Pajak adalah pungutan wajib yang diberlakukan negara kepada warganya atas sejumlah aktivitas yang dilakukan. Ada banyak jenis-jenis pajak yang berlaku di Indonesia. Hasil penerimaan negara inilah yang kemudian menjadi salah satu sumber pembiayaan utama untuk pembangunan yang dilakukan. Diperkirakan pajak menyumbang hingga 70% dari jumlah penerimaan negara.
Pada prinsipnya, pajak diambil dari masyarakat untuk kemudian dikembalikan pada warga dalam bentuk yang berbeda. Contoh paling nyata dan gampang dilihat adalah pembangunan infrastruktur yang dinikmati merupakan hasil pemanfaatannya. Jalan raya, jembatan, kantor pemerintahan sampai subsidi bahan bakar merupakan hasil dari pemanfaatan pungutan ini.
Indonesia sudah sejak lama menerapkan sistem pungutan pajak secara swadaya. Maksudnya wajib pajak melakukan perhitungan, pelaporan dan pembayaran pajak pribadi atau badan atas pajak yang ditetapkan. Bahkan selama beberapa tahun terakhir, sistem pembayaran pajak sudah berlaku sepenuhnya online dengan adanya e-billing.
Pajak memiliki banyak manfaat, bukan hanya bagi pelaksanaan negara namun juga warga negara. Ada beberapa fungsi pajak seperti di bawah ini:
- Sumber pengeluaran negara seperti pengeluaran untuk pembelian proyek produktif barang ekspor
- Sumber pengeluaran reproduktif yakni pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat secara langsung misalnnya anggaran untuk membangun irigasi yang bermanfaat pada pertanian dan pengairan.
- Sumber pengeluaran yang sifatnya tidak reproduktif seperti pendanaan bagi pembangunan monumen dan objek rekreasi. Pembangunan ini mungkin tidak memberikan dampak ekonomi namun keberdaannya penting untuk aspek lainnya.
- Sumber pengeluaran tidak produktif misalnya saja anggaran belanja alutsista oleh satuan TNI dan subsidi bagi biaya pendidikan.
Pada dasarnya pajak yang diterima, baik lewat pemerintah pusat, kabupaten, kota sampai pedesaan adalah sumber anggaran utama negara. Namun ada jenis-jenis pajak yang secara khusus menjadi sumber pembiayaan untuk pembangunan negara. Ada baiknya kamu mengetahui lebih dalam soal ini agar tahu ke mana sih uangmu dimanfaatkan.
Jenis-Jenis Pajak yang Jadi Sumber Anggaran Pembangunan
Mendengar kata-kata yang berhubungan dengan kewajiban membayar pajak sering kali membuat kepala menjadi pusing. Selain kesannya yang rumit dan membingungkan, sebagian orang juga merasa keberatan harus menyisihkan penghasilannya demi pajak.
Padahal, pajaklah yang membuat kita dapat menikmati jalan raya, jembatan, penerangan jalan, dan segudang fasilitas umum lainnya. Kalau kita tak bayar pajak, dari mana negara mendapatkan dana untuk pembangunan? Pelajari jenis-jenis pajak yang jadi kewajiban kita dan yang kemudian dimanfaatkan pemerintah untuk membawa negara ini ke level yang lebih baik lagi. Pengelompokan pajak sebenarnya tidak serumit yang kamu bayangkan, lho.
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Pungutan ini diberlakukan untuk setiap tambahan ekonomis yang diperoleh dalam suatu tahun pajak. Hal ini diberlakukan pada individu maupun badan atas penghasilan yang kita peroleh dan telah mencapai nilai yang wajib dikenai pajak, harus dipotong untuk pajak penghasilan (PPh). Penghasilan kena pajak dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan sebagainya.
Terdapat sejumlah ketentuan mengenai pajak yang dapat kamu cermati dalam sejumlah pasal di UU No. 36 Tahun 2008. Pajak ini diperuntukkan bagi orang pribadi atau badan (perusahaan) atas penghasilan yang diterima dalam satu tahunnya.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Konsumsi beberapa barang yang kita beli juga dikenai pajak, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak ini dikenakan pada Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Pada dasarnya, semua barang dan jasa akan dikenai PPN kecuali diatur lain dalam undang-undang.
Contoh barang tidak kena pajak antara lain, minyak mentah, gas bumi, panas bumi, pasir, kerikil, dan batubara yang belum diproses. Selain itu, bijih besi, bijih timah, bijih emas/perak, bijih tembaga, bijih bauksit, dan bijih nikel juga tidak dikenai pajak.
3. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM adalah pajak yang berlaku pada barang yang bukan kebutuhan pokok, dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi, dan menunjukkan status. Sesuatu yang dapat merusak kesehatan atau moral masyarakat juga akan dikenai pajak ini. Contoh objek yang kena PPnBM adalah hunian mewah, balon udara, senjata api, pesawat udara, helikopter, dan kapal pesiar.
4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Kalau kamu punya rumah atau lahan, kamu juga akan dikenai pajak, yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak ini dikenakan atas kepemilikan, pemanfaatan, dan atau penguasaan atas tanah dan bangunan. PBB dikategorikan dalam sektor pedesaan, perkotaan, perkebunan, pertambangan, dan perhutanan.
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB dikenakan atas hak milik, hak guna usaha, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak pengelolaan. Tarif BPHTB ditetapkan sebesar maksimal 5 persen dan tergolong dalam pajak daerah.
6. Bea Meterai
Kalau kamu pernah beli dan menggunakan meterai, meski hanya seharga Rp6.000, berarti kamu juga membayar pajak, lho. Bea meterai dikenakan atas pemanfaatan dokumen seperti surat perjanjian akta notaris, akta notaris, kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek yang memuat nominal sesuai ketentuan.
7. Jenis-Jenis Pajak Lainnya
Selain jenis jenis pajak di atas, masih banyak lagi pajak yang dikenakan bagi perorangan maupun perusahaan untuk kondisi tertentu. Beberapa di antaranya adalah:
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Pajak Air Permukaan
- Pajak Rokok
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Pajak Parkir
- Pajak Air Tanah
- Pajak Sarang Burung Walet
Itulah beberapa jenis-jenis pajak yang harus kamu ketahui. Dengan membayar pajak secara teratur berarti kamu sudah membantu negara untuk semakin maju dan kesejahteraan merata untuk semua orang. Sudahkah kamu membayar pajak? Jangan lupa bahwa setiap pajak yang kamu bayarkan menjadi konstribusi positif untuk ikut membangun negeri kita tercinta.
Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.