Pajak

Contoh Faktur Pajak yang Wajib Dibuat oleh Pengusaha

Contoh Faktur Pajak yang Wajib Dibuat oleh Pengusaha

Ajaib.co.id – Pajak bagi pengusaha salah satunya dibedakan dengan adanya faktur pajak. Bagi kamu yang ingin mengetahui contoh faktur pajak yang baik dan wajib dibuat pengusaha, simak ulasan dari redaksi Ajaib ini.

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Dokumen ini memiliki hubungan yang erat dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh para pengusaha.

Transaksi tersebut merupakan persetujuan jual-beli yang telah diatur dalam perpajakan di Indonesia, dan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam aturan Perpajakan, terdapat beberapa produk atau barang yang ditermasuk ke dalam Barang Kena Pajak (BKP), seperti barang impor dan ekspor.

Setiap transaksi bisnis yang terjadi di Indonesia, memiliki kewajiban pajak tersendiri. Transaksi tersebut biasanya dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), yakni transaksi yang melibatkan Barang Kena Pajak (BKP).

Contoh faktur pajak yang dimiliki oleh PKP akan menjadi bukti, bahwa transaksi yang melibatkan BKP akan dikenai pajak sesuai aturan yang berlaku. Nantinya, faktur perpajakan tersebut akan dilaporkan bersamaan dengan SPT Tahunan yang dibuat oleh pengusaha.

Berdasarkan UU No 42 Tahun 2009, faktur pajak merupakan pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Setiap transaksi dari BKP dan JKP yang dilakukan oleh PKP, wajib dibuatkan contoh faktur pajak. Faktur pajak tersebut menjadi bukti, jika PKP telah memenuhi kewajibannya untuk menyetorkan dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Transaksi yang dibuat dalam contoh faktur pajak oleh PKP adalah:

a. Transaksi dari Barang Kena Pajak (BKP).

b. Transaksi dari Jasa Kena Pajak (JKP).

c. Ekspor BKP yang tidak berwujud.

d. Ekspor dari JKP.

Contoh faktur pajak yang dibuat oleh PKP adalah sebagai berikut:

a. Kondisi saat penyerahan Jasa Kena Pajak atau Barang Kenan Pajak terjadi.

b. Kondisi saat penerimaan pembayaran terjadi, sebelum menyerahkan BKP atau JKP.

c. Kondisi saat penerimaan pembayaran tercantum dalam PPN.

d. Kondisi saat PKP menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah selaku pemungut PPN.

e. Kondisi saat ada hal yang diatur atau sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Saat ini faktur pajak harus dibuat secara online. Pasalnya, Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan yang menetapkan pengertian bentuk Faktur Pajak terbaru, yang terdiri dari bentuk elektronik atau e-Faktur dan tertulis (hardcopy) – PMK Nomor 151/PMK.011/2013.

Hal ini dilakukan untuk menekan kasus faktur pajak palsu yang telah merugikan negara hingga miliaran rupiah. Dengan sistem ini maka fungsi faktur pajak juga bertambah yakni adanya sistem dokumentasi yang rapi dan terpusat mengenai wajib pajak yang bersangkutan.

Untuk mendapatkan faktur pajak online sekarang juga bisa menggunakan e-Nova Pajak. Aplikasi ini dirancang untuk membuat faktur pajak dan penerbitan NSFP bisa jadi lebih mudah dan cepat. Aplikasi ini dapat diakses oleh PKP kapan pun dan di mana pun selama ada akses internet. Nama eNofa sendiri merupakan kependekan dari Elektronik Nomor Seri Faktur Pajak.

Jenis-Jenis Faktur Pajak Bagi Pengusaha

Terdapat beberapa jenis contoh faktur pajak yang harus diketahui oleh para pengusaha, yaitu:

a. Faktur Pajak Keluaran

Faktur jenis ini merupakan faktur pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak atau PKP yang melakukan penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak atau BKP yang masuk ke dalam golongan barang mewah. Faktur ini biasanya berhubungan dengan PPN yang harus dipungut oleh penjual saat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli.

b. Faktur Pajak Masukan

Pajak masukan merupakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yang telah dipungut PKP pada saat pembelian barang atau jasa kena pajak dalam masa pajak tertentu. Pajak ini dijadikan kredit pajak oleh PKP untuk memperhitungkan sisa pajak yang terutang.

c. Faktur Pajak Pengganti

Pembuatan faktur pajak jenis ini biasanya untuk melakukan revisi faktur yang telah dibuat sebelumnya dalam transaksi yang sama. Faktur pajak ini dibuat PKP yang mengalami kesalahan penginputan pada faktur sebelumnya

d. Faktur Pajak Gabungan

Faktur pajak gabungan merupakan jenis faktur pajak standar yang memungkinkan PKP dalam membuat faktur yang berisi seluruh penyerahan kepada penerima Barang/Jasa Kena Pajak selama satu bulan. Faktur ini biasanya digunakan oleh PKP yang melakukan transaksi lebih dari satu kali dalam satu bulan.

e. Faktur Pajak Digunggung

Faktur pajak ini tidak diisi dengan identitas pembeli dan tanda tangan penjual dan hanya digunakan oleh PKP Pedagang Eceran. Sederhananya, faktur pajak ini merupakan kumpulan faktur yang digabung menjadi satu sebelum dihitung penghasilannya dari berbagai faktur, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

f. Faktur Pajak Cacat

Istilah faktur pajak cacat kini telah berubah nama menjadi faktur pajak tidak lengkap. Di mana, faktur pajak ini memiliki konsekuensi yang sama bagi penerbitnya yakni sanksi denda dan tidak bisa dikreditkan bagi penerimanya.

g. Faktur Pajak Batal

Faktur pajak batal, meski tidak diinginkan, namun terkadang bisa dialami oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) mana pun. Penyebabnya pun bermacam-macam dan bisa disebabkan oleh PKP penjual ataupun PKP pembeli.

Salah satu penyebab faktur pajak dibatalkan adalah adanya pembatalan transaksi. Artinya, ketika disepakati adanya penyerahan BKP/JKP dan PKP penjual sudah membuat faktur pajak, namun PKP pembeli melakukan pembatalan transaksi. Faktur pajak masih bisa dilakukan pembatalannya selama Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), di mana faktur pajak tersebut dilaporkan.

Contoh Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak

Bagi kamu yang belum tahu, berikut ini adalah contoh faktur pajak yang sesuai dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP):

Pengusaha nantinya juga harus mengisi contoh faktur pajak di atas sesuai dengan transaksi yang dilakukan. Pengisian ini bisa dilakukan dalam beberapa tahap antara lain:

Tahap 1

  • Masukkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang telah didapat dari DJP
  • Masukkan nama, alamat, dan NPWP Perusahaan yang menyerahkan Barang/Jasa Kena Pajak pada kolom Pengusaha Kena Pajak
  • Masukkan nama, alamat, dan NPWP Perusahaan yang membeli atau menerima Barang/Jasa Kena Pajak pada kolom Pembeli Barang Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak

Tahap 2

  • Masukkan nomor urut sesuai dengan urutan jumlah barang atau jasa kena pajak yang diserahkan (1, 2, 3,…)
  • Masukkan nama barang/jasa kena pajak yang diserahkan
  • Masukkan nominal harga pada kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin (jika nominal bukan dalam satuan rupiah, maka Anda harus memiliki Faktur Pajak khusus untuk nominal selain rupiah, yakni Faktur Pajak Valas)

Tahap 3

  • Total keseluruhan harga ditulis pada kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin
  • Total nilai potongan harga Barang atau Jasa Kena Pajak ditulis (jika ada potongan) ditulis pada kolom Dikurangi Potongan Harga
  • Jika Anda sudah menerima uang muka seusai penyerahan Barang atau Jasa Kena Pajak, maka nominal uang tersebut dapat ditulis pada kolom Nilai Uang Muka yang telah diterima.
  • Jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dikurangi dengan Potongan Harga dan Uang muka yang telah diterima, kemudian ditulis pada kolom Dasar Pengenaan Pajak
  • Jumlah PPN yang terutang sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak ditulis pada kolom PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak
  • Pada kolom Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), hanya diisi apabila terjadi penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah. Dapat diisi dengan cara, besar tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak
  • Masukkan Tempat dan Tanggal pada saat membuat Faktur Pajak tersebut
  • Masukkan Nama dan Tanda Tangan dari Nama Pejabat yang telah ditunjuk oleh Perusahaan (harus sesuai dengan Nama Pejabat pada saat Perusahaan resmi menjadi Pengusaha Kena Pajak/PKP

Itulah informasi mengenai contoh faktur pajak yang harus dibuat oleh PKP dalam setiap transaksi yang dilakukan. Dengan mengetahui mengenai faktur pajak ini, kamu bisa menjalankan bisnis dan transakssi jual beli dengan lebih mudah dan tanpa khawatir mengalami masalah perpajakan kebelakangnya nanti.

Karena, sebagai Wajib Pajak, kamu harus membantu pemerintah dalam membangun perekonomian dan perkembangan negara lewat pajak. Jadi, mulai sekarang cobalah untuk menjadi wajib pajak dan taat membayar juga melaporkan pajak kamu.

Artikel Terkait