Pajak

Kemudahan Administrasi Perpajakan, Tak Lagi Momok UMKM

Administrasi Perpajakan

Ajaib.co.id – Sejak enam tahun belakangan ini, para pelaku UMKM sudah lebih kenal dan mau “bergaul” dengan pajak. Mereka tidak lagi melihat pajak sebagai momok.

Seharusnya sejak dahulu begitu, karena pajak yang menjadi hak negara sebenarnya adalah modal pemerintah untuk menaikkan taraf hidup bangsa. Progres besar dalam kecerdasan mentalitas sadar pajak di kalangan pelaku UMKM ini tak bisa lepas dari sistem administrasi perpajakan “ramah-guna” yang didesain oleh negara.

Prinsip Administrasi Perpajakan

Administrasi Perpajakan memiliki pengertian, penatausahaan dan pelayanan atas hak-hak dan kewajiban-kewajiban pembayar pajak, baik berupa pencatatan, penggolongan dan filing di kantor pajak, maupun di tempat wajib pajak.

Bukanlah cuma kerja tata usaha kaku tanpa “purpose”, administrasi perpajakan sebenarnya memiliki aspek edukatif dan capacity building yang harusnya mampu menyentuh semua lapisan dari sebuah bangsa (termasuk pelaku UMKM), agar kinerja hidup bernegara bisa terus disempurnakan dan bertumbuh, hingga menjadi bangsa yang produktif.

Beberapa pendapat ahli menggambarkannya dalam teori bahwa administrasi perpajakan memiliki relevansinya sendiri dengan situasi yang beragam.

Liberti Pandiangan (2007;33) berpandangan, “Administrasi perpajakan diupayakan untuk merealisasikan peraturan perpajakan, dan penerimaan Negara sebagaimana amanat APBN.”

Sementara De Jantscher (2005;20) memiliki pandangan, “Menekankan peran penting administrasi perpajakan dengan mengacu pada kondisi terkini dan pengalaman di berbagai negara berkembang, di mana administrasi perpajakan mampu membantu kebijakan perpajakan yang dianggap baik, adil dan efisien, namun ternyata kurang sukses, hingga akhirnya berhasil dalam mencapai sasarannya.”

Jenis-Jenis Pajak di Indonesia

Ada tiga pengelompokan jenis pajak di Indonesia yang selayaknya dipahami oleh para wajib pajak, termasuk pelaku UMKM.

1. Berdasarkan cara pemungutannya

Berdasar cara pemungutannya, terdapat pajak langsung dan tidak langsung. Pajak langsung adalah pajak yang bebannya ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain.

Sementara pajak tidak langsung, pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain. Jenis pajak ini tidak memiliki surat ketetapan pajak.

2. Berdasarkan sifatnya

Berdasarkan sifatnya terbagi menjadi subyektif dan obyektif. Pajak subyektif berpangkal pada subjeknya, memerhatikan keadaan diri wajib pajak, seperti pajak penghasilan (PPh) yang memerhatikan tentang kemampuan wajib pajak dalam menghasilkan pendapatan atau uang.

Kemudian sifat kedua, pajak obyektif. Pajak ini memerhatikan nilai dari objek pajak, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari barang yang dikenakan pajak.

3. Berdasarkan lembaga pemungutnya

Berdasar pemungutannya, pajak dipungut oleh pemerintah pusat dan daerah. Pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat, dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hasil dari pungutan jenis pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai belanja negara.

Contoh pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat, yakni Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Materai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB perkebunan, Perhutanan, Pertambangan).

Yang kedua adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Hasil dari pungutan jenis pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai belanja pemerintah daerah.

Contoh pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, antara lain:

1. Pajak provinsi. Terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok.

2. Pajak kabupaten/kota. Terdiri dari Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.

Mulai tahun 2014, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan masuk dalam kategori pajak daerah. Sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan masih tetap merupakan pajak pusat.

Kemudahan Administrasi Perpajakan Offline

Dinas Pajak tidak meninggalkan masyarakat yang belum bermigrasi ke online seperti mayoritas kalangan pelaku UMKM, dengan menyediakan divisi layanan administrasi offline di kantor pajak, yang didukung tersedianya ruang konsultasi dilengkapi jajaran petugas pajak terbaik, yang bisa menjawab pertanyaan apapun seputar pajak.

Layanan ini juga diatur dengan sistem nomor antri otomatis, agar ketertiban dan keadilan layanan dirasakan semua pihak.

Kemudahan Administrasi Perpajakan Online

Bagi para wajib pajak yang sudah melek teknologi, sudah tersedia administrasi perpajakan yang memanfaatkan perkembangan teknologi, di antaranya:

1. Fasilitas integrasi API online pajak untuk pengelolaan pajak e-commerce. Dengan penggunaan teknologi, pengelolaan pajak memiliki kelebihan, yakni:

• Lebih efisien, pengembangan fitur pajak pada e-commerce atau marketplace sangat menghemat waktu & biaya. Fasilitas integrasi sistem ini memudahkan pemilik e-commerce dalam menghitung, setor dan lapor pajak online dalam satu aplikasi API.

• Layanan bantuan pengintegrasian API Online Pajak akan diberikan oleh tim petugas Dinas Pajak kepada pemilik e-commerce. Klikhttps://www.online-pajak.com/ untuk info lengkapnya.

E-commerce atau marketplace bisa bebas tugas pembuatan satu per satu faktur penjualan.

• Otomatisasi penerbitan draft faktur di aplikasi Online Pajak saat transaksi berlangsung di e-commerce atau marketplace, lengkap dengan detail transaksi yang tersimpan di marketplace.

2. Fasilitas aplikasi PPh Final (pajak UMKM) OnlinePajak.

• Hitung otomatis PPh Final 0.5%.

• Setelah finalisasi e-Faktur, lapor dalam satu klik di aplikasi OnlinePajak.

• Setor pajak mudah dengan satu klik saja melalui PajakPay, di mana pun, kapan pun, hemat waktu dan biaya. Tambah saldo (top-up) PajakPay juga bisa dilakukan melalui berbagai bank dan metode transaksi.

3. Bayar semua ID Billing yang dibuat sekaligus dengan cepat.

• Tinggal centang ID Billing yang ingin dibayarkan, dan klik “Lanjutkan Pembayaran”. 

• Dapatkan dokumen yang dibutuhkan, di mana pun kapan pun, sesuai periode pajak. Temukan NTPN/BPN melalui OnlinePajak dengan mudah tanpa takut kehilangan, hanya dengan koneksi internet.

Performa bisnis jadi mudah diukur setiap bulannya dengan tersedianya histori transaksi dalam satu tampilan terpadu. Pemilik UMKM akan menikmati kemudahan dalam memantau serta merencanakan pengembangan bisnis ke depan.

​Administrasi Perpajakan Ramah UMKM

Meskipun laman testimonial www.online-pajak.com sarat partisipasi para tokoh korporasi terkemuka yang sudah berhasil memanfaatkannya, kemudahan fasilitas integrasi API Online Pajak untuk pengelolaan pajak e-commerce pada dasarnya didesain demi kenyamanan pelaku UMKM. Karena saat ini memang merekalah pahlawan perekonomian bangsa.

Dengan kemudahan pengurusan administrasi perpajakan, para pelaku UMKM bisa bernapas lega dan tak perlu pusing dengan kerumitan perpajakan.

Bacaan menarik lainnya:

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait