Saham

Menilik Sistem Penjatahan Saham IPO, Ada Penjatahan Pasti?

Sumber: Freepik

Ajaib.co.id – Saham merupakan salah satu instrumen investasi yang masih digemari oleh sejumlah investor. Hal ini tak terlepas dari fakta bahwa investasi di pasar modal dinilai dapat memberikan imbal hasil lebih besar dibandingkan investasi pada instrumen lainnya. Namun, seorang investor maupun calon investor harus memahami sejumlah istilah atau mekanisme tertentu bila ingin menuai sukses berinvestasi saham. Salah satunya adalah sistem penjatahan saham Initial Public Offering (IPO).

IPO atau penawaran publik perdana adalah kondisi suatu perusahaan yang menjual sebagian saham miliknya kepada publik atau masyarakat umum. Setelah IPO, status perusahaan akan berubah menjadi Terbuka (Tbk). Hal ini karena sebagian sahamnya telah dimiliki oleh masyarakat umum atau publik.

Saat ini, di pasar modal Indonesia berlaku dua jenis sistem penawaran umum saham perdana atau IPO. Pertama, sistem penjatahan terpusat (pooling allotment). Kedua melalui electronic Initial Public Offering (e-IPO).

Merujuk Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) No IX.A.7, penjatahan terpusat dilakukan melalui perusahaan sekuritas. Pengumpulan seluruh pemesanan efek (pooling) melalui perusahaan sekuritas mengawali mekanisme penjatahan terpusat. Selanjutnya, penjatahan efek dilakukan sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.

Jika terjadi kelebihan pemesanan (over subscribed), jatah dan sisa pembayaran akan dikembalikan. Sistem penjatahan terpusat biasanya lebih terstruktur dan lebih rapi. Alhasil, pemesan relatif mendapatkan sesuai proporsinya.

Sistem penjatahan terpusat melibatkan perusahaan sekuritas. Maksudnya, keberadaan perusahaan sekuritas sebagai penjamin emisi atau underwriter perusahaan yang melepas saham di BEI.

Berdasarkan pengalaman, tidak semua investor ritel bisa mendapat jatah saham IPO. Andaikan mendapat jatah, umumnya investor ritel tidak bisa memiliki seluruh saham yang dipesannya, misalnya ia memesan 10 lot, namun kenyataannya hanya mendapat 1 lot saham.

Selain itu, calon investor harus memastikan bahwa dirinya telah memiliki Single Investor Identification (SID), Rekening Dana Nasabah (RDN), dan Sub Rekening Efek (SRE). Pada laman https://www.ksei.co.id/ services/participants/brokers, calon investor bisa mengetahui Daftar Perusahaan Efek di tanah air. 

Sementara itu, e-IPO adalah sistem penawaran umum berbasis web. E-IPO dapat diakses di mana dan kapan saja. Sistem ini tidak melalui perusahaan sekuritas. Calon investor dapat secara mandiri mencari informasi perusahaan-perusahaan yang sedang IPO melalui platform yang tersedia. 

Melalui web yang telah tersedia, calon investor dapat memperoleh berbagai informasi yang dibutuhkan terkait IPO saham tertentu, seperti tahap publikasi (pra efektif), penawaran awal (bookbuilding), penawaran umum (offering), penjatahan hingga selesainya penawaran umum.

Pendaftaran diri untuk membeli saham e-IPO bisa dilakukan melalui link: https://www.e-ipo.co.id/id/register. Tapi, sistem e-IPO belum bisa memfasilitasi pelaksanaan IPO perusahaan dengan ukuran yang besar dan cakupan investor yang sangat luas.

Tahap-tahap yang harus dilalui oleh calon investor yang hendak membeli saham IPO melalui e-IPO adalah sebagai berikut:

1. Registrasi

Calon investor harus mengisi tipe investor (individu atau institusi) dan data lainnya yang benar pada tahap ini. Tak ketinggalan, alamat email pun perlu dicantumkan. Berikutnya, calon investor bisa melakukan otentikasi di email yang didaftarkan dan memasukkan kode One-Time Password (OTP). Calon investor juga akan diminta untuk memasukkan password setelahnya.

2. Verifikasi oleh Broker

Kemudian, calon investor bisa memilih broker atau sekuritas yang dituju untuk keperluan verifikasi. Bagi calon investor yang telah memiliki SID, maka ia bisa memilih registrasi SID. Bagi calon investor yang belum memiliki SID, maka ia bisa memilih Sub Rekening Efek (SRE). Calon investor baru bisa melakukan login setelah verifikasi selesai dilakukan. Selain itu, ia juga bisa menyampaikan minat atau memesan saham IPO pada sistem e-IPO.

3. Melakukan Submit Pesanan

Setelah login di akun e-IPO, calon investor dapat mengetahui perusahaan-perusahaan yang sedang IPO. Selanjutnya, ia dapat memilih saham yang dibidiknya. Calon investor dapat memilih bagian ‘Place Order’, mengisi formulir pemesanan, klik ‘Send’, dan memasukkan kode OTP.

4. Menyediakan Dana di Rekening Dana Nasabah (RDN)

Informasi mengenai penawaran dari investor akan masuk ke email perusahaan yang IPO. Setelah verifikasi, pembelian saham IPO dapat langsung disetujui. Calon investor pun bisa membaca prospektus perusahaan yang sahamnya dijual tersebut.

Pada masa book building, calon investor dapat menyetujui prospektus tersebut. Calon investor juga sebaiknya telah menyediakan dana di RDN sebelum masa offering.

5. Menerima Saham IPO

Calon investor dapat melihat hasil penjatahan dari proses membeli saham IPO melalui menu ‘History’. Status ‘Alloted’ akan muncul bila saham sesuai pesanan. Penjatahan akan disesuaikan bila muncul status ‘Alloted with Scale Back’. Lalu, ada pula status ‘Not Alloted’ yang berarti tidak mendapatkan penjatahan. Bila pesanan tidak diteruskan untuk proses penjatahan, maka statusnya akan ‘Not Carried Over’.

Sistem e-IPO memberikan kesempatan lebih luas dan besar kepada investor ritel yang hendak membeli saham IPO. Melalui e-IPO, calon investor yang berada jauh dari lokasi fisik Bursa pun bisa memiliki kesempatan untuk membeli saham IPO lebih mudah dan praktis.

Waktu dan biaya mereka pun akan terpangkas jauh bila memanfaatkan sistem e-IPO. Singkatnya, sistem e-IPO yang open access dapat menjangkau lebih banyak investor.

Tak hanya berpotensi menjangkau lebih banyak investor, khususnya investor ritel, e-IPO juga bisa meminimalisir harga diskon saat IPO. Dengan kata lain, terjadi optimalisasi harga efek.

Bukan rahasia lagi bila banyak harga saham perusahaan yang baru melantai langsung melambung tinggi dan terkena auto reject atas pada hari-hari pertamanya. Hal ini terjadi akibat discount pricing atau ketidaksesuaian harga yang ditawarkan dengan harga pasar.

Sumber: Fakta Harta Kekayaan 6 Menteri Baru Jokowi, Sandiaga Uno Jawaranya!, OJK Resmi Wajibkan Penjatahan Terpusat Saham IPO Minimal 2,5 Persen, dan Trivia Saham: Yuk Kenali Cara Pembelian Saham lewat e-IPO dan Pooling, dengan perubahan seperlunya.

Artikel Terkait