Ajaib.co.id – Pajak PBB merupakan singkatan untuk Pajak Bumi dan Bangunan. PBB merupakan jenis pajak yang wajib dibayarkan orang pribadi atau badan yang memperoleh manfaat dari hak atas tanah dan bangunannya.
Besaran PBB ditentukan dari keadaan bumi/bangunan yang dimiliki.
Undang-undang yang menjadi dasar hukum pajak ini adalah Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 mengenai pajak dan retribusi daerah pemungutan PBB sektor pedesaan dan perkotaan.
Jadi, yang mengurus pajak PBB adalah pemerintah kota atau kabupaten. Apa wewenang pemerintah pusat? Pemerintah pusat bertugas untuk menangani pajak pertambangan, perhutanan, dan perkebunan.
Objek Pajak PBB
Karena memiliki sifat kebendaan, besaran pajak akan ditentukan dari keadaan objek bumi atau bangunan.
Berikut adalah contoh objek bumi dan bangunan yang menjadi objek kena pajak:
Objek Bumi:
· Sawah
· Ladang
· Kebun
· Tanah
· Pekarangan
· Tambang
Objek Bangunan:
· Rumah tinggal
· Bangunan usaha
· Gedung bertingkat
· Pusat perbelanjaan
· Kolam renang
· Jalan tol.
Dasar Pengenaan Pajak PBB
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah dasar pengenaan PBB. Secara umum, NJOP bisa diartikan sebagai harga rata-rata atau harga pasar pada transaksi jual atau beli tanah.
Pertimbangan NJOP ini diajukan berdasarkan pertimbangan pemimpin daerah seperti bupati/wali kota pada sejumlah hal:
1. Dasar NJOP Bumi
· Letak
· Pemanfaatan
· Peruntukan
· Kondisi lingkungan.
2. Dasar NJOP Bangunan
· Rekayasa
· Letak
· Bahan yang digunakan dalam bangunan
· Kondisi lingkungan
Jika tidak ada transaksi jual atau beli yang terjadi sebagai dasar pengenaan, NJOP juga bisa ditetapkan berdasarkan beberapa kriteria di bawah ini:
1. Nilai Perolehan Baru
Hal ini dilakukan dengan menghitung biaya yang sudah dikeluarkan nuntuk mendapatkan objek pajak. Penilaian ini akan dikurangi dengan penyusutan yang terjadi.
2. Nilai Jual Pengganti
Nilai ini didasarkan dari hasil produk objek pajak. Jadi nilai jualnya didasarkan pada keluaran yang dihasilkan objek pajak itu.
3. Perbandingan Harga dengan Objek Lainnya
Objek sejenis yang lokasinya berdekatan dan sudah diketahui nilainya bisa jadi salah satu gambaran untuk mendapatkan hitungan yang benar untuk NJOP.
Objek Pajak yang Tidak Dikenakan Pajak PBB
Undang-Undang No. 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan mengatur kriteria objek pajak yang tidak dikenakan PBB. Berikut adalah kriterianya:
· Digunakan untuk pemakaman, peninggalan purbakala, atau sejenis dengan hal tersebut.
· Objek pajak kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional yang tidak digunakan untuk meraih keuntungan.
· Objek pajak adalah hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai desa dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
· Objek pajak digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan menteri keuangan.
· Objek pajak digunakan untuk kepentingan perwakilan diplomatik dan konsultan berdasar pada perlakuan timbal balik.
Subjek Pajak PBB
Subjek pajak PBB adalah orang atau badan yang wajib membayarkan kewajibannya berdasarkan kriteria berikut:
· Memperoleh manfaat atas bumi
· Mempunyai hak atas bumi
· Memiliki bangunan
· Menguasai bangunan
· Memperoleh manfaat atas bangunan.
Bagaimana Cara Mendaftarkan Objek Pajak Bumi dan Bangunan?
Jika kamu adalah orang pribadi atau mewakili badan yang memiliki objek pajak seperti yang sudah disebutkan di atas dan ingin mendaftarkan objek pajak PBB, kamu bisa melakukannya di Kantor Pelayanan Pajak (KKP) dan Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di wilayah kerja tempat objek pajakmu berada.
Langkah yang harus kamu lakukan adalah mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang sudah tersedia di dua kantor tersebut.
Pastikan kamu mengisi data dengan jelas, benar, dan lengkap, sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, ditandatangani, atau melampirkan surat kuasa jika pengurusan dikuasakan pada orang lain.
Perhitungan Pajak PBB
Hal pertama yang harus kamu pahami sebelum melakukan perhitungan PBB adalah dengan mengerti komponen yang jadi dasar perhitungan.
Dasar perhitungan PBB adalah perkalian tarif 0,5% dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Perhitungan NJKP didapatkan dari 20% NJOP.
Ini ilustrasi perhitungan untuk pembayaran PBB:
Willy memiliki rumah dengan luas 80 meter persegi dengan tanah sebesar 160 meter persegi. Harga bangunan Rp1.000.000 dan harga tanah 2.000.000. Berapa PBB yang harus dibayarkan Willy?
Ini cara menghitungnya:
1. Hitung nilai bangunan dan tanahnya
Nilai bangunan = 80 x Rp1.000.000 = Rp80.000.000
Nilai tanah = 160 x Rp2.000.000 = Rp320.000.000
2. Hitung NJOP
Jumlahkan nilai bangunan dan nilai tanah = Rp80.000.000 + Rp320.000.000 = Rp400.000.000
3. Hitung PBB yang harus dibayar
NJKP = 20% x Rp400.000.000 = Rp80.000.000
PBB = 0,5% x Rp80.000.000 = Rp400.000
Bagaimana? Simpel bukan? Satu hal yang harus kamu taati adalah harus langsung segera membayar pajak begitu mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB).
Sebagai wajib pajak, kamu juga bisa melakukan pengecekan tagihan pajak PBB secara mandiri melalui aplikasi atau website Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD yang sudah disediakan pemerintah daerah.
Beberapa daerah yang sudah membuka pengecekan PBB secara online adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Majalengka, Subang, Bekasi, dan Kuningan.
Tak hanya informasi mengenai pajak PBB, kamu juga bisa mendapatkan berbagai informasi mengenai perpajakan di blog Ajaib. Ayo baca blog Ajaib sekarang juga.