Investasi, Saham

Cara Supaya Penjatahan Saham IPO Dapat Lebih Banyak

Sumber: Pexels

Ajaib.co.id – Salah satu tantangan bagi investor di pasar modal yang meminati investasi saham adalah penjatahan penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO). Betapa tidak, misalnya, Anda menyampaikan penawaran Rp10 juta. Tapi, saat penjatahan Anda hanya mendapat Rp1 juta. Adakah cara agar investor saat penjatahan saham IPO dapat lebih banyak? 

Penjatahan IPO memang menjadi tantangan tersendiri, khususnya bagi investor ritel. Hal ini disebabkan oleh banyak kalangan penjamin emisi lebih mengutamakan penawaran dari para investor institusi.

Maklum saja, umumnya investor institusi kerap kali menawar penjatahan dengan nominal puluhan sampai ratusan miliar rupiah. Terlebih lagi bagi perusahaan-perusahaan yang menargetkan nilai emisi besar, misalnya mulai Rp500 miliar hingga Rp1 triliun.

Sementara itu, nilai pesanan investor ritel atas efek yang ditawarkan maksimal ‘hanya’ Rp100 juta.

Mengapa investor ritel dianggap ‘sebelah mata’ oleh penjamin emisi? Bukankah bila sejumlah investor ritel diakumulasi nilai penawarannya bisa menyaingi besaran penawaran investor institusi? Tidak sesederhana itu.

Penjamin emisi lebih mengedepankan penawaran dari para investor institusi dibandingkan investor ritel bukan tanpa alasan. Para penjamin emisi lebih mengutamakan investor institusi ketimbang ritel karena terkait dengan target perolehan dana perusahaan yang akan IPO.

Lantas, apa yang sebaiknya dilakukan oleh investor ritel bila ingin mendapat porsi lebih banyak saat penjatahan saham IPO? Pasar sekunder (secondary market) bisa menjadi pilihan investor ritel. Tapi, sebelum melakukan ini, investor ritel disarankan telah yakin bahwa saham yang dibidiknya merupakan milik perusahaan dengan prospek kinerja baik.

Setelah yakin terhadap saham yang diincar, investor bisa mencoba memasuki pasar sekunder. Pasar sekunder adalah kelanjutan pasar primer atau setelah terjadinya IPO. Setelah saham tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), maka saham perusahaan tersebut bebas diperjualbelikan oleh publik. 

Pasar sekunder terdiri dari tiga macam, yakni:

  • Pasar Reguler

Saham-saham yang diperdagangkan di pasar reguler memiliki satuan lot (1 lot = 100 lembar) dan transaksi settle T+3. Tawar-menawar pada pasar reguler berlangsung selama periode perdagangan.

Sistem ini dilakukan melalui Jakarta Automatic Trading System (JATS). Saham akan dimiliki oleh investor jika harga yang dipasang investor tersebut (bid) sesuai dengan harga penawaran yang ada (offer). 

  • Pasar Negoisasi

Pada pasar negosiasi, satuan yang digunakan adalah satuan lembar dan transaksi settle T+∞, bukan satuan lot. Tawar-menawar terjadi langsung antarnasabah. Jadi, tidak dilakukan di Bursa Efek.

Meski begitu, transaksi di pasar ini tetap dalam pengawasan bursa dan dilakukan melalui Anggota Bursa (Sekuritas).

  • Pasar Tunai

Sistem pembayaran di pasar tunai adalah T+0. Maksudnya, bila investor memerlukan dana pada hari yang sama, maka ia bisa menjual sahamnya melalui pasar tunai. Lazimnya, harga saham yang dijual akan berada di bawah harga saham beredar.

Berbeda dengan pasar primer, harga saham pada pasar sekunder bergerak tidak tetap alias fluktuatif. Fluktuasi harga saham pada pasar sekunder disebabkan adanya penawaran (supply) dan permintaan (demand). Selain saham, umumnya pasar sekunder juga menjadi tempat jual-beli obligasi.

Biaya komisi untuk broker atau pialang juga harus diperhatikan oleh investor pada pasar sekunder. Komisi ini merupakan upah mewakili investor untuk melakukan transaksi jual-beli saham. Hal ini berbeda pada pasar primer di mana investor tidak dibebankan biaya komisi untuk pialang.

Seorang investor baru bisa memanfaatkan jasa pialang setelah investor tersebut terdaftar sebagai nasabah pada salah satu perusahaan pialang atau perusahaan efek terlebih dahulu. Perusahaan efek tersebut harus merupakan anggota Bursa Efek.

Anggota bursa adalah perusahaan efek yang memiliki fungsi sebagai perantara pedagang efek atau perusahaan efek yang memiliki izin untuk beroperasi sebagai pialang atau broker.

Tidak ada saham baru yang diperdagangkan pada pasar sekunder. Saham yang diperdagangkan juga tidak bertujuan untuk membiayai perusahaan.

Hal ini karena pada pasar sekunder tidak melibatkan perusahaan yang sahamnya tercatat di bursa. Transaksi yang terjadi pada pasar sekunder hanya melibatkan antar investor. Dengan kata lain, investor tidak membeli saham langsung dari emiten.

Jadi, pasar sekunder dapat menjadi pilihan bagi investor yang tidak kebagian saham suatu perusahaan di masa IPO. Di samping itu, pemilik saham yang mendapat saham saat IPO dapat menjadikan pasar sekunder sebagai sarana untuk meraup keuntungan dari capital gain.

Seorang investor A ingin membeli saham PT BCDE melalui pasar sekunder. Maka, investor A baru bisa membeli saham PT BCDE dari investor lain yang telah memiliki saham tersebut, misalnya investor F.

Investor A kemudian membeli saham PT BCDE yang dimiliki oleh investor F. Investor F membeli saham PT BCDE satu tahun lalu. Setelah jual-beli, maka kepemilikan saham PT BCDE akan berpindah dari investor F kepada investor A.

Bila harganya lebih tinggi daripada saat membelinya setahun lalu, maka investor F mendapatkan capital gain. Bila sebaliknya, maka investor F mengalami capital loss. Transaksi melalui software online trading saham atau sejenisnya juga termasuk pasar sekunder.

Investor tidak perlu mengkhawatirkan keamanan bertransaksi di pasar sekunder. Pasar sekunder berjalan berdasarkan peraturan yang berkedudukan tetap. Legalitas ini diperlukan guna mewujudkan pasar sebagai sumber likuiditas dan pembentukan modal bagi investor dan perusahaan.

Tak hanya berpotensi mendapatkan penjatahan saham yang lebih banyak, pasar sekunder juga memiliki sejumlah manfaat lain. Salah satunya ialah membantu investor yang memerlukan dana segar karena ia dapat menjual saham yang dimiliki dengan cukup mudah.

Dengan begitu, investor dapat meringankan masalah likuiditas mereka di pasar sekunder dengan nyaman. 

Sumber: Kesulitan Dapat Saham IPO? Simak Tips dari Sinarmas Sekuritas Ini dan Penjatahan E-IPO, Investor Ritel Dapat Porsi Lebih, dengan perubahan seperlunya.

Artikel Terkait