Ajaib.co.id – Apa itu pajak reklame sebenarnya? Untuk menjawabnya, simak ulasan dari redaksi Ajaib untuk menjawab apa itu pajak reklame selengkapnya.
Pajak reklame merupakan biaya yang harus dibayarkan untuk mendapatkan izin dari penyelenggaraan reklame. Jika kamu tidak membayar pajak reklame, maka baliho atau spanduk milikmu akan diturunkan oleh pihak terkait.
Di Jakarta sendiri, pajak reklame sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. Dalam peraturan tersebut, pajak reklame adalah pungutan biaya yang dikenakan atas seluruh penyelenggaraan reklame.
Biasanya, reklame berisi informasi dengan ilustrasi yang cukup besar dan menarik. Dengan melihat spanduk atau baliho, masyarakat akan tertarik ketika membaca informasi yang disajikan.
Hingga saat ini, reklame masih menjadi cara yang paling efektif untuk mempromosikan barang atau jasa. Reklame bisa berbentuk papan, reklame, stiker, kain, spanduk, hingga baliho. Selain itu, reklame juga berfungsi untuk menarik perhatian masyarakat terhadap sesuatu yang ingin diperlihatkan.
Jenis-Jenis Reklame
Secara umum, reklame terbagi menjadi dua jenis, yaitu reklame produk dan non produk. Reklame produk berisi informasi mengenai barang dan jasa. Tujuan dari reklame produk adalah untuk keperluan promosi.
Sementara untuk reklame non produk, jenis reklame yang memuat nama perusahaan/usaha/badan. Misalnya, simbol, logo, atau identitas perusahaan yang bertujuan agar diketahui oleh banyak orang.
Lalu, reklame seperti apa yang dikenakan pajak?
Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame yang digunakan serta didaftarkan oleh Wajib Pajak Pribadi atau Badan Usaha. Di mana, objek pajak yang dikenakan adalah :
a. Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;
b. Reklame kain;
c. Reklame melekat seperti stiker;
d. Reklame selebaran;
e. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
f. Reklame udara;
g. Reklame apung;
h. Reklame suara;
i. Reklame film/slide; dan
j. Reklame peragaan.
Penjelasan Mengenai Pajak Reklame
Wajib pajak penyelenggaraan reklame sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Maka dari itu, pajak reklame diatur oleh masing-masing daerah melalui Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, dan Peraturan Bupati. Terdapat beberapa hal yang tidak termasuk ke dalam wajib pajak reklame, yakni:
a. Melalui media cetak, media online, dan internet.
b. Dibuat oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
c. Reklame untuk tempat ibadah, seperti masjid, gereja, atau panti asuhan.
d. Untuk tanah dengan ukuran tidak lebih dari 1 m2.
e. Dibuat oleh Perwakilan Luar Negeri.
f. Merek produk atau label yang barang dagangannya berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis di pasaran.
Dasar Pengenaan dari Pajak Reklame
Dasar pengenaan dari pajak reklame adalah Nilai Sewa Reklame (NSR). Jika reklame dibuat oleh pihak ketiga, maka NSR ditetapkan sesuai dengan nilai kontrak reklamenya.
Namun, jika reklamenya dibuat sendiri, maka NSR dihitung sesuai dengan jenis dan bahan yang digunakan, lokasi penempatan, jangka waktu pembuatan, jumlah, dan ukuran reklamenya.
Jika reklame dibuat oleh pihak ketiga, tetapi pihak tersebut tidak memiliki kontrak reklamenya, maka NSR harus menggunakan faktor sebagaimana reklame yang dibuat sendiri.
Di DKI Jakarta, NSR sudah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame.
Biaya dan Cara Menghitung Pajak Reklame
Tarif pajak reklame di Jakarta diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. Tarif atau biaya yang dikenakan untuk reklame adalah 25%.
Di luar Jakarta, aturan tersebut banyak diadopsi oleh berbagai daerah untuk diterapkan.
Berikut ini adalah biaya dan cara menghitung pajak reklame:
1. Tarif untuk NSR Reklame Produk
Protokol A (per meter/hari): Rp125.000
B (per meter/hari): Rp120.000
C (per meter/hari): Rp75.000
Ekonomi I (per meter/hari): Rp50.000
II (per meter/hari): Rp25.000
III (per meter/hari): Rp15.000
Lingkungan (per meter/hari): Rp10.000
2. Tarif untuk NSR Reklame Non Produk
Protokol A (per meter/hari): Rp25.000
B (per meter/hari): Rp20.000
ProC (per meter/hari): Rp15.000
Ekonomi I (per meter/hari): Rp10.000
II (per meter/hari): Rp5.000
III (per meter/hari): Rp3.000
Lingkungan (per meter/hari): Rp2.000
Cara Menghitung Pajak Reklame
Cara menghitung pajak reklame di DKI Jakarta untuk papan atau billboard adalah:
Pajak reklame produk: ukuran billboard 3m x 1m di Jalan Ahmad Yani (Protokol A).
3m x 1m x Rp125.000 x 365 (hari) x 25% = Rp34.218.750.
Pajak reklame non produk dengan ukuran yang sama:
3m x 1m x Rp25.000 x 365 (hari) x 25% = Rp6.843.750.
Cara Pembayaran Pajak Reklame
Setelah mengetahui cara menghitung pajak reklame, hal selanjutnya yang harus kamu lakukan adalah membayar pajak reklame. Sebagai Wajib Pajak Pribadi atau Badan Usaha, kamu diwajibkan mengisi formulir Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP Daerah). Adapun isi formulir SKP Daerah terdiri dari:
a. Nilai Ketinggian Reklame
b. Skor Lokasi Reklame
c. Skor Sudut Pandang
d. Skor Ketinggian Reklame
e. Nilai Sewa Reklame (NSR)
Setelah formulir terisi maka kamu bisa membayar pajak reklame pada loket pembayaran di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Di mana, kamu harus segera melunasi biaya yang harus dikeluarkan dalam tempo 30 hari sejak SKP Daerah diterima.
Dengan paparan ini, kamu tentunya sudah tidak bingung dengan pertanyaan apa itu pajak reklame. Jadi, apakah kamu berniat memasan alat pemasaran ini?