Banking, Bisnis & Kerja Sampingan

Cara Membuat SKU untuk Mengajukan Kredit

Ajaib.co.id – Apakah kamu ingin membuat Surat Keterangan Usaha atau SKU? SKU biasanya diperlukan sebagai salah satu persyaratan dokumen untuk mengajukan pinjaman atau kredit bank dan lembaga keuangan. Salah satunya adalah mengembangkan usaha. Oleh karena itu, penting sekali kamu yang memiliki bisnis tahu cara membuat SKU.

SKU sendiri dibuat oleh pihak yang berwenang, seperti Kelurahan atau Kepala Desa. Sebab, SKU akan menerangkan bahwa orang yang tertera di dalamnya adalah penduduk di RT atau RW yang berada di Kelurahan atau Desa tersebut, serta benar-benar memiliki sebuah usaha.

Manfaat Memiliki Surat Keterangan Usaha

Ada beberapa manfaat yang bisa kamu dapatkan ketika bisnis yang kamu jalankan telah memiliki SKU. Apa saja manfaatnya?

a. SKU dapat menjadi bukti utama legalitas bisnis, sehingga ketika bisnis kamu telah mengantongi SKU, berarti telah masuk dalam catatan pemerintah dan terjamin keabsahannya.

b. SKU adalah salah satu persyaratan yang harus dilengkapi ketika ingin mengajukan pinjaman modal usaha pada bank atau lembaga keuangan lainnya.

c. SKU menjadi syarat pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak jika seorang wirausaha atau suatu badan usaha belum memiliki NPWP.

d. SKU bisa digunakan dalam pengajuan perubahan tarif listrik dari tarif rumahan ke tarif bisnis.

Membuat Surat Keterangan Usaha juga terbilang mudah, apalagi jika kamu telah mengetahui persyaratan yang dibutuhkan dan tahapan yang harus dilalui. Yuk ketahui berbagai hal tentang SKU dengan membaca artikel ini sampai selesai.

Dokumen yang Harus Dipersiapkan Dalam Membuat SKU

SKU bisa diajukan oleh perseorangan atau pemilik usaha langsung maupun perusahaan atau badan usaha. Lalu apa saja dokumen yang harus dipersiapkan untuk membuat SKU? Jika kamu ingin mengajukan pinjaman ke bank dan belum memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU), yuk simak dulu persyaratan dan cara membuat SKU berikut ini

1. Dokumen untuk Perseorangan

Jika yang mengajukan adalah perseorangan, dokumen persyaratan yang harus disiapkan. Di bawah ini adalah beberapa dokumen yang harus kamu persiapkan sebelum mengurus SKU di Kantor Kelurahan atau Kecamatan, yaitu:

  • Surat Pengantar dari RT/RW
  • Fotokopi KTP (asli) yang masih berlaku
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Pernyataan bermaterai Rp6000

2. Dokumen untuk Perusahaan

Sementara itu, jika diajukan oleh perusahaan atau badan usaha, di bawah ini adalah dokumen persyaratan yang diperlukan:

  • Akta Pendirian badan usaha;
  • SK Pengesahan yang dikeluarkan Kemenkumham jika badan usaha berbentuk PT atau yayasan, Kementerian jika badan usaha berbentuk koperasi, atau Pengadilan Negeri jika badan usaha berbentuk CV;
  • Surat Pengantar dari RT dan RW setempat;
  • Surat Permohonan bermaterai Rp6.000.

Surat Permohonan bermaterai digunakan untuk menyatakan kebenaran data dan dokumen pengajuan yang formatnya bisa kamu dapatkan di situs resmi pelayanan kecamatan sehingga dapat diunduh dan diisi sendiri.

Selain itu, kamu juga bisa mendapatkan surat tersebut dengan meminta langsung pada petugas di Kantor Kelurahan. Selain itu, pastikan kamu juga melampirkan dokumen tambahan berupa foto lokasi usaha serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perseorangan atau badan usaha jika ada.

Langkah yang Harus Dilalui untuk Pembuatan Surat Keterangan Usaha

Setelah mempersiapkan beberapa dokumen di atas, kamu bisa mengikuti langkah-langkah umum untuk membuat SKU.

1. Membuat Surat Pengantar dari RT/RW

Kalau kamu belum mengetahui cara membuat surat pengantar RT/RW, caranya cukup mudah. Kamu hanya perlu datang ke pengurus RT, Sekretaris, atau Ketua RT.

Kemudian, buat permohonan untuk dibuatkan Surat Pengantar RT/RW yang akan digunakan untuk keperluan SKU. Kamu hanya perlu membawa KTP asli dan KK.

Nantinya, pengurus RT akan membuatkan surat pengantar tersebut, atau Surat Keterangan Domisili sebagai bukti bahwa kamu memang tinggal di lingkungan tersebut.

Surat pengantar yang sudah jadi akan ditandatangani oleh Ketua RT, kemudian disahkan oleh RW. Tidak ada biaya untuk membuat Surat Pengantar RT/RW.

2. Mendatangi Kantor Kelurahan atau Kepala Desa

Setelah mendapatkan Surat Pengantar dari RT/RW, kamu tinggal membawa berkas lengkapnya ke Kantor Kelurahan/Kepala Desa.

Kamu akan diminta untuk mengisi formulir pembuatan SKU. Setelah itu, persyaratan dan formulirnya diserahkan kepada petugas, dan kamu tinggal menunggu SKU tersebut dibuat.

Waktu menunggunya pun tergantung dari masing-masing Kantor Kelurahan/Kepala Desa. Kamu bisa menanyakan langsung kepada petugas. Pembuatan SKU di Kantor Kelurahan/Kepala Desa tidak dipungut biaya apa pun.

3. Mendatangi Kantor Kecamatan

Setelah SKU jadi dan sudah ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa, kamu bisa membawa SKU ke Kantor Kecamatan.

SKU tersebut akan ditandatangani oleh Camat dan disahkan dengan stempel atau cap Kecamatan. Pembuatan SKU di Kantor Kecamatan juga tidak dipungut biaya. SKU sendiri memiliki masa berlaku hingga satu tahu, atau sejak tanggal surat tersebut diterbitkan.

Cara Membuat SKU Sangat Mudah

Secara resmi, proses pembuatan SKU tidak dikenakan biaya. Namun, kamu harus siap jika diminta untuk membayar administrasi atau sumbangan sukarela.

Persyaratan dari pembuatan SKU bertujuan untuk memperkuat jaminan agar kredit yang kamu ajukan bisa berjalan lancar. Pihak bank biasanya akan meminta jaminan untuk mengantisipasi jika kredit yang diambil terdapat masalah. Setelah mendapatkan SKU, kamu bisa pergi ke bank untuk mengajukan kredit atau pinjaman.

Artikel Terkait