Ajaib.co.id – Salah satu kewajiban sebagai warga negara yang baik adalah dengan membayar pajak kepada negara. Pajak akan digunakan pemerintah untuk membiayai berbagai kebutuhan, administrasi, dan pembangunan negara.
Selain pajak penghasilan dari gaji yang kamu dapat dan pajak kendaraan yang wajib dibayar, ada pajak yang juga harus kamu bayarkan ketika memiliki bangunan dan tanah, seperti rumah dengan halaman yang luas. Hal tersebut masuk ke dalam objek pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Bagi kamu ingin membeli rumah, pertimbangkan beberapa hal salah satunya adalah pembayaran PBB.
Nah, istilah pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan ini mungkin masih asing di telinga kamu atau sebenarnya sudah mengetahuinya tapi tidak begitu mengerti. Berikut penjelasan mengenai pembayaran PBB dan apa sebenarnya yang dimaksud dengan Pajak Bumi dan Bangunan itu sendiri.
Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak PBB merupakan pajak yang diterapkan pada kepemilikan tanah atau bangunan. Pembayaran pajaknya dilakukan setiap tahun dengan acuan menggunakan Undang-Undang No 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Di mana, pembayaran PBB akan ditanggung secara perseorangan atau badan yang mendapatkan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi tertentu dengan dasar kepemilikan tanah serta bangunan.
Baik individu perseorangan hingga badan yang merupakan wajib pajak harus menyelesaikan tagihan PBB paling lambat enam bulan dari penerimaan SPPT PBB.
Keadaan subjek atau orang yang bayar pajak, biasanya tidak menentukan berapa jumlah pungutan pajak yang ditetapkan karena acuan dari pajak dilihat dari objek pajak.
Dasar Perhitungan Pembayaran PBB
Untuk mengetahui besarnya pajak atau dasar pengenaan PBB, maka Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP ditetapkan per wilayah berdasarkan keputusan dari Menteri Keuangan melalui pertimbangan Bupati dan Wali Kota.
Melalui NJKP atau Nilai Jual Kena Pajak, maka perhitungan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan adalah sebagai berikut:
· Objek pajak pada perkebunan sebesar 40%.
· Objek pajak pada kehutanan sebesar 40%.
· Objek pajak pada pertambangan sebesar 40%.
Objek pajak lainnya seperti di pedesaan dan perkotaan mengacu pada nilai seperti berikut:
· Apabila NJOP melebihi Rp1.000.000.000, maka sebesar 40%
· Apabila NJOP kurang dari Rp1.000.000.000, maka sebesar 20%
Lalu, bagaimana cara melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan?
Cara Melakukan Pembayaran PBB
Kewajiban setiap orang yang memiliki bangunan dan tanah adalah membayar PBB setiap tahunnya.
Setelah memahami besaran atau jumlah yang harus dibayarkan, kamu bisa melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan secara mudah dan fleksibel.
Pasalnya, kini akses pembayaran PBB tidak hanya melalui offline saja, namun juga melalui metode pembayaran secara online.
Kamu bisa melakukan pembayaran secara offline dan online dengan memahami penjelasan berikut ini:
Pembayaran PBB secara Offline
Bagi kamu yang memiliki banyak waktu, bisa memilih melakukan pembayaran PBB secara offline dengan cara mendatangi kantor yang menerima pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Yaitu pembayaran melalui bank, kantor pos dan giro, atau tempat yang tercantum di SPPT.
Caranya dengan mendatangi tempat tersebut sambil membawa kelengkapan SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang.
Kemudian kamu menunjukkan SPPT yang dimiliki dan lakukan proses pembayaran sesuai jumlah yang dikenakan. Kamu akan mendapatkan bukti pembayaran wajib pajak berupa Surat Tanda Terima Setoran atau STTS.
Jika kamu belum menerima SPPT baru, kamu dapat menunjukan SPPT di tahun sebelumnya.
Selain melalui kantor yang telah disebutkan sebelumnya, kamu juga bisa melakukan pembayaran PBB melalui petugas resmi pemungut PBB dari kelurahan atau desa.
Bagi kamu yang tinggal di daerah pedesaan atau jauh dari kantor untuk bayar PBB, biasanya akan ada petugas pemungut PBB yang ditunjuk resmi untuk menerima pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
Ketika kamu membayarkan PBB melalui petugas pemungut, biasanya bukti pembayaran akan diterima berupa Tanda Terima Sementara yang selanjutnya dibuat daftar penerimaan harian dan dana akan disetorkan ke tempat pembayaran yang sudah ditentukan.
Pembayaran PBB secara Online
Selain pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan secara offline, kamu juga bisa melakukannya pembayaran secara online.
Bagi kamu yang tidak memiliki waktu untuk melakukan pembayaran secara offline karena kesibukan pekerjaan, maka pembayaran secara online tetap bisa dilakukan. Seperti pembayaran melalui ATM, mobile banking, internet banking, dan fasilitas online lainnya.
Ada beberapa bank yang menyediakan fasilitas pembayaran PBB secara elektronik seperti
· ATM atau Teller Bank DKI untuk pembayaran pajak yang masuk ke wilayah Provinsi DKI Jakarta.
· ATM atau Teller Bank Jatim untuk pembayaran yang masuk ke wilayah Provinsi Jawa Timur.
· ATM atau Teller Bank Bumiputera untuk pembayaran PBB di seluruh Indonesia.
· ATM atau Teller Bank Bukopin untuk pembayaran di seluruh Indonesia.
· ATM, Mobile Banking, Internet Banking, dan Teller BNI untuk pembayaran di seluruh Indonesia.
· ATM, Mobile Banking, Internet Banking dan Teller BCA untuk pembayaran di seluruh Indonesia.
· ATM, Mobile Banking, Internet Banking, dan Teller Mandiri untuk pembayaran di seluruh Indonesia.
Selain itu, kamu juga bisa melakukan pembayaran di beberapa situs jual beli online atau e-commerce dan minimarket, seperti pembayaran PBB di Tokopedia, Traveloka, dan Alfamart.
Melakukan pembayaran pajak melalui layanan elektronik, situs jual beli, hingga minimarket, ternyata cukup menguntungkan. Pasalnya, kamu akan mendapatkan kemudahan saat pembayaran PBB dan juga keuntungan lain seperti berikut:
· Kemudahan akses pembayaran PBB secara online di mana saja dan kapan saja.
· Tidak terikat hari dan jam kerja pada tempat offline.
· Tidak perlu mengantre saat proses pembayaran PBB.
· Mendapatkan keuntungan berupa cashback yang dapat dibelanjakan.
Kemudahan dalam melakukan pembayaran PBB ini tentu dapat membuat kamu rutin untuk membayar kewajiban pajak.
Kamu tidak perlu repot-repot mengunjungi tempat pembayaran PBB di beberapa kantor pelayanan, cukup dengan menggunakan pembayaran online kamu bisa mendapatkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
Sama halnya dengan kemudahan saat berinvestasi seperti sekarang. Kamu bisa memilih instrumen investasi yang dapat menghasilkan keuntungan, salah satunya adalah investasi saham.
Apalagi kini kamu bisa berinvestasi dengan menggunakan bantuan media investasi saham seperti aplikasi Ajaib. Ajaib merupakan media investasi online yang dapat kamu akses melalui smartphone untuk memudahkan proses investasi saham.
Melalui fitur Ajaib Saham, kamu dapat menemukan informasi secara lengkap yang berhubungan dengan investasi saham. Mulai dari pembuatan rekening saham yang dapat dibuat secara online melalui aplikasi Ajaib, melihat pergerakan saham-saham perusahaan, dan masih banyak lainnya.
Oleh karena itu, kamu bisa mulai berinvestasi saham dengan menggunakan bantuan aplikasi Ajaib di mana saja dan kapan saja.
Dengan berinvestasi saham, kamu bisa mengelola perencanaan keuangan untuk kebutuhan di masa mendatang secara tepat. Kamu bisa memilih saham-saham perusahaan yang memiliki portofolio bagus pada pergerakan harga sahamnya untuk mendapatkan keuntungan.
Jadi tunggu apalagi, segera download aplikasi Ajaib di smartphone kamu dan temukan kemudahan dalam berinvestasi sekarang.