbata, Jakarta Timur. Agama: Islam Pekerjaan: Pegawai Swasta Pendidikan: Sekolah Vokasi Dengan ini mengakui dan menjelaskan bahwa ia memberi kekuatan untuk: MARIA LAWALATA, S.H., M.H. Sebagai Advokat, Pengacara, dan Perwakilan Hukum di “ADVOCATE LAW OFFICE MARIA & PARTNER” yang memiliki alamat dan kantornya di Jl. Merdeka Timur, No. 80 Jakarta Pusat, DKI JAKARTA. K H U S US Untuk membantu, merombak dan memberikan nasihat hukum kepada Pemberi Kuasa sebagai dituduh / dicurigai telah melakukan / menetapka pasal 27 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dan untuk itu: Tindakan dan tujuan hukum untuk dan atas nama pemberi kuasa dala kasus yang diduga / ditagih, yang menyertai Penyedia Proksi di tingkat penyelidikan. Penuntutan di Kantor Kejaksaan dan menyertai / menguntungkan Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyerahkan dan menandatangani pledoi, membuat dan menandatangani memori banding, perintah kasasi. Dan jika Anda ingin menggunakan kantor, Pengadilan Tinggi dan KantorKejaksaan, Kantor Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung dan lembaga-lembaga baik di kalangan militer maupun militer. Kirim semua permintaan yang terkait dengan kasus ini dan ratifikasi mereka, berikan semua nama yang dibutuhkan. Sehingga, ini adalah kuasa yang dibuat dengan tujuan nyata. Demikianlah surat kuasa ini dibuat dengan sebenar-benarnya agar dapat dipergunakan sesuai maksud pemberian kuasa ini. Jakarta, 5 Mei 2020 Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa, Maria Lawalata S.H., M.H. Nora Prastika |
Itulah beberapa hal terkait surat kuasa khusus yang perlu diperhatikan ketika kamu ingin membuatnya.