Ajaib.co.id – Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) diwajibkan oleh aturan hukum yang berlaku. KTP ini berfungsi sebagai simbol atau kartu pengenal penduduk dari suatu negara tertentu. Di mana penduduk dapat mempunyai peluang dalam penggunaan berbagai fasilitas yang disediakan oleh pemerintah.
Dengan memiliki KTP masyarakat dianggap memiliki tujuan pada suatu tempat. ini sama halnya seperti pada manfaat dasar negara yang menjadi salah satu faktor warga negara yang memiliki kartu identitas resmi. Yuk, ketahui manfaat kartu tanda penduduk di bawah ini!
Apa itu KTP?
Menurut Wikipedia, Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kini, KTP biasa sudah tidak lagi berlaku dan telah digantikan dengan e-ktp ayai KTP elektronik. E-KTP merupakan identitas resmi warga Indonesia sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Sebagai warga negara Indonesia dan warga negara asing dengan izin tinggal tetap, serta telah berumur 17 tahun ke atas wajib memiliki dokumen ini. Dalam Pasal 64 ayat (7) UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, KTP elektronik warga negara Indonesia berlaku seumur hidup.
Manfaat KTP bagi Warga Negara Indonesia
1. KTP Digunakan sebagai Kartu Identitas Diri
Setiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan kepemilikan KTP harus segera mengurusnya agar identitasnya dapat didata oleh pemerintah. Identitas yang ada dalam KTP nantinya akan berguna ketika kamu mengurus berbagai urusan atau keperluan. Mulai dari mengajukan kartu kredit, membuat kartu keluarga, mengajukan pinjaman, hingga membuka tabungan pribadi.
2. KTP Merupakan Persyaratan Utama dalam Banyak Hal
Ketika kamu sudah berusia 17 tahun dan ingin mengurus keperluan yang berkaitan dengan administrasi, sudah pasti diutamakan menunjukan kartu tanda penduduk yang asli. KTP juga sangat diperlukan untuk registrasi ke beberapa tempat resmi yang membutuhkan identitas asli. Contohnya saja jika ingin membuat atau mendaftar ke tempat dengan nama instansi besar dengan badan hukum.
3. Jaminan Tepercaya
Ketika meminjamkan sejumlah uang di lembaga tertentu, maka KTP biasanya dijadikan sebagai salah satu jaminan. KTP ini menjadi salah satu syarat yang diutamakan dalam proses peminjaman uang. Sangat penting dalam segala urusan sehingga penggunaannya sebagai jaminan merupakan hal yang dapat dipercaya.
4. Tanda Pengenal yang Diakui Secara Internasional
Penggunaan KTP dalam bentuk elektrik nyatanya tidak hanya digunakan di Indonesia, namun di beberapa negara maju sudah menggunakannya terlebih dahulu. Proses pengolahan data yang dikomputerisasi sangat meminimalisir kriminalitas yang memanfaatkan KTP. Terlebih jika ingin bepergian ke beberapa tempat, misalnya luar kota atau bahkan luar negeri, pastinya memerlukan data yang benar dalam pengurusan paspor untuk bisa pergi.
5. Memiliki KTP Berarti Kamu Telah Mendukung Program Pembangunan
Negara yang memiliki pendataan penduduk secara akurat merupakan langkah dalam pembangunan yang semakin maju. Sebagai warga negara yang baik, tentunya kamu akan berpartisipasi dalam pembangunan yang diprogram oleh pemerintah. Salah satu bukti pembangunan nyata saat ini adalah pajak dan NPWP.
6. KTP Sebagai Kartu Multi Fungsi
Selain untuk proses transaksi yang berhubungan dengan registrasi, ternyata Kartu Tanda Penduduk merupakan kartu yang mempunyai banyak fungsi. Diantaranya bisa digunakan sebagai ID Card dalam prosedur pembuatan ATM hingga kartu pemilih ketika pemilu.
Jadi, sudah tahu dong apa saja manfaat kartu tanda penduduk? Selanjutnya, kamu bisa langsung membawa dokumen yang telah disiapkan. KTP seringkali menjadi syarat bagi calon karyawan yang akan melamar atau bergabung di sebuah perusahaan, tak terkecuali CPNS. Nah, buat kamu yang sudah berumur 17 tahun, jangan lupa untuk membuat KTP dan melakukan perekaman data KTP elektronik ya.
Cara Mengubah Data Pada KTP Elektronik
Seperti yang sudah dibahas di atas, penerbitan KTP Elektronik berlaku seumur hidup, namun ketika kamu ingin mengubah KTP karena menemukan kesalahan data pada KTP, maka kamu bisa memperbaikinya, dan hanya dilakukan sekali saja, kecualai ketika kamu kehilangan KTP atau KTP tersebut rusak.
Berdasarkan Pasal 64 ayat (8) UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 ayat (8), dituliskan bahwa jika terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, penduduk pemilik KTP elektronik wajib melaporkan kepada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.
Kemudian, pada ayat 9, disebutkan juga bahea pemilik e-KTP wajib melapor kepada instansi melalui camat atau lurah/kepala desa paling lambat 14 (empat belas) hari dan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang.
Untuk mengubah data e-KTPm kamu tidak perlu lagi melakukan perekaman retina dan sidik jari di instansi terkait. Karena dalam data e-KTP, ada beberapa data yang bersifat statis (tak berubah), seperti Nomor Induk Kependudukan dan tempat tanggal lahir. Namun, ada juga yang bersifat dinamis (bisa berubah), seperti status kawin dan domisili.
Nah, saat kamu ingin mengurus perubahan data e-KTP, kamu harus menyiapkan dokumen-dokumen pendukung, seperti e-KTP yang dimiliki, Kartu Keluarga, surat nikah, akta kelahiran, ijazah, dan sebagainya. Kemudian, ikuti beberapa langkah berikut ini untuk mengurus perubahan dalam e-KTP:
- Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili.
- Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah, seperti:
- Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan
- Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan.
- Ijazah, jika ingin menambah gelar.
- Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan.
- Akta kelahiran.
- Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data
3. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan.
4. Petugas akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi.
5. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.
6. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Nah itulah beberapa hal terkait KTP yang perlu kamu ketahui beserta manfaatnya. Jadi, bagi kamu yang sudah cukup umur, pastikan kamu segera mengurusnya sekarang juga!