Banking

Mengenal Pengertian Bank Menurut Jenisnya

Ajaib.co.id – Banyak masyarakat, khususnya yang tinggal di perkotaan, telah tersentuh dengan layanan perbankan. Tapi, tak banyak orang yang memahami pengertian bank menurut jenisnya.

Secara harfiah, kata ‘bank’ berasal dari bahasa Italia, yakni ‘banco’ yang artinya ‘bangku’. Bangku di sini merujuk pada meja yang digunakan oleh para bankir untuk melakukan kegiatan operasional melayani masyarakat atau nasabah. Kata ‘banco’ tersebut semakin berkembang menjadi ‘bank’.

Selain secara harfiah, bank pun memiliki beberapa pengertian. Salah satunya bersumber pada Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam UU tersebut, tepatnya pada Pasal 1 ayat 2, tertera bahwa bank adalah sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.

Tak sekadar menghimpun, bank juga berwenang menyalurkan dana kepada masyarakat yang berbentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak.

Masih menurut UU yang sama, disebutkan pengertian beberapa jenis bank di Indonesia berdasarkan fungsi, kepemilikan, status hingga cara menentukan harga. Berdasarkan fungsinya, jenis bank dapat dibedakan menjadi:

Bank Sentral

Bank Sentral merupakan badan keuangan milik negara. Bank Sentral bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi berbagai kegiatan lembaga-lembaga keuangan. Tanggung jawab Bank Sentral lainnya ialah menjamin agar berbagai kegiatan lembaga-lembaga keuangan tersebut akan menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang stabil.

Bank Umum

Bank umum melaksanakan kegiatan usaha perbankan secara konvensional dan/atau berdasarkan pada prinsip syariah Islam. Disebut juga sebagai bank komersial (commercial bank), bank umum menawarkan hampir seluruh jasa perbankan yang ada dan beroperasi di banyak wilayah Indonesia. 

Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Bank jenis ini juga melaksanakan kegiatan perbankan secara konvensional maupun prinsip syariah Islam. Jadi, hampir sama dengan bank umum. Bedanya, kegiatan BPR lebih sempit dibandingkan bank umum. Dikatakan lebih sempit karena kegiatan BPR tidak mencakup jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Kegiatan BPR hanya melayani penghimpunan dan penyaluran dana. Dalam menghimpun dana, BPR juga tidak diperbolehkan menerima simpanan giro, melakukan kliring, dan transaksi valuta asing. Cakupan wilayah operasi BPR juga terbatas pada wilayah tertentu. 

Kemudian, jenis bank juga bisa diklasifikasikan berdasarkan kepemilikan, yakni

Bank Milik Pemerintah (BUMN)

Bank milik Pemerintah didirikan oleh Pemerintah atau negara. Sebagian besar kepemilikannya juga dipegang oleh negara, contohnya Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Keempat bank tersebut merupakan badan usaha milik negara (BUMN). Tak hanya Pemerintah pusat, pemerintah daerah juga bisa memiliki bank yang disebut juga Bank Pemerintah Daerah (BPD), misalnya Bank DKI, Bank Aceh dan lain-lain.

Bank Milik Swasta Nasional

Swasta nasional juga bisa mendirikan bank yang disebut bank milik swasta nasional. Sebagian besar saham kepemilikannya pun berada di pihak swasta nasional, misalnya BCA, Bank Permata, Bank Danamon dan lain-lain.

Bank Milik Asing

Kepemilikan saham bank milik asing dikuasai oleh pihak asing dari luar negeri yang membuka cabang di suatu negara lainnya. Bank milik asing dapat berupa bank milik swasta asing atau pemerintah asing yang kepemilikannya dimiliki oleh Pemerintah negara lain. Citibank, HSBC, Bank of America, Deutsche Bank, dan Standar Chartered Bank merupakan beberapa contoh bank jenis ini.

Bank Milik Koperasi

Saham kepemilikan bank jenis ini dikuasai oleh entitas berbadan hukum koperasi, contohnya Bank Umum Koperasi Indonesia.

Bank Campuran

Saham kepemilikan pada bank ini dimiliki oleh pihak asing dan swasta nasional. Oleh sebab itu, bank jenis ini disebut bank campuran. Meski sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan swasta nasional, warga negara tempat bank tersebut didirikan harus menjadi pemegang saham mayoritas. Rabobank International Indonesia, Bank Mizuho Indonesia, Bank DBS Indonesia, dan Bank Capital Indonesia adalah sejumlah bank jenis ini.

Di samping itu, jenis bank juga bisa dikategorikan berdasarkan status. Status di sini merujuk pada kemampuan bank dalam melayani masyarakat dari segi modal, jumlah produk, hingga kualitas pelayanan. Dilihat dari status, jenis bank terdiri dari:

Bank Devisa

Bank devisa bisa melayani transaksi hingga keluar negeri atau kegiatan yang berhubungan dengan mata uang asing, seperti transfer ke luar negeri, inkaso ke luar negeri sampai travelers’ cheque.

Bank Non Devisa 

Bank non devisa tidak dapat melayani transaksi hingga lintas negara. Meskipun memiliki layanan tersebut, namun cakupannya terbatas pada negara-negara tertentu saja.

Sementara itu, jenis bank dilihat dari cara menentukan harga dibedakan menjadi:

Bank Konvensional

Kegiatan usaha bank konvensional ialah memberikan jasa dan lalu lintas keuangan secara umum sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank Sentral di negara bank konvensional tersebut berada. Bank konvensional menerapkan sistem harga sesuai suku bunga atau yang biasa dikenal sebagai spread base serta metode fee base. Biasanya, bank konvensional menawarkan produk-produk untuk menyerap dan menyalurkan dana masyarakat.

Bank Syariah

Bank jenis ini menerapkan sistem perjanjian sesuai hukum Islam. Perjanjian dengan pihak-pihak terkait tersebut meliputi penyimpanan dana, pembiayaan, dan berbagai kegiatan perbankan lainnya.

Di Indonesia, kegiatan operasional bank syariah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. UU Perbankan Syariah juga mengamanatkan bank syariah untuk menjalankan fungsi sosial dengan menjalankan fungsi seperti lembaga baitul mal.

Lembaga ini berwenang menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya. Tak hanya menerima, lembaga ini juga memiliki wewenang menyalurkannya kepada golongan masyarakat yang berhak. Selain itu, kegiatan usaha bank jenis ini juga merujuk fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sumber: Pengertian Bank, Jenis, dan Fungsinya untuk Masyarakat, Bank: Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya, dan Ini Jenis-Jenis Bank Berdasar Fungsi, Kepemilikan dan Operasional, dengan perubahan seperlunya.

Artikel Terkait