Ajaib.co.id – Sektor perbankan memiliki fungsi yang sangat vital dalam perekenomian suatu wilayah. Saking pentingnya, sehat atau tidaknya industri ini menentukan stabilitas suatu negara dan masa depannya. Pemerintah sendiri bukan hanya sekedar melakukan pengawasan perbankan namun juga melakukan stimulasi demi memastikannya kondisinya terus terjaga.
Sektor perbankan di Indonesia pernah ambruk ketika krisis moneter yang terjadi pada tahun 1998 lalu. Kekacauan yang diawali dengan lengsernya Presiden Soeharto itu membuat banyak perbankan berguguran. Hal intu mengakibatkan kurs rupiah menyentuh angka Rp 18 ribu per dolar Amerika dan inflasi hingga 70 persen serta kontraksi (pertumbuhan negatif) perekonomian minus 14 persen.
Catatan paling buruk dalam sejarah yang membuat perekonomian Indonesia terjun bebas. Salah satu penyebabnya adalah gagalnya fungsi Bank Indonesia sebagai lender of last resort dalam pengaturan makroprudensial maupun mikropudensial. Hal ini juga kemudian memunculkan krisis kepercayaan masyarakat akan sektor perbankan lokal sehingga perlu dilakukan restrukturisasi besar-besaran.
Salah satunya dengan adanya Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Lembaga ini yang kemudian melikuidasi sejumlah bank bermasalah dan mengambil kebijakan untuk memastikan perbankan di Indonesia berjalan ke arah yang lebih baik.
-
Sektor Perbankan, Penting Bagi Stabilitas Negara
- Bank Konvensional
- Bank Syariah
-
Wewenang OJK Dalam Industri Perbankan
- Menetapkan Tata Cara Perizinan (right to license)
- Kewenangan untuk Mengawasi
- Kewenangan untuk Menetapkan Ketentuan (Right to Regulate)
- Kewenangan untuk Melakukan Penyidikan (Right to Investigate)
- Kewenangan untuk Melakukan Perlindungan Konsumen (Right to Protect)
- Kewenangan untuk Mengenakan Sanksi (Right to Impose Sanction)
Sektor Perbankan, Penting Bagi Stabilitas Negara
Bank merupakan usaha jasa yang dilandaskan atas dasar kepercayaan. Maka dari itu bisnis perbankan tidak pernah terlepas dari berbagai macam resiko yang menyertainya. Salah satu resiko terbesar dalam sektor perbankan ialah resiko operasional.
Hampir semua orang menggunakan jasa bank, baik secara perseorangan maupun melalui perusahaannya. Mungkin selama ini banyak dari kita yang mengetahui hanya sebatas transaksi perbankan saja. Namun sebenarnya jauh lebih luas daripada itu.
Bisa dikatakan jika sektor perbankana dalah wajah dari perekonomian suatu negara. Bahkan dalam pasar saham pun, emiten perbankan menjadi yang paling menarik perhatian. Jika pergerakannya menjanjikan maka dipercaya kondisi bursa modal lebih baik.
Terbukti ada sejumlah emiten unggulan yang berasal dari industri keuangan ini misalnya emiten Bank Rakyat Indonesia (BBRI) dan Bank Cetral Asia (BBCA). Pengaruhnya dalam stabilitas suatu negara memag begitu besarnya.
Kala reformasi terjadi, sektor perbankan ambruk sehingga kondisi ekonomi memburuk. Alasannya karena masyarakat kemudian kehilangan rasa percaya pada lembaga bank dan menarik dananya. Fenomena yang disebut dengan rush money ini kemudian dampaknya masih terus dirasakan sampai saat ini.
Peran Sektor Perbankan
Sektor perbankan memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Maka itu, tidak aneh apabila lembaga keuangan khususnya perbankan semakin berkembang dari tahun ke tahun. Peran penting dari lembaga perbankan tidak lepas dari tugas utamanya dalam menghimpun dana masyarakat.
Selain itu, perbankan juga mengelola dana masyarakat untuk disalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau kredit untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Sektor perbankan di Indonesia berasaskan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan fungsinya. Fungsi utama sektor perbankan di Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat yang bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan taraf hidup masyarakat.
Berdasarkan undang-undang, struktur sektor perbankan di Indonesia terdiri atas bank umum dan BPR. Selengkapnya mengenai jenis-jenis bank pada sektor perbankan di Indonesia adalah sebagai berikut:
Bank Konvensional
Dalam aktivitas usahanya, bank ini bergerak secara konvensional. Berdasarkan jenisnya, bank konvensional terbagi menjadi dua:
Bank Umum Konvensional (BUK)
Bank Umum Konvensional adalah bank konvensional yang aktivitasnya memjadu sebuah jasa dalam traffic pembayaran. Pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank umum disebutkan sebagai badan usaha yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Adapun kegiatan usaha dari bank umum antara lain:
- Menghimpun dana dalam bentuk simpanan dari masyarakat, baik berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, maupun bentuk lainnya.
- Memberikan kredit kepada nasabah yang membutuhkan, setelah nasabah tersebut dinilai mampu untuk diberikan kredit.
- Menerbitkan surat pengakuan utang.
- Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
- Melakukan transaksi pemindahan dana, mulai dari menempatkan dana dan meminjamkan dana. Kegiatan ini bisa dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi, wesel, hingga cek ataupun sarana lainnya.
- Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan antar pihak ketiga.
- Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
- Membeli, menjual, dan menjamin aset-aset perbankan. Kegiatan ini dilakukan atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan atau bahkan atas perintah dari nasabahnya. Aset-aset yang dimaksud antara lain surat pengakuan utang termasuk kertas dagang lainnya, surat wesel, kertas perbendaharaan negara, surat jaminan pemerintah, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Obligasi, dan surat dagang serta instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan satu tahun.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jadi jangan harapkan bank ini menyediakan fitur kartu kredit seperti PT Bank Mandiri atau Bank DBS. Unsur utama dalam keuntungan bank ini adalah bunga kredit yang didapatkannya.
Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.
Berikut usaha yang dapat dilaksanakan oleh BPR:
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Memberikan kredit.
- Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah,sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.
Bank Syariah
Perbankan syariah menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Unit Usaha Syariah (UUS) adalah unit kerja dari Bank Umum Konvensional yang memiliki tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang.
Dapat terjadi juga di mana kantor cabang dari sebuah bank memiliki kedudukan di luar negeri. Dalam aktivitas bisnisnya dalam perspektif konvensional, mereka berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan unit syariah. Menurut jenisnya, bank syariah terbagi lagi menjadi dua, yaitu:
Bank Umum Syariah (BUS)
Perbankan syariah ini memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dari segi aktivitas usahanya.
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)
Di dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Wewenang OJK Dalam Industri Perbankan
Sektor perbankan memiliki pengatur dan pengawasnya sendiri yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam kegiatan pengaturan dan pengawasan bank, OJK memiliki wewenang sebagai berikut:
Menetapkan Tata Cara Perizinan (right to license)
Dalam wewenang ini, OJK berhak untuk menetapkan tata cara perizinan dan pendirian suatu bank, termasuk pemberian izin dan pencabutan izin usaha bank, penutupan dan pemindahan kantor bank, pemberian persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, serta pemberian izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
Kewenangan untuk Mengawasi
Pada wewenang ini, OJK berhak mengawasi sektor perbankan. Wewenang untuk mengawasi ini terbagi ke dalam dua jenis, yaitu:
- Pengawasan Bank Secara Langsung (On-site Supervision)
Terdiri dari pemeriksaan umum dan khusus, sesuai dengan tujuan untuk mendapatkan gambaran keadaan keuangan bank tersebut. Pengawasan ini juga bertujuan untuk memantau tingkat kepatuhan bank terhadap peraturan yang berlaku, serta untuk mengetahui apakah terdapat praktek di luar batasan yang tidak sehat dan bisa membahayakan kelangsungan usaha bank.
2. Pengawasan Bank Secara Tidak Langsung (Off-site Supervision)
Pemantauan Jenis ini dilakukan melalui alat pemantauan seperti laporan berkala yang diberikan oleh bank, termasuk laporan hasil pemeriksaan dan informasi lainnya.
Kewenangan untuk Menetapkan Ketentuan (Right to Regulate)
Menyangkut aspek usaha dan kegiatan perbankan dalam rangka menciptakan sektor perbankan yang sehat demi tercapainya tujuan utama negara dan memenuhi jasa perbankan yang dibutuhkan masyarakat.
Kewenangan untuk Melakukan Penyidikan (Right to Investigate)
Kewenangan ini umum dilakukan di sektor jasa keuangan, termasuk sektor perbankan. Penyidikan ini dilakukan secara khusus oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dibantu oleh pejabat Pegawai Negeri Sipil dari OJK. Hasil penyidikan akan disampaikan kepada Jaksa untuk kemudian dilakukan aksi lanjutan, termasuk penuntutan apabila adanya kejanggalan yang ditemukan.
Kewenangan untuk Melakukan Perlindungan Konsumen (Right to Protect)
Kewenangan ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam bentuk pencegahan kerugian yang bisa terjadi. Perlindungan yang dilakukan OJK termasuk dalam menyediakan pusat pelayanan pengaduan konsumen dan pembelaan hukum.
Kewenangan untuk Mengenakan Sanksi (Right to Impose Sanction)
OJK berhak untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku terhadap bank apabila suatu bank tidak memenuhi ketentuan. Tindakan ini mengandung unsur pembinaan agar bank tersebut bisa beroperasi kembali sesuai dengan asas perbankan yang sehat.
Itulah penjelasan secara lengkap mengenai sektor perbankan di Indonesia. Jika kamu tertarik untuk mempelajari sektor perbankan lebih lanjut, kamu bisa mempelajari banyak hal dari situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena di sana dijelaskan secara lebih rinci lagi mengenai sektor perbankan berikut pilar ekonomi negara lainnya.
Tidak banyak generasi milenial yang benar-benar berfokus untuk mencari informasi ini sehingga dengan mengetahui lebih banyak mengenai hal ini, kamu bisa menjadi pribadi yang unggul di antara kaum milenial lainnya.