Ajaib.co.id – Dalam ranah perpajakan, ada yang disebut dengan official assessment system. Singkatnya, official assessment system adalah suatu sistem pemungutan pajak.
Apa yang dimaksud dengan official assessment system? Bagaimana penerapannya di Indonesia? Baca artikel ini lebih lanjut untuk memahami sistem ini.
Pengertian Official Assessment System
Official assessment system adalah suatu metode atau cara untuk menghitung besarnya pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara. Pada sistem ini, fiskus atau petugas kantor pajak, sebagai pemungut pajak, memiliki wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang wajib pajak.
Dengan kata lain, wajib pajak bersifat pasif. Pajak terutang baru ada setelah fiskus mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak.
Apa tujuan official assessment system? Official assessment system bertujuan agar masyarakat yang termasuk wajib pajak tidak dibebankan tanggung jawab dalam menghitung dan menetapkan besaran pajak terutang.
Beban tanggung jawab tersebut diberikan kepada fiskus karena dinilai memiliki pengetahuan lebih mendalam dalam menghitung dan menetapkan besaran pajak terutang. Jadi, official assessment system menjadi metode untuk mengelola utang pajak wajib pajak agar dapat masuk ke kas negara.
Contoh Official Assessment System
Official assessment system bisa ditemui pada contoh pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau jenis pajak daerah lainnya. Kamu, misalnya, sudah termasuk wajib pajak yang dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan. Sebagai wajib pajak yang taat, kamu hendak melunasi Pajak Bumi dan Bangunan tepat waktu tiap tahunnya. Apa yang bisa kamu lakukan?
Kamu tidak perlu lagi menghitung pajak terutang. Kamu cukup menunggu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tempat tinggal kamu untuk mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak. Lalu, kamu baru bisa membayar Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak terdaftar.
Lantas, ke mana kamu harus membayar PBB? Cara membayar PBB kini semakin mudah. Kamu tak wajib melakukannya di Kantor Pajak setempat.
Kini, kamu bisa membayar PBB secara online tanpa harus keluar rumah. Kamu dapat membayar PBB melalui sejumlah platform marketplace atau m-banking.
Penerapan Official Assessment System
Aturan yang mengatur pajak daerah antara lain ialah Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan dan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.
Pajak yang ditetapkan oleh Kepala Daerah (official assessment) antara lain Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Namun, ada pula jenis pajak daerah yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (self assessment), yaitu untuk jenis Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; serta Pajak Rokok.
Meski pasif, bukan berarti tidak ada inisiatif sama sekali dari wajib pajak dalam penerapan official assessment system. Pada tahap awal, wajib pajak dapat berinisiatif untuk mendaftarkan objek pajaknya. Setelah mendaftarkan objek pajak, wajib pajak cukup menunggu surat pemberitahuan pajak terutang dari otoritas pajak terkait.
Pada official assessment system, besaran pajak yang dibebankan kepada wajib pajak sangat ditentukan berdasarkan ketetapan otoritas Pemerintah terkait, baik provinsi maupun Pemerintah pusat. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), misalnya, secara sepihak ditetapkan oleh Pemerintah. Penentuan NJOP ini merupakan tahap awal untuk menghitung timbulnya kewajiban pajak atas PBB.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan No 12 Tahun 1985 yang diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 1994. Pada Pasal 6, ayat 2 UU No 12 Tahun 1994, besarnya NJOP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerahnya.
Jadi, hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Tetapi, tidak semua tanah dan bangunan menjadi objek PBB. Singkatnya, tanah dan bangunan yang termasuk objek PBB adalah yang memberikan manfaat, keuntungan ekonomi, atau tanah/bangunan tersebut memiliki status ekonomi.
Sebaliknya, tanah dan bangunan yang digunakan untuk kepentingan umum, seperti sarana pendidikan, ibadah, kesehatan, lahan pemakaman dan sejenisnya tidak termasuk objek PBB.
Ciri-Ciri Official Assessment System
Official assessment system memiliki ciri-ciri tertentu yang membedakannya dengan sistem pemungutan lainnya. Ciri-ciri tersebut adalah sebagai berikut:
- Petugas pajak menghitung besarnya pajak terutang.
- Dalam perhitungan pajak yang dibebankan kepadanya, wajib pajak bersifat pasif.
- Pajak terutang baru timbul setelah petugas pajak menghitung pajak terutang dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak.
- Pemerintah memiliki hak penuh dalam menentukan besarnya pajak yang wajib dibayarkan.
Sebagai warga negara Indonesia dan sekaligus wajib pajak yang taat, tentunya kamu harus mengetahui dan memahami segala ketentuan perpajakan mulai dari jenis-jenis pajak hingga sistem pemungutan pajak. Hal ini akan semakin mempermudah kamu pada saat akan membayar pajak.
Selain itu, kamu juga bisa mempersiapkan dana yang dibutuhkan untuk memenuhi kewajiban membayar pajak terutang. Dengan begitu, kamu dapat terhindar dari potensi terkena denda atau sanksi yang telah ditetapkan karena keterlambatan membayar pajak atau hal lainnya. Besaran denda keterlambatan membayar PBB, contohnya, adalah 2% setiap bulan dari total tunggakan pajak.
Memang, sekilas nominal denda tersebut terkesan sedikit. Tetapi, jika dibiarkan berlarut-larut, nominal pajak terutang secara keseluruhan akan semakin bertambah berlipat ganda. Tentu kamu tidak mau hal tersebut menimpa kamu, bukan?