Pajak

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor dengan Mudah & Simpel

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor dengan Mudah & Simpel

Ajaib.co.id – Tak bisa dipungkiri masih banyak warga yang kerap menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) miliknya. Akhirnya ketika akan membayar pungutan ini malah ketakutan akan besaran pajak yang harus dibayarnya. Tentu saja ini hanya akan jadi masalah finansial berikutnya karena ada denda yang juga harus dibayar.

Kendaraan bermotor adalah seluruh jenis kendaraan beroda dan gandengannya yang digunakan di darat, digerakkan mesin berupa motor, atau peralatan lain yang berfungsi mengubah sumber daya energi tertentu menjadi tenaga bergerak kendaraan bermotor yang bersangkutan. Bentuknya termasuk alat berat dan besar yang operasinya menggunakan roda dan motor yang tidak melekat secara permanen serta kendaran bermotor yang dioperasikan di air.

Namun, kendaraan bermotor yang paling banyak dimiliki umumnya adalah sepeda motor dan mobil. Jenis kendaraan ini pula yang paling banyak menyumbang pemasukan pada negara lewat pajaknya. Meski demikian, toh masih banyak pemilik kendaraan yang menunggak pajaknya pula.

Bayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban yang harus dipenuhi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki kendaraan, baik itu roda dua hingga roda empat. Besaran tarif pajak kendaraan bermotor itu berbeda-beda, tergantung jenis dan tahun pembuatan.

Kendati demikian, tempat pembayarannya sama, yakni di Sistem Administrasi Manunggal Satu atau Samsat. Nah, seiring perkembangan teknologi, kini pemilik kendaraan tak harus repot mendatangi kantor Samsat untuk mengetahui besaran pajak kendaraannya. Bahkan, beberapa transaksi bisa dilakukan dari jarak jauh atau secara online.

Inovasi serupa juga bisa dilakukan untuk pengecekan jumlah pajak kendaraan bermotor milikmu. Fitur ini sangat membantu bagi yang memiliki kendaraan lebih dari satu atau menunggak pajak tahunannya sehingga harus membayar denda. Paling tidak kamu bisa menyiapkan dana yang sesuai sebelum membayar pajaknya.

Begini cara pengecekan serta pembayaran pajak tanpa harus datang ke kantor Samsat:

1. Website

Cara pertama yang bisa kamu lakukan adalah mengecek pajak motor atau mobil melalui website https:/// samsat-pkb2.jakarta.go.id. Caranya cukup cantumkan nomor kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada laman pertama situs tersebut. Setelah diisi maka nanti akan muncul besaran jumlah pajak yang harus dibayarkan. Segala bentuk transaksi tidak bisa dilakukan dengan cara ini. 

2. Melalui SMS 

Jika membuka website dirasa kurang efektif, kamu bisa mengecek pajak kendaraan dengan mengirim SMS ke layanan USSD *368*1# (DKI Jakarta). Setelah itu, akan muncul pilihan 1. Info Tanmor, 2. Info Pajak Ranmor (kendaraan Bermotor), 3. Pajak Reminder, 4. Info Simling, 5. Info Samling.

Pilih nomor 2. Pajak Ranmor. Kemudian masukan nomor kendaraan Anda tanpa ada spasi, misalnya B 1111 SNX, nanti akan ada jawaban dari Polda Metro Jaya yang memberikan informasi besarnya pajak yang harus dibayarkan.

3. Melalui Aplikasi 

Cara ketiga yang bisa kamu lakukan adalah melalui aplikasi Cek Ranmor dan Pajak DKI Jakarta. Aplikasi ini bisa diunduh secara gratis melalui google play store khusus pengguna Android. Setelah diunduh, lakukan register terlebih dengan memasukan nomor NIK dan nomor Polisi kendaraan. Kemudian akan muncul data kendaraan serta jumlah pajak yang harus dibayarkan. 

Selain aplikasi tersebut, pemilik kendaraan bisa juga menggunakan Samsat Online Nasional atau e-Samsat. Menariknya, di aplikasi ini Anda bisa juga melakukan pembayaran tunggakan pajak kendaraan.

Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Motor

Seperti diketahui, satu tahun sekali pemilik motor di Indonesia wajib membayar pajak untuk mengesahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK. Tidak bisa dipungkiri, terkadang kita sering lupa dan terlewat dari waktu pembayaran pajak yang telah ditentukan. Banyak pula yang jual kendaraan bekas dengan status telat pajak.

Konsekuensinya harus membayar denda keterlambatan bayarpajak kendaraan (STNK). Dengan demikian maka baik STNK, BPKB kendaraanmu bisa kembali diperpanjang dan kendaraanmi layak dikendarai. Masalahnya, banyak orang yang belum tahu bagaimana menghitung denda telat bayar pajak motor.

Denda telat bayar pajak motor ini tentu mengharuskan kamu sebagai pengguna sepeda motor menambah biaya lagi. Untuk besarannya sendiri tergantung dari motor yang dimiliki. Karena beda motor, beda juga pajak dan denda yang harus dibayarkan. Membayar pajak motor sebaiknya kamu lakukan tepat waktu, karena biaya denda telat bayar pajak motor terbilang cukup besar dan merugikan khususnya bagi pemilik sepeda motor.

Bagi kamu yang belum mengetahui ketentuan bagi orang yang telat bayar pajak alias dendanya itu sendiri ialah jika 1 atau 2 hari terlambat denda yang dibayarkan sama saja dengan 1 bulan. Telat 1 minggu juga akan dihitung 1 bulan. Dan jika telat 1 bulan lewat 1 hari akan dihitung telat 2 bulan. Bagaimana, malah terasa rugikan bukan? Jadi, ada baiknya jika kamu berusaha untuk membayarnya tepat pada waktu yang sudah ditentukan.

Berikut informasi denda telat bayar pajak motor:

Jika kamu membayar pajak tepat waktu, maka perhitungannya adalah PKB (pajak kendaraan bermotor) + SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan).

Contohnya jika motor kamu adalah Honda Vario 110 tahun 2011. Di STNK tertera PKB sebesar Rp.190.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp. 35.000. Maka pajak motor yang harus dibayar adalah Rp. 225.000.

Karena melakukan pembayaran tepat waktu, kamu tidak akan denda. Namun jika telat, kamu harus membayar pajak ditambah dendanya yang didapat dari Denda PKB + Denda SWDKLLJ.

Rumus Denda PKB :

  • Terlambat membayar 1 bulan : PKB x 25% x 1/12
  • 2 bulan : PKB x 25% x 2/12
  • 3 bulan : PKB x 25% x 3/12
  • 6 bulan : PKB x 25% x 6/12
  • 1 tahun : PKB x 25% x 12/12  

Contoh Denda PKB 1 tahun = 190.000 x 25% x 12/12 = 47.500

Denda SWDKLLJ = Rp32.000 ( roda dua )

Denda Keseluruhan = Denda PKB + Denda SWDKLLJ = 47.500 + 32.000 = 79.500

Sehingga pajak beserta denda yang harus dibayarkan sebesar Rp79.500

Biaya Bayar Pajak Motor Keseluruhan Jadinya:

= Biaya PKB + SWDKLLJ + Denda Keseluruhan

= 190.000 + 32.000 + 79.500

= 301.500

Sehingga, biaya yang harus kamu keluarkan setelah telat membayar pajak 1 tahun adalah Rp301.500.

Itulah contoh menghitung denda pajak motor tahunan yakni selama 1 tahun. Jadi, misalnya kamu mau menghitung denda 2 bulan kelipatannya, atau mungkin 2 tahun & kelipatannya, kamu hanya perlu menyesuaikan dengan rumus Denda PKB nya saja.

Telat Bayar Pajak, Kendaraan Bakal Mati

Kepolisian Republik Indonesia mulai memberlakukan kebijakan penghapusan regident (registrasi dan identifikasi) kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun. Wacana ini awalnya muncul pada tahun 2018 lalu dengan banyaknya kendaraan berstatus bodong.

Aturan penghapusan regident ranmor ini tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 74 ayat 2 dan Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 Pasal 114. Mekanismenya terhitung dari habis masa berlaku STNK, yakni setiap lima tahun, ditambah dua tahun berturut-turut tidak menyelesaikan kewajibannya membayar pajak tersebut.

Namun saat ini masih pada tahapan sosialisasi pada pemilik kendaraan. Bila prosesnya sudah berjalan, nantinya pemilik kendaraan yang menunggak pajak tidak akan bisa mendaftarkan kembali kendaraannya. Dengan demikian, otomatis mobil dan sepeda motor yang menunggak pajak akan menjadi ilegal alias bodong.

Jika sudah begitu, maka mobil dan motor tersebut tak bisa lagi dioperasikan di jalan umum. Karena itu pastikan kamu membayar pajak kendaraan bermotor milikmu tepat waktu agar aman dan nyaman dalam berkendara.

Artikel Terkait