Pajak

Pengertian dan Macam-Macam Pajak Daerah di Indonesia

pajak daerah

Ajaib.co.id – Kita tahu bahwa ada pembagian macam-macam pajak yang berlaku di Indonesia. Berbagai jenis pungutan ini juga tak lain bisa dibagi berdasarkan lembaga pemungutnya. Misalnya saja pajak daerah dan pajak pusat.

Pembagian kedua jenis pajak ini bisa dikatakan sesuai dengan peruntukannya. Pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat akan digunakan untuk keperluan nasional. Sedangkan pajak daerah hanya difungsinya untuk lingkup wilayah itu saja.

Meski demikian, masih banyak wajib pajak yang belum tahu apa saja jenis pajak yang masuk dalam kategori tersebut. Tak heran kemudian banyak yang bingung ketika harus melakukan pembayaran pajak. Ketidaktahuan ini tak lepas dari rendahnya literasi keuangan masyarakat Indonesia, termasuk soal perpajakan. Untuk menambah literasimu soal perpajakan, yuk kita bahas macam-macam pajak daerah yang berlaku di Indonesia dan tarif yang diberlakukan.

Apa itu Pajak Daerah?

Pajak Daerah menurut UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah No 28 Tahun 20009 adalah kontribusi wajib untuk daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak atau kontribusi ini diberikan oleh penduduk daerah kepada pemerintah daerah untuk digunakan sebagai kepentingan pemerintahan dan kepentingan umum suatu daerah. Misalnya, pembangunan jalan, jembatan, pembukaan lapangan kerja baru, dan kepentingan pembangunan lainnya.

Macam-Macam Pajak Daerah di Indonesia Beserta Besara Tarifnya

Pemerintah memberlakukan pajak kepada setiap warga negaranya, bahkan hingga ke daerah-daerah, tanpa terkecuali. Pajak pusat alias pajak negara misalnya saja Pajak Penghasilan (Pph) baik itu atas keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah dengan jumlah uang atau nominal yang telah ditetapkan. Adapula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) seperti pada Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha.

Selain itu, contoh pajak negara seperti bea materai yang diberlakukan pada dokumen seperti surat perjanjian, akta notaris yang memuat uang atau nominal diatas jumlah yang telah ditetapkan. Pembelakuannya juga efektif untuk dokumen yang bersifat perdata.

Sedangkan contoh pajak daerah misalnya saja Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, pajak hotel, pajak hiburan dan pajak air tanah. Pajak Daerah dapat diartikan sebagai kontribusi wajib kepada daerah yang terutang, baik itu secara orang pribadi atau badan atas aktivitas yang dilakukan baik barang maupun jasa.

Jenis pajak ini bisa dikatakan bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. Tentunya, pajak ini akan digunakan daerahnya masing-masing untuk memajukan daerah itu sendiri. Sedangkan pajak pusat dimanfaatkan secara menyeluruh untuk semua wilayah di Indonesia.

Pengertian di atas sudah tertuang dalam Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 Tahun 2009. Berikut ini ciri-ciri pajak daerah yang membedakannya dengan pajak pusat:

a. Pajak daerah bisa berasal dari pajak asli daerah atau pajak pusat yang diserahkan ke daerah sebagai pajak daerah.

b. Pajak daerah hanya dipungut di wilayah administrasi yang dikuasainya.

c. Pajak daerah digunakan untuk membiayai urusan/pengeluaran untuk pembangunan dan pemerintahan daerah.

d. Pajak daerah dipungut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Undang-undang sehingga pajaknya dapat dipaksakan kepada subjek pajaknya.

Sama seperti pajak pusat, ada macam-macam pajak daerah. Namun tahukah kamu bahwa pajak daerah juga dibedakan menjadi dua bagian yaitu Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota. Masing-masing bagian tersebut memiliki jenisnya masing-masing.

Jenis-Jenis Pajak Daerah

Berikut ini jenis-jenis pajak daerah beserta penjelasannya yang perlu kamu ketahui.

#1 Jenis Pajak Provinsi

a. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air

Pajak Kendaraan Bermotor merupakan pajak terhadap seluruh kendaraan beroda yang digunakan di semua jenis jalan baik darat maupun air. Pajak ini dibayar di muka dan dikenakan kembali untuk masa 12 bulan atau 1 tahun.

Tarif yang yang dikenakan untuk kendaraan bermotor beragam, berikut ini rinciannya:

  • Bagi kepemilikan kendaraan motor pertama sebesar 2%, kemudian untuk kendaraan bermotor kedua sebesar 2,5% dan akan meningkat untuk kepemilikan setiap kendaraan bermotor seterusnya sebesar 0,5%.
  • Bagi kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan, tarif pajaknya sebesar 2%.
  • Bagi kepemilikan kendaraan bermotor oleh pemerintah pusat dan daerah sebesar 0,50%.
  • Bagi kepemilikan kendaraan bermotor alat berat sebesar 0,20%.

b. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Menurut Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai perjanjian kedua belah pihak. Selain itu, bisa juga adanya pembuatan sepihak ataupun bisa terjadi dikarenakan jual beli, hibah, warisan, tukar, dan juga pemasukan ke dalam badan usaha.

Nah, untuk tarif BBNKB, berikut ini rinciannya:

Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor bisa dilihat dalam ulasan ini:

  • Penyerahan pertama sebesar 10%.
  • Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1%.

Khusus kendaraan berkategori alat-alat berat ataupun alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan protokol, hitungan tarif pajaknya menjadi seperti ini:

  • Penyerahan pertama sebesar 0,75%.
  • Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075%.

c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)

Yang dimaksud adalah semua jenis bahan bakar, baik yang cair maupun gas yang digunakan untuk mesin kendaraan. Jenis pajak ini ini dipungut atas bahan bakar kendaraan yang disediakan atau dianggap berguna untuk kendaraan, Tidak luput juga bahan bakar yang dipakai oleh kendaraan yang beroperasi di air.

Pajak PBB-KB diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Tarif PBB-KB adalah Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang ditetapkan sebesar 5 persen.

d. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah

Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah merupakan setiap kegiatan pengambilan dan pemanfaatan air tanah yang dilakukan dengan cara penggalian, pengeboran atau dengan membuat bangunan untuk dimanfaatkan airnya dan/atau tujuan lainnya. Pajak Air Tanah didapat dengan melakukan pencatatan terhadap alat pencatatan debit untuk mengetahui volume air yang diambil dalam rangka pengendalian air tanah dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah.

e. Pajak Rokok

Pajak Rokok merupakan pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat. Objek pajak dari Pajak Rokok adalah jenis rokok yang meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun. Konsumen rokok telah otomatis membayar pajak rokok karena WP membayar Pajak Rokok bersamaan dengan pembelian pita cukai.

Wajib pajak yang bertanggung jawab membayar pajak adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha kena Cukai. Subjek pajak dari Pajak Rokok ini adalah konsumen rokok. Tarif pajak rokok sebesar 10 persen dari cukai rokok dipungut oleh instansi pemerintah yang berwenang memungut cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok.

#2 Jenis Pajak Kabupaten/Kota

a. Pajak Hotel

Pajak Hotel merupakan dana/iuran yang dipungut atas penyedia jasa penginapan yang disediakan sebuah badan usaha tertentu yang jumlah ruang/kamarnya lebih dari 10. Pajak tersebut dikenakan atas fasilitas yang disediakan oleh hotel tersebut. Tarif pajak hotel dikenakan sebesar 10 persen dari jumlah yang harus dibayarkan kepada hotel dan masa pajak hotel adalah 1 bulan.

b. Pajak Restoran

Pajak Restoran merupakan pajak yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Tarif pajak restoran sebesar 10 persen dari biaya pelayanan yang ada diberikan sebuah restoran.

c. Pajak Hiburan

Pajak Hiburan adalah pajak yang kenakan atas jasa pelayanan hiburan yang memiliki biaya atau ada pemungutan biaya di dalamnya. Objek pajak hiburan adalah yang menyelenggarakan hiburan tersebut, sedangkan subjeknya adalah mereka yang menikmati hiburan tersebut. Kisaran tarif untuk pajak hiburan ini adalah 0%-35% tergantung dari jenis hiburan yang dinikmati.

d. Pajak Reklame

Pajak Reklame merupakan pajak yang diambil/dipungut atas benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan coraknya dirancang untuk tujuan komersial agar menarik perhatian umum. Biasanya reklame ini meliputi papan, bilboard, reklame kain, dan lain sebagainya.

Namun, ada pengecualian pemungutan pajak untuk reklame seperti reklame dari pemerintah, reklame melalui internet, televisi, koran, dan lain sebagainya. Tarif untuk pajak reklame ini adalah 25 persen dari nilai sewa reklame yang bersangkutan.

Macam-macam pajak di atas adalah jenis pungutan yang diberlakukan oleh negara namun pelaksanaannya dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah daerah. Manfaat pajak daerah akan dirasakan oleh masyarakat wilayah tersebut secara langsung. Pasalnya, pajak daerah inilah yang akan menjadi sumber pembiayaan dalam APBD.

Semoga bisa menambah wawasanmu soal perpajakan ya.

Artikel Terkait