Pajak

Pengertian Hukum Pajak serta Fungsi-fungsinya Secara Lengkap

pengertian hukum pajak

Ajaib.co.id – Bagaimana sih pengertian hukum pajak itu? Untuk menjawabnya, simak ulasan redaksi Ajaib berikut ini yang akan membahas pengertian hukum pajak.

Pada artikel lainnya, kita sudah membahas mengenai jenis pajak, manfaat pajak, dan fungsi pajak beserta cara cek pajak online dan cara bayar pajak online. Namun, ada satu hal lagi tentang pajak yang perlu diketahui oleh kaum milenial seperti kamu, yaitu mengenai hukum pajak.

Pengertian hukum Pajak

Semua hal yang berkaitan dengan pajak diatur tersendiri melalui hukum pajak. Lebih lengkapnya, pengertian hukum pajak adalah kumpulan peraturan yang mengatur hak dan kewajiban serta hubungan antara wajib pajak dan pemerintah selaku pemungut pajak. Di mana, hukum pajak mengatur hubungan rakyat dan pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Awalnya Bukan Suatu Kewajiban

Pada awalnya, pajak bukanlah suatu kewajiban yang harus dipenuhi seorang wajib pajak melainkan pemberian sukarela yang diberikan oleh rakyat kepada rajanya. Pemberian sukarela ini seperti penghargaan untuk raja yang telah memelihara kepentingan pemerintahannya dan telah berhasil menjaga daerahnya dari serangan musuh.

Penghargaan ini biasanya digunakan untuk membiayai pegawai kerajaan sehingga manfaatnya tidak dapat dirasakan langsung oleh rakyat. Namun seiring berjalannya waktu, penghargaan dari rakyat ini mulai digunakan untuk kepentingan rakyat juga, seperti untuk menjaga keamanan rakyat, membangun sarana sosial, membangun saluran air, dan kepentingan umum lainnya.

Bisa Diganti dengan Pekerjaan demi Kepentingan Umum

Bagi rakyat yang tidak memberikan penghargaan ini maka diwajibkan untuk melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan kepentingan umum. Di sinilah terbentuk tingkatan kasta.

Di mana rakyat yang memiliki status sosial yang lebih tinggi atau harta yang cukup untuk memberikan penghargaan kepada raja tadi, akan terbebas dari kewajiban untuk melakukan pekerjaan demi kepentingan umum tersebut. Rakyat seperti ini cukup membayar uang ganti rugi dan bisa terbebas dari kewajiban yang ada.

Pemberian dari rakyat yang awalnya sukarela ini pun akhirnya bersifat ke arah memaksa dengan membaiknya tujuan penggunaan pemberian tersebut, yaitu untuk membangun kepentingan umum.

Akhirnya dibuatlah suatu aturan yang lebih baik dengan memperhatikan unsur keadilan. Inilah yang disebut dengan hukum pajak. Rakyat pun diikutsertakan dalam pembuatan aturan dan hukum pajak ini karena pajak ini nantinya juga akan digunakan demi kepentingan rakyat dan didasarkan pada asas-asas yang bertujuan untuk menyejahterakan rakyat.

Fungsi Hukum Pajak

Adapun fungsi hukum pajak secara lebih lengkap adalah sebagai berikut:

  • Sebagai sumber yang menerangkan siapa subjek pajak dan objek pajak yang perlu atau tidak perlu dijadikan sumber pemungutan pajak. Dengan adanya hukum pajak, maka akan terlihat jelas apakah seseorang merupakan wajib pajak atau bukan dan apakah suatu barang tertentu mendapat beban pajak atau tidak.
  • Sebagai acuan dalam menciptakan sistem pemungutan pajak yang berlandaskan keadilan, efisiensi, dan diatur sejelas-jelasnya dalam undang-undang mengenai hukum pajak itu sendiri.

Menjadi Bagian dari Hukum Publik

Hukum pajak adalah bagian dari hukum publik. Jika wajib pajak merasa keberatan atas besaran pajak yang perlu dipenuhi dan melakukan gugatan akan hal tersebut tetapi belum ada keputusan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak tentang keberatan pembayaran pajak, maka wajib pajak harus membayar pajak terlebih dahulu sesuai dengan besaran yang ditetapkan. Selengkapnya mengenai hukum perdata dan hukum publik adalah sebagai berikut:

  • Hukum Perdata, adalah sebuah hukum yang mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya.
  • Publik, adalah hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Hukum publik terdiri dari Hukum Tata Negara, Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana, dan Hukum Pajak.

Berdasarkan dua poin di atas, dapat diketahui bahwa kedudukan hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik. Mengatur hubungan antara pemerintah selaku pemungut pajak dan rakyat sebagai wajib pajak. Hukum pajak terbagi lagi menjadi dua macam, yaitu:

1. Hukum Pajak Formal

Berisikan sebuah rangkaian prosedur untuk mewujudkan hukum pajak materiil menjadi suatu kenyataan. Hukum pajak ini memuat tata cara atau prosedur untuk menetapkan jumlah utang pajak, termasuk hak-hak fiskus untuk mengadakan monitoring dan evaluasi.

Kewajiban wajib pajak untuk mengadakan pembukuan (pencatatan) dan prosedur pengajuan surat keberatan hingga banding pun juga tertera pada hukum pajak formil. Contoh wujud dari hukum pajak formal memuat adanya Ketentuan-Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan.

2. Hukum Pajak Materiil

Hukum pajak material menjadi serangkaian norma yang menjelaskan tentang keadaan, perbuatan, pihak yang dikenai pajak atau wajib pajak atau subjek pajak, peristiwa hukum yang dikenai pajak atau objek pajak, besaran atau jumlah pajak yang dikenakan atau tarif pajak, sanksi-sanksi dalam hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak, serta segala sesuatu yang berkaitan dengan timbul dan dihapusnya utang pajak.

Contoh dari hukum pajak materiil adalah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Merah, dan Pajak Penghasilan.

Selain mengetahui pajak apa yang harus kamu penuhi, sekarang kaum milenial seperti kamu juga mengerti tentang hukum pajak. Jadi, selain memenuhi kewajibanmu, kamu juga akan tahu hukum yang mengatur pajak itu sendiri. Dengan ini, kamu akan memahami serangkaian aturan yang mengurus pajakmu dan lebih mengetahui fungsi dari adanya pungutan yang bersifat memaksa tersebut.

Artikel Terkait