Ajaib.co.id – Sebelum pandemi virus corona (COVID-19) melanda penduduk bumi, keluarga masa kini di Indonesia mulai banyak yang melebarkan sayap wisatanya ke negara-negara di luar Indonesia, karena itulah paspor dan visa menjadi salah satu kebutuhan mereka.
Kebanyakan dari mereka memilih negara-negara di Asia Timur, seperti Cina, Hongkong, dan Korea Selatan. Meskipun begitu, negara-negara di Asia Tenggara sendiri juga sering menjadi destinasi wisata keluarga masa kini ini.
Bahkan, tidak hanya di kawasan benua Asia saja, benua Australia, Eropa, hingga Amerika juga tidak luput dari sasaran menghabiskan waktu libur mereka.
Kenyataan ini menggambarkan dengan jelas sebuah perilaku sosial dengan berlibur ke luar negeri bukan lagi menjadi sesuatu yang mewah dan susah dijangkau.
Mengingat, banyak orang dengan memanfaatkan berbagai tiket promo telah mampu menikmati hari libur di luar negara asing, ya istilahnya kini mudah untuk pergi liburan ke luar negeri.
Meskipun begitu, tak banyak keluarga masa kini yang tahu dengan detail dokumen yang perlu dibawa jika ingin pergi berlibur ke luar negeri, seperti paspor dan visa.
Mereka terkadang tidak menyadari bahwa tanpa membawa paspor dan visa, mereka akan ditolak untuk menghabiskan waktu liburnya di luar negeri.
Atau salah paham akan artian atau kegunaan paspor dan visa membuat kita gagal berlibur ke luar negeri.
Paspor dan visa pada hakikatnya memiliki beberapa perbedaan secara fungsi. Berikut perbedaan paspor dan visa.
Makna dan Institusi Penerbit
1. Paspor
Paspor merupakan surat keterangan (identitas) seseorang ketika berada di negara lain atau negeri orang.
Paspor bisa berarti dokumen perjalanan yang akan dikeluarkan pemerintah nasional untuk warga negaranya yang hendak pergi berkunjung atau melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor di Indonesia dikeluarkan oleh lembaga imigrasi.
Ketika keluarga masa kini hendak pergi dengan destinasi yang melintas batas suatu negara, maka wajib untuk mereka menunjukkan paspor. Baik dengan alat transportasi udara, darat, maupun laut, jika itu masuk ke wilayah perbatasan negara lain, maka sudah pasti dituntut untuk menunjukkan paspor sebagai surat yang menjelaskan identitas lengkap kita.
2. Visa
Selain paspor, untuk kita bisa melakukan perjalanan melintasi negara-negara lain di luar negara kita, kita perlu memiliki visa.
Visa adalah sebuah tanda izin untuk seseorang atau keluarga masa kini bisa masuk ke negara lain. Jika paspor dikeluarkan oleh negara asal, untuk visa dikeluarkan atau diterbitkan oleh kedutaan negara yang kita tuju atau ingin dikunjungi.
Tanpa visa, keluarga masa kini akan dianggap illegal dan menyusup, sehingga wajar jika dikeluarkan dan mendapat sanksi yang berat juga.
Bentuk dan Biaya Pembuatan
1. Paspor
Paspor tidak berbentuk seperti kartu identitas pada umumnya, melainkan, berbentuk buklet kecil yang berisi nama si pemilik paspor, tempat dan tanggal lahir, tanggal penerbitan dan waktu kadaluarsa paspor, nomor paspor, foto, serta tanda tangan.
Selain berisi identitas diri, paspor juga berisi halaman kosong untuk catatan perjalanan ke luar negeri berjumlah 24 atau 48 halaman.
Pilihan jumlah halaman ini diserahkan pada masing-masing kita, jika kita atau keluarga masa kini merasa akan sering pergi berlibur ke luar negeri, maka sebaiknya memilih jumlah halaman yang lebih banyak, yaitu 48 halaman.
Dan halaman-halaman ini nantinya berfungsi sebagai tempat stempel visa berada.
Pilihan jumlah halaman ini menentukan biaya pembuatannya. Paspor dengan halaman 24 akan dikenakan biaya sebesar Rp155.000. Dan untuk paspor dengan halaman 48 akan dikenakan biaya sebesar Rp355.000.
2. Visa
Seperti sudah disinggung sedikit di dalam penjelasan paspor, untuk visa tidak berbentuk buku seperti paspor. Melainkan, visa bisa berbentuk sticker atau pun stempel.
Dan biaya yang perlu dikeluarkan untuk memiliki visa disesuaikan dengan aturan Undang-Undang (UU) imigrasi masing-masing negara tujuan.
Kegunaan dan Kepemilikan
1. Paspor
Karena secara artian, bentuk, bahkan institusi penerbit pun berbeda, maka secara kegunaan kedua dokumen ini juga berbeda. Paspor memiliki kegunaan sebagai tanda yang sah kepemilikan kewarganegaraan sebagai izin masuk ke negara lain.
Paspor sendiri bisa dimiliki oleh semua orang, bahkan tanpa dalam waktu dekat pergi ke luar negeri, kita bisa membuat paspor untuk berjaga-jaga jika suatu waktu pergi ke luar negeri.
2. Visa
Sedangkan visa punya kegunaan sebagai acuan atau jaminan bahwa negara yang akan dikunjungi menerima serta aman. Berbeda dengan paspor, visa tidak bisa dimiliki ketika kita tidak sedang merencanakan berkunjung ke luar negeri.
Bahkan, orang yang akan pergi ke luar negeri pun tidak bisa dengan mudah memiliki visi. Banyak ketentuan-ketentuan dokumen yang harus seseorang miliki agar bisa memenuhi regulasi suatu negara yang ingin dikunjungi, sehingga akhirnya visa bisa dikantongi.
Selain regulasi, diperolehnya visa juga ditentukan pada hak prerogatif yang dimiliki oleh suatu negara.
Jenis Paspor & Visa
1. Paspor
Ada perbedaan jenis antara paspor dan visa yang menentukan masa berlakunya. Berikut empat jenis paspor yang berlaku di Indonesia,
a. Paspor biasa atau paspor hijau
Paspor ini digunakan oleh masyarakat umum untuk memasuki negara lain. Jenis ini yang digunakan banyak keluarga masa kini untuk bepergian ke luar negeri.
b. Paspor dinas atau paspor biru
Sesuai namanya, paspor ini hanya bisa digunakan oleh para pejabat atau pegawai pemerintah yang akan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
c. Paspor haji atau paspor berwana cokelat
Paspor ini digunakan khusus oleh jamaah Indonesia untuk menunaikan ibadah haji di tanah suci.
d. Paspor diplomatik
Paspor ini dikeluarkan untuk para konsulat atau diplomat untuk perjalanan terkait tugas mereka.
Perlu dipahami, bahwa paspor diplomatik bukan berarti seorang diplomat atau konsulat langsung mendapatkan kekebalan diplomatik otomatis.
Sama halnya dengan warga negara lainnya, cara mendapatkan paspor diplomatik pun tidak melewati tahapan khusus. Perlu pengajuan yang sama seperti yang dilakukan warga negara pada umumnya.
Paspor memiliki jangka waktu selama 5 tahun, sehingga ketika masa berlakunya habis kita harus melakukan perpanjangan melalui lembaga imigrasi. Paspor juga bisa dicabut kepemilikannya tanpa pemberitahuan.
2. Visa
Visa memiliki jenis yang berbeda-beda, yang disesuaikan dengan tujuan atau maksud kedatangan seseorang ke negara tujuan. Berikut beberapa jenis visa.
a. Short-stay visa
Visa ini digunakan oleh para wisatawan yang hendak berlibur ke suatu negara tujuan dengan waktu berlibur atau berkunjung terbilang pendek, sekitar 15-30 hari.
Bukti masa berlaku visa ini bisa ditunjukkan melalui tiket pesawat pergi dan pulang yang sudah dipesan atau bahkan dibeli.
b. Student visa
Ini adalah jenis visa untuk pelajar asing. Visa ini berlaku sampai masa studi berakhir.
c. Temporary worker visa
Sesuai namanya, visa ini digunakan untuk para pekerja asing yang berkomitmen untuk kembali ke negara asalnya setelah masa kerjanya berakhir.
Jika melebihi masa berlaku, maka akan dipulangkan secara paksa ke negara asal atau istilahnya dideportasi.
Itulah beberapa perbedaan yang keluarga masa kini perlu pahami sebelum mantap berkunjung ke negara asing. Dari penjelasan perbedaan paspor dan visa di atas juga kita bisa menyimpulkan bahwa paspor bisa dibuat tanpa memiliki visa, sedangkan visa harus dibuat setelah memiliki paspor.