Milenial

Apa yang Dimaksud dengan Royalti Hak Kekayaan Intelektual?

Sumber: VectorStock

Ajaib.co.id – Istilah royalti kini jadi sesuatu yang menarik untuk diobrolkan. Secara umum yang kita tahu tentang royalti adalah bayaran atau imbalan yang diperoleh dari penggunaan jasa ataupun produk atas nama seseorang. Namun, tahukah kamu pengertian dari royalti? Bagaimana sistem ini diterapkan di Indonesia? Nah, supaya kamu lebih paham simak penjelasannya dengan membaca artikel ini hingga tuntas.

Mengenal Arti Kata Royalti

Mengutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), definisi royalti dapat dibagi ke dalam tiga penjelasan, yaitu:

  • Imbalan jasa berupa uang yang dibayarkan penerbit kepada pengarang dari setiap buku yang diterbitkan.
  • Bayaran penghasilan kepada orang yang memiliki hak atas pemberian izin melakukan eksplorasi minyak dan lainnya.
  • Pembayaran uang jasa dari pihak-pihak tertentu karena telah memproduksi produk atau barang atas seizing perusahaan atau orang yang memiliki hak paten produk tersebut.

Selain pengertian dari KBBI, istilah royalti ini juga dijelaskan dalam perundang-undangan yang diterbitkan pemerintah sehingga sifatnya terikat secara hukum. Aturan ini banyak digunakan dalam berbagai bidang bisnis.

Aturan yang mengatur sistem royalti ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 67 tahun 2016 tentang Deklarasi Inisiatif atas Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk.

Dalam PMK tersebut dijelaskan bahwa royalti adalah biaya yang wajib dibayarkan pembeli baik secara langsung maupun tidak langsung sebagai syarat jual beli barang impor yang di dalamnya terkandung Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Intellectual Property Rights.

Kemudian arti kata royalti menurut UUD nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat disebut sebagai imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi terhadap hasil karya atau ciptaan produk yang didapatkan oleh pencipta atau pemilik hak tersebut.

Undang-Undang yang Mengatur Sistem Royalti

Kalau menurut kamu royalti diatur hanya dalam peraturan yang disebutkan di atas, kamu salah. Di Indonesia ada banyak undang-undang yang menyinggung soal royalti, di mana di dalam peraturan tersebut juga termasuk soal Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Sejumlah undang-undang yang mengatur royalti adalah:

  • UU nomor 31 tahun 2000 mengatur tentang Desain Industri (Berhubungan dengan produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan).
  • UU nomor 29 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
  • UU nomor 15 tahun 2001 tentang Merek (Berkaitan dengan hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik merek terdaftar).
  • UU nomor 30 tahun 2000 mengenai Rahasia Dagang (Berkaitan dengan informasi yang tidak diketahui secara umum di bidang teknologi atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi).
  • UU nomor 29 tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
  • UU nomor 28 tahun 2014 mengenai hak Cipta.
  • UU nomor 14 tahun 2016 tentang Hak Paten (Berkaitan dengan hak eksklusif yang diberikan negara kepada penemu di bidang sain atau teknologi).

Perjanjian Terkait Penerapan Sistem Royalti

Meskipun sudah terdapat hak eksklusif terhadap royalti, namun sistemnya masih belum dapat berjalan dengan baik. Tidak semua industri atau bidang usaha diuntungkan atau mendapatkan hak terkait masalah royalti. Terutama di mereka yang bekerja dalam industri kreatif, masalah royalti seringkali dikeluhkan.

Contohnya mendiang sang maestro campursari Didi Kempot sempat mengeluhkan banyak musisi yang menggunakan lagu-lagu ciptaannya untuk diaransemen ulang maupun sebagai tema tanpa seizinnya. Hal ini juga pernah dikeluhkan oleh mantan vokalis Payung Teduh Mas Is alias Mohammad Istiqamah Djamad.

Menurutnya pencipta lagu harusnya mendapatkan royalti terkait lagu-lagu ciptaannya yang dinyanyikan oleh penyanyi lain di banyak media sosial. Atau Tere Liye yang seorang penulis terkenal di Indonesia yang pernah heboh lantaran besarnya nilai pajak royalti kepada seniman.

Cerita yang dikeluhkan sejumlah pekerja industri kreatif tersebut tentu ada hubungan erat dengan perjanjian royalti dengan pihak manajemen, label, penerbit, atau pihak lain di balik pemasaran karya-karya mereka. Perjanjian royalti ini sangat berarti bagi musisi, penulis, ilmuwan, seniman, atau profesi lainnya yang punya ikatan dengan hak kekayaan intelektual.

Suatu karya atau produk pasti ada pemilik hak patennya supaya pihak yang berniat memanfaatkan atau menggunakannya dapat menghormatinya dengan adanya perjanjian royalti. Akan tetapi ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam kesepakatan perjanjian royalti, di antaranya adalah:

  • Besaran nominal royalti
  • Masa berlaku perjanjian royalti
  • Mekanisme penyelesaian soal adanya sengketa

Untuk poin ketiga dimaksudkan agar memastikan ke depannya tidak akan terjadi hal-hal merugikan pihak-pihak yang terlibat. Sementara besaran nilai royalti tergantung kepada kebijakan masing-masing penerbit atau label. Maka dari itu, pastikan kamu memahami dengan baik seluruh poin yang ada dalam surat perjanjian tersebut.

Apa Kaitannya Hak Cipta dengan Royalti?

Dalam pemberian dan pembagian royalti tidak bisa dilakukan begitu saja, namun harus diberikan kepada pihak yang memegang hak cipta tersebut. Hak cipta merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta suatu karya secara otomatis menurut prinsip deklaratif setelah sebuah karya diwujudkan tanpa mengurangi batasan-batasan sesuai aturan dalam undang-undang. Dalam hal ini pemilik hak cipta bisa perorangan maupun perusahaan.

Hak eksklusif dalam hak cipta ini dibagi menjadi dua, yakni hak moral dan hak ekonomi. Hak moral adalah suatu hak yang melekat pada diri pencipta secara pribadi. Sedangkan hak ekonomi yaitu hak eksklusif untuk memperoleh manfaat ekonomi atas karya ciptaannya itu. Jadi, hubungan hak cipta dengan royalti adalah terkait pemanfaatan secara ekonomi terhadap suatu karya atau produk yang sudah dipatenkan.

Artikel Terkait