Ajaib.co.id. – Pelaksanaan pencatatan data penduduk secara elektronik dimulai di Indonesia lebih dari 10 tahun silam pada 2009 lalu. Aplikasinya dengan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang wajib dimiliki oleh semua warga negara. Keunggulan dari sistem ini ialah identitas tunggal, tidak bisa dipalsukan dan bisa melakukan check KTP online.
Sistem e-KTP awalnya diujicobakan pada sejumlah daerah sebagai percontohan. Pelaksanaannya pertama kali dijajal di Yogyakarta, Padang, Makasar, dan Denpasar. Masyarakat di daerah tersebut diajak untuk bertransisi ke model KRP ini dan melakukan perekaman data pribadi secara elektronik.
Syarat untuk mendapatkannya juga mudah hanya datang ke Kantor Dinas Kependudukan terdekat dengan membawa kartu keluarga. Kemudian kamu akan diminta mengisi biodata seperti tanggal lahir dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebelumnya dan berfoto. Selama lima tahun berikutnya pemerintah fokus mengajak masyarakat untuk memiliki kartu identitas model baru ini.
Apa itu e-KTP?
KTP elektronik atau e-KTP adalah Kartu Tanda Penduduk baru yang dikeluarkan pemerintah dan didukung sistem informasi yang lebih akurat, aman, serta tertib administrasi. Di mana, sistemnya langsung terintegrasi dengan database kependudukan dalam Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pusat.
Setiap penduduk tidak akan bisa memiliki KTP lebih dari 1 atau memiliki KTP ganda. Meski kamu berpindah-pindah tempat tinggal, bahkan keluar Kabupaten/Kota, Provinsi, maupun Pulau sekalipun, maka NIK-nya akan tetap sama dan jumlahnya hanya satu (1).
Secara sederhana, KTP elektronik memiliki beberapa perbedaan dengan yang sebelumnya. Salah satu yang paling jelas adalah status KTP yang berlaku seumur hidup. Kamu tak perlu lagi mengganti KTP tiap 5 tahun sekali dengan adanya jenis yang baru ini. Kelebihan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini diklaim tidak bisa dipalsukan dan digandakan.
Karena datanya yang terpusat maka semua informasi penduduk dengan NIK terkait bisa diakses dari mana saja dan kapan saja secara online. Misalnya kamu perlu melakukan pengecekan data sesorang atau informasi pribadimu yang terekam di pemerintah maka manfaatkanlah kemudahan ini.
Manfaat Sistem e-KTP
Sistem e-KTP ini dibuat pemerintah untuk mengurangi kecurangan ataupun kemungkinan seseorang dapat memiliki KTP lebih dari 1 untuk tujuan yang tidak baik atau kriminal, seperti terorisme dan menyembunyikan diri dari penangkapan polisi.
Bukan hanya untuk NIK, e-KTP ini juga telah terintegrasi dengan identitas lainnya seperti pembuatan SIM, Paspor, maupun identitas lainnya. Namun apakah kamu sudah tahu, NIK dalam e-KTP kamu telah terdaftar dalam database kependudukan pusat atau belum? Sebagian besar orang awam mungkin belum mengerti apakah e-KTP yang dimiliki benar-benar asli atau palsu.
Nah, dengan kemajuan teknologi yang semakin canggih, sebaiknya kamu mengetahui apakah NIK yang terdapat dalam e-KTP kamu sudah tersimpan dalam database kependudukan pusat atau belum, dengan menggunakan cara cek e-KTP online.
Kamu bisa mengakses layanan ini lewat aplikasi maupun situs dari pemerintah. Ajaib akan memberikan panduan cara menggunakan sejumlah layanan untukmu melakukan cek KTP online ya.
Cara Mudah Cek KTP Online di Mana Saja dan Kapan Saja
Penasaran gimana cara cek KTP online beserta dengan NIK? Nah, saat KTP elektronik (e-KTP) yang dikeluarkan pemerintah didukung sistem informasi yang lebih akurat, aman, serta tertib administrasi. Karena langsung terintegrasi dengan database kependudukan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pusat.
KTP elektronik di Indonesia dilengkapi dengan biometrik dan chip. Adapula sistem sidik jari yang disertakan dengan fitur biometrik itu yang membuatnya tak mungkin dipalsukan di mana saja.
Dengan adanya KTP-el potensi seseorang memiliki lebih dari satu KTP dapat terminimalisir. Lalu, kamu sudah tahu belum apakah NIK dalam e-KTP kamu sudah terdaftar dalam database kependudukan pusat?
Simak selengkapnya mengenai cara mudah pengecekan NIK KTP online yang mudah dan praktis di bawah ini
1. Cek Melalui Website Pemerintah Daerah atau Dinas Terkait
Cara cek KTP terdaftar pertama yang bisa kamu lakukan adalah dengan mengunjungi situs web resmi milik pemerintah daerah atau dinas terkait. Seperti situs Kementerian Dalam Negeri atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tingkat kota/kabupaten di mana kamu mengurus KTP dan terdaftar sebagai penduduk.
Caranya, masuk situs resmi Kemendagri di https://www.dukcapil.kemendagri.go.id, kemudian cari menu e-KTP dan isikan NIK pengguna, kemudian tekan Enter. Jika data pada KTP tersebut valid dan terkoneksi, maka kamu akan menemukan tampilan yang berisi data lengkap sesuai dengan KTP NIK tersebut.
Selain itu, kamu juga bisa mengeceknya melalui situs Dukcapil pemerintah daerah. Jika kamu adalah warga negara kota Tangerang, maka kamu bisa mengecek e-KTP melalui situs Dukcapil kota Tangerang.
Kamu hanya perlu membuka web resminya lalu masukkan NIK yang ada pada e-KTP ke kolom yang tersedia, dan klik tombol cek. Nantinya akan ada data yang terpampang soal KTP yang kamu cari sesuai dengan NIK yang dimasukkan.
2. Gunakan Card Reader e-KTP
Alat ini nantinya akan membantu kamu membaca chip yang ada di dalam e-KTP dengan cepat sehingga pengecekan data e-KTP menjadi lebih mudah. Cara ini dikenal paling mudah dan praktis karena tidak perlu menggunakan PC, komputer, atau media elektronik lainnya. Namun, yang disayangkan untuk cara ini adalah card reader hanya bisa digunakan oleh instansi terkait saja seperti Dinas Kependudukan misalnya.
Jadi, mau tak mau kamu pun harus ke sana. Cara ini kurang efektif kalau kamu ingin cek KTP online ketika sedang sibuk atau di waktu-waktu yang di luar jam kantor. Namun kalau kamu alternatif yang mudah, cara ini bisa ditempuh karena akan ada petugas yang membantumu.
3. Pakai Aplikasi Cek NIK Online
Kamu bisa mencari dan mengunduh aplikasi ini melalui Google Play atau App Store. Untuk melakukan pengecekan, setelah aplikasi kamu unduh, kamu bisa langsung memasukkan NIK-mu dan klik cari/cek. Dalam hitungan detik saja, seluruh data pada e-KTP, dapat kamu lihat dengan lengkap.
Bermodal smartphone, kamu bisa melakukannya kapan pun dan di mana pun. Namun, sebaiknya kamu jeli memilih aplikasi yang aman dan terpercaya. Tujuannya agar data pribadimu tetap terjaga dan tidak bocor karena menggunakan aplikasi tersebut.
4. Cek NIK KTP Online via SMS
Di beberapa daerah ternyata NIK juga bisa dicek hanya melalui SMS contohnya seperti di Kota Depok. Bagi para warga Depok yang ingin mengecek status e-KTPnya, maka mereka bisa langsung mengirimkan SMS menggunakan format:
NIK#Nomor NIK
Kemudian kamu bisa mengirimkan format CEK KTP ke nomor layanan SMS Gateway Disdukcapil Depok, yaitu 0821-1101-4433.
Sayangnya belum semua wilayah menyediakan layanan ini. Sampai saat ini, diketahui hanya beberapa kota dan provinsi saja yang memungkinkan kamu untuk melakukan pengecekan dengan cara ini.
5. Melalui Call Center
Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil juga menyediakan alamat e-mail yang bisa membantu kamu mengecek NIK dengan mudah yaitu melalui callcenter.dukcapil@gmail.com yang mana bisa kamu akses juga untuk mengecek NIK. Tapi memang, prosesnya memakan waktu cukup lama.
Kamu hanya perlu menunggu minimal 24 jam, Dukcapil akan memberikan informasi mengenai KTP tersebut. Namun, jika kamu tidak sabar menunggu jawaban emailnya, kamu bisa menghubungi call center ke nomor 1500537. Jangan lupa siapkan NIK, KK, dan nomor telepon juga ya untuk mempermudah mereka melakukan pengecekan data KTP secara online.
Arti 16 Digit NIK di KTP
Kamu bisa melihat 16 digit yang ada di KTP kamu bukan? Nah angka ini menjadi nomor identitas penduduk Indonesia. Di mana, setiap orang memiliki NIK yang berbeda-beda. Nomor Induk Kependudukan yang terdapat di dalam e-KTP merupakan nomor unik, khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan berlaku seumur hidup dan selamanya.
NIK akan dikenakan pada setiap orang ketika terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan tidak akan dapat diubah sampai orang tersebut meninggal dunia.
Dengan adanya NIK inilah kamu bisa mengecek identitas seorang penduduk. Di mana, NIK ini ditentukan dan dikelola oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
NIK terdiri dari 16 digit angka, misalnya (ABCDEFDDMMYY9999). Di bawah ini adalah arti dari 16 Digit NIK yang ada di KTP:
AB | 2 digit awal | Kode Provinsi |
CD | 2 digit kedua | Kode Kabupaten / Kotamadya |
EF | 2 digit ketiga | Kode Kecamatan |
DD | 2 digit keempat | Tanggal Lahir |
MM | 2 digit kelima | Bulan Lahir |
YY | 2 digit keenam | Tahun Lahir |
9999 | 4 digit terakhir | Nomor Register Kependudukan |
Penjelasan:
Dari tabel di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
- 6 Digit pertama menunjukkan informasi mengenai tempat di mana NIK e-KTP tersebut diterbitkan: 2 digit merupakan kode provinsi, 2 digit merupakan kode kota/kabupaten, dan 2 digit merupakan kode kecamatan.
- 6 Digit selanjutnya menunjukkan tanggal lahir pemilik e-KTP tersebut dengan format: 2 digit menunjukkan tanggal lahir, 2 digit menunjukkan bulan kelahiran, dan 2 digit menunjukkan tahun kelahiran.
- 4 Digit terakhir menunjukkan nomor urut registrasi kependudukan, di mana nomor urut registrasi ini sesuai urutan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang sama dalam 1 wilayah yang dimulai dari 0001.
Catatan: Khusus untuk jenis kelamin perempuan/wanita, tanggal lahir ditambahkan dengan angka 40.
Berikut contoh NIK berdasarkan jenis kelamin:
- 1101011310780010 = jenis kelamin laki-laki, yang lahir tanggal 13
- 9101015310710010 = jenis kelamin perempuan, yang lahir tanggal 13
Contoh NIK: 1371011709860005, maka penjelasan dari NIK tersebut:
- 13 menunjukkan kode provinsi : Provinsi Sumatra Barat
- 71 menunjukkan kode kabupaten/kota : Kota Padang
- 01 menunjukkan kode kecamatan : Kecamatan Padang Selatan
- 17 menunjukkan kode tanggal lahir : lahir tanggal 11, (bila penduduk tersebut perempuan, maka tanggalnya ditambah 40, sehingga 17 + 40 menjadi 57)
- 09 menunjukkan kode bulan lahir : lahir bulan 09/ bulan September
- 86 menunjukkan kode tahun lahir : lahir tahun 1986
- 0005 menunjukkan kode nomor urut registrasi, contoh menunjukkan urutannya adalah: 5, artinya penduduk tersebut urutan ke-5 dari sekian banyak penduduk yang mempunyai tanggal kelahiran yang sama dalam 1 wilayah kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat yang membuat KTP.
Jadi, sudah tahu dong apa saja cara cek KTP Online beserta NIK? Selain mengecek identitasmu, kamu juga bisa menggunakannya untuk mengecek identitas orang lain. Misalnya ketika kamu melakukan bisnis online, cara ini bisa kamu gunakan untuk menghindari penipuan. Selamat mencoba ya!