Banking

Bingung, Motor Hilang Masih Kredit? Begini Cara Mengatasinya

Motor Hilang Masih Kredit

Ajaib.co.idKredit motor menjadi salah satu pilihan sebagian besar orang ketika ingin memiliki kendaraan, namun belum memiliki dana yang cukup. Di mana, banyak perusahaan leasing yang menawarkan jasa pendanaan untuk pemilik kendaraan bermotor dengan tenor beragam. Bagi kamu yang ingin kredit motor, selain mempertimbangkan risiko telat bayar, muncul pertanyaan bagaimana jika motor hilang masih kredit?

Bagaimana Cara Mengatasi Motor Hilang Masih Kredit?

Mengingat, musibah ini bisa saja terjadi oleh siapapun yang memiliki motor termasuk orang yang memiliki motor namun masih dalam masa kredit. Apakah kamu yang masih kredit tetap harus membayar cicilan?

Nah, hal ini tentu menjadi pertimbangan banyak orang ketika akan memutuskan kredit motor. Namun, permasalahan ini tentu bisa diatasi dengan mudah melalui beberapa cara dan langkah berikut ini.

1. Lapor Motor Hilang Masih Kredit ke Leasing

Ketika kamu mengalami permasalahan motor kredit hilang, maka langkah pertama yang harus dilakukan yaitu menghubungi pihak perusahaan leasing motor dalam waktu 3 x 24 jam. Cara ini akan memudahkan proses klaim ke perusahaan asuransi nantinya untuk mendapat ganti rugi. Bahkan, kehilangan motor kredit dengan melapor ke pihak polisi terlebih dahulu, justru akan menyulitkan pihak leasing dalam membantu klaim kehilangan. Hal ini karena kunci motor beserta STNK bakal disita menjadi barang bukti.

Akan tetapi, jika kamu sudah terlanjut melaporkan kehilangan motor kredit ke polisi yang menyebabkan kunci dan STNK motor disita, maka surat pernyataan kehilangan dan bukti penyitaan kunci maupun STNK dari kepolisian bisa menjadi solusi. Di mana, keterangan surat tersebut yang nantinya bakal menjadi dokumen pendukung untuk klaim asuransi. Dengan begitu, dokumen tersebut bisa menjadi pelengkap jika pihak asuransi mempertanyakannya.

2. Persiapkan Dokumen Mengurus Motor Hilang

Ketika kamu akan mengunjungi leasing untuk melakukan pelaporan motor hilang masih kredit, jangan lupa untuk mempersiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan. Pihak leasing sendiri membutuhkan sejumlah dokumen pendukung untuk proses data seperti fotokopi KTP, SIM, dan STNK. Selain itu, pastikan untuk segera melapor ketika kamu mengalami kehilangan motor kredit karena setiap leasing memiliki kebijakan masing-masing dalam menentukan batas waktu maksimal pelaporan.

Dengan melapor motor hilang masih kredit secara cepat, proses yang akan dikerjakan juga menjadi cepat nantinya. Selain itu, kamu juga harus tetap tenang dan sabar saat mengurus proses motor kredit hilang karena nantinya akan ada sejumlah tahap yang harus dilalui. Hal ini jelas membutuhkan waktu untuk bisa berjalan lancar dan selesai.

3. Lapor ke Polisi

Setelah proses pelaporan ke pihak leasing berhasil dilakukan, maka kamu bisa lanjut melapor ke kantor polisi terdekat yang masih di wilayah tempat kejadian motor hilang masih kredit. Selain itu, kamu juga harus menyiapkan sejumlah dokumen terutama surat pengantar dari pihak leasing sebagai modal utama untuk membuat laporan kehilangan ke polisi.

Nantinya, kamu akan mendapatkan STPL atau Surat Tanda Penerimaan Laporan dari pihak kepolisian yang harus disimpan baik-baik, jangan sampai hilang. Hal ini karena dokumen tersebut yang menjadi pendukung dalam memenuhi tata cara klaim asuransi. Selain itu, kamu juga harus mengurus blokir STNK pada motor hilang masih kredit.

Di mana, proses pemblokiran untuk STNK motor hilang masih kredit ini dilakukan di Polda yang cukup memakan waktu panjang. Namun, hal ini dilakukan untuk melengkapi dokumen klaim asuransi. 

4. Melengkapi Dokumen Pendukung untuk Klaim Asuransi

Setelah kamu berhasil melapor ke polisi mengenai motor hilang, maka jangan lupa untuk melengkapi sejumlah dokumen agar memudahkan proses klaim asuransi motor hilang masih kredit. Adapun sejumlah dokumen pendukung yang harus dilengkapi, di antaranya:

  • Formulir klaim.
  • Surat kehilangan motor dari kepolisian.
  • STNK dan BPKB yang disediakan pihak leasing karena motor masih kredit.
  • Faktur pembelian motor
  • Polis asuransi asli.
  • SIM dan KTP.
  • Kwitansi kosong tiga lembar dengan meterai.

Di mana, setiap pemilik motor hilang diwajibkan untuk mengisi formulir pengajuan klaim secara benar. Hal ini menyangkut kemungkinan klaim tidak diterima karena salah dalam mengisi formulir seperti keliru memasukkan identitas kendaraan maupun nama lengkap. Walaupun simpel, namun dampak yang dihasilkan sangat besar sehingga harus berhati-hati dalam mempersiapkannya.

Motor Kredit Hilang Apakah Tetap Bayar Angsuran?

Bagi kebanyakan orang yang kredit motor, permasalahan motor kredit hilang apakah tetap bayar angsuran sering kali menjadi pertanyaan. Jawaban dari pertanyaan ini adalah kamu tetap wajib membayar cicilan setiap bulannya sampai asuransi yang diajukan cair. Di mana, klaim asuransi dari motor kredit hilang apakah tetap bayar angsuran, membutuhkan waktu setidaknya satu sampai tiga bulan untuk bisa cair sehingga tetap membayar angsuran sampai prosesnya selesai.

Proses pencairan ini membutuhkan waktu lama karena pihak asuransi harus menunggu hasil penyidikan dari pihak kepolisian mengenai motor hilang masih kredit. Di mana, pihak asuransi tentu harus memastikan bahwa klaim kehilangan motor kredit tidak mengandung unsur penipuan melalui sejumlah pemeriksaan seperti melakukan cek tempat kejadian perkara dan mewawancarai saksi-saksi maupun korban dengan waktu verifikasi data selama 30 hari setelah laporan.

Selain itu, asuransi ini akan memfasilitasi pembiayaan motor hilang seperti hilang saat diparkir, hilang karena pencurian, hilang karena perampasan, hingga penggantian karena kecelakaan yang menyebabkan motor rusak parah mencapai 75 persen. Sementara untuk jumlah penggantian dari pihak asuransi saat motor hilang masih kredit, penggantiannya tidak selalu sama.

Mulai dari biaya penggantian 100 persen berdasarkan harga OTR jika motor hilang dalam kurun waktu satu tahun setelah pembelian, biaya penggantian 85 persen jika terjadi di tahun ke dua, dan biaya penggantian kurang lebih 75 persen setelah tahun ketiga. Sementara untuk kecelakan yang membuat kerusakan parah, biasanya pihak asuransi akan mengganti 100 persen di tahun pertama pembelian. Lalu, untuk kerusakan ringan, maka penggantian dilakukan berdasarkan perhitungan kerusakan.

Pada dasarnya, masalah ini dapat diatasi dengan sejumlah cara mudah. Mengingat, salah satu kelebihan membeli motor kredit ini adalah mendapatkan asuransi yang dijamin oleh pihak leasing untuk mengantisipasi kejadian seperti ini. Dengan begitu, hal ini bisa menjadi pertimbangan kamu yang sedang bingung dalam memutuskan untuk kredit motor atau tidak.

Di samping itu, walaupun motor hilang ini dijamin oleh asuransi, namun tidak ada salahnya untuk selalu waspada dan berhati-hati. Mengingat, proses klaim asuransi ini cukup memakan banyak waktu dan tenaga sehingga lebih baik mempersiapkan hal-hal yang bisa mencegah kejadian motor hilang seperti menambahkan pengaman ganda, rantai, gembok, maupun alarm.

Mempersiapkan segala kemungkinan yang terjadi di masa mendatang memang penting dilakukan. Jika motor hilang masih kredit bisa dijamin oleh asuransi, maka kamu bisa memilih investasi untuk mempersiapkan hal-hal seperti ini di masa mendatang.

Dapatkan informasi menarik seputar investasi, saham, reksa dana, keuangan, teknologi, milenial, hingga berita terbaru ekonomi hanya di website Ajaib dan follow akun sosial media @ajaib_sekuritas.

Jadi, tunggu apalagi? Yuk, download aplikasi Ajaib sekarang! Untuk investor crypto, Anda juga dapat mendownload aplikasi trading Ajaib Kripto di Play Store dan App Store.

Artikel Terkait