Bisnis & Kerja Sampingan, Pajak

Cara Mudah Hitung Pajak UMKM untuk Kamu yang Berwirausaha

Sejak tahun 2018 lalu, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang memiliki omzet maksimal Rp4,8 miliar setahun mengalami penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final dari 1% menjadi 0,5%. PPh Final tersebut merupakan pajak yang dikenakan sesuai tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan atau omzet yang diterima maupun diperoleh selama satu tahun.

PPh Final langsung dibayarkan ketika penghasilan diterima. Hal tersebut dilakukan untuk menyederhanakan mekanisme perpajakan dan mengurangi beban administrasi Wajib Pajak, terutama yang masih dalam tahap berkembang dan belum mampu menyelenggarakan pembukuan keuangan dengan baik.

Hal ini membuat pelaku UMKM dapat sedikit bernapas lega. Dengan penurunan pembayaran pajak tersebut, diharapkan membuat kegiatan ekonomi menggeliat dan memunculkan banyak UMKM baru khususnya dalam basis Wajib Pajak sehingga dapat berkontribusi pada perekonomian nasional.

Namun, jika membahas tentang pajak UMKM, masih banyak dari pelaku UMKM tersebut yang masih belum mengetahui bagaimana cara perhitungan PPh Final untuk UMKM. Sebelum lebih jauh membahasa bagaimana cara perhitungannya, ada beberapa bentuk aturan-aturan pajak UMKM yang perlu kamu ketahui.

Aturan Pajak UMKM

Tarif penurunan PPh Final untuk UMKM menjadi 0,5% tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

PP tersebut menggantikan PP sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Perbedaan PP Nomor 23 Tahun 2018 dengan PP Nomor 46 2013, antara lain: 

– Administrasi menjadi jauh lebih mudah.

– Menjadikan PPh Final sebagai sebuah pilihan.

– Membuat pembukuan jadi lebih mudah.

Sejak saat itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak rajin menggelar sosialisasi terkait penurunan PPh Final menjadi 0,5%. Perlu diketahui, bahwa penurunan PPh Final menjadi 0,5% memiliki sasaran tertentu dan tidak berlaku pada seluruh pelaku UMKM.

Sasaran PPh Final 0,5% untuk UMKM

Tarif pajak UMKM setengah persen hanya berlaku untuk:

– UMKM dengan bentuk peredaran bruto (omzet) yang tidak melampauai Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. UMKM tersebut antara lain, toko/kios/kelontong, pakaian, elektronik, bengkel, penjahit, warung atau rumah makan, salon, dan usaha lainnya.

– Berlaku untuk UMKM konvensional (offline) maupun yang berjualan di toko online (marketplace dan media sosial)

Setelah mengetahui mengenai bentuk sasaran PPh final 0,5% untuk UMKM, barulah kamu mulai mencari tahu cara perhitungan PPh Final tersebut.

Cara Perhitungan PPh Final untuk Toko UMKM

Cara melakukan perhitungan sebuah nominal pajak UMKM tidak sulit dan terbilang sangat mudah, cukup dengan menjumlahkan omzet dalam sebulan, kemudian dikalikan dengan 0,5%.

Contoh:

Tuan Mukti memiliki usaha kecil sebagai pedagang baju dengan omzet penghasilan sebulan Rp15.000.000. Dengan omzet penghasilan sebesar Rp15.000.000 sebulan, secara tidak langsung Tuan Mukti memenuhi syarat untuk menggunakan PPh Final 0,5%. 

Jadi perhitungan pajaknya: 0,5% x Rp15.000.000= Rp75.000.

Maka, pajak tuan Mukti adalah Rp75.000 dalam satu bulan.

Pajak toko UMKM tersebut nantinya dapat dibayarkan secara langsung (offline) maupun online melalui DJP Online. Keuntungan dari adanya PPh Final dan fasilitas pembayaran tersebut antara lain: UMKM dapat membayar pajak dengan mudah dan sederhana, tarif pajak rendah merangsang orang untuk berwirausaha, mendorong kepatuhan pelaku UMKM membayar pajak, serta pelaku UMKM bisa memiliki pembukuan yang tersusun rapi dan baik.

Selain melakukan pembayaran lewat DJP Online, kamu juga bisa melakukan ragam pembayaran dengan macam urusan perpajakan lewat Klikpajak. Sebagai mitra resmi perpajakan di Indonesia, kamu akan mendapatkan bukti penerimaan yang sah dan valid.

Bacaan menarik lainnya:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penetapan dan Pencabutan Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dalam rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.

Artikel Terkait