Pajak

Manfaatkan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta

keringanan pajak kendaraan

Kamu bisa memanfaatkan keringanan pajak kendaraan bermotor daerah, khususnya DKI Jakarta. Bagaimana caranya? Simak ulasan yang dihimpun oleh redaksi Ajaib berikut ini.

Setiap pemilik kendaraan harus membayarkan pajak kendaraan bermotor yang disetorkan setiap tahunnya tanpa terkecuali. Artinya, hal ini berlaku di semua daerah.

Besaran pajak kendaraan bermotor yang harus dipenuhi setiap pemilik kendaraan berbeda-beda, tergantung dari jenis, kapasitas mesin, dan tahun pembuatannya. Jadi, jika kamu memiliki kendaraan maka kamu wajib membayar ke pemerintah daerah kendaraan bermotormu.

Menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengertian kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat.

Selain itu, digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.

Termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor serta tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air. Atas kepemilikan dan penguasaaan kendaraan bermotor, maka masyarakat akan dikenai pajak berupa pajak kendaraan bermotor.

Nah, kabar baik bagi kamu yang memiliki kendaraan bermotor dengan plat daerah DKI Jakarta, kamu bisa membayar Pajak DKI Kendaraan Bermotor lebih ringan di tahun 2019 ini.

Hal ini mulai diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai Oktober 2019. Gagasan ini dilandasi oleh banyaknya pemilik kendaraan yang enggan membayar pajak hingga harus menunggak dengan alasan tidak memiliki dana untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Pasti kamu berpikir, kenapa orang menunggak membayarkan kewajibannya? Generasi milenial sebagai penerus bangsa memang sudah lebih paham mengenai kewajiban sebagai warga negara. Hal ini dikarenakan tingkat literasi generasi milenial sudah lebih baik dibandingkan generasi sebelumnya.

Namun, mungkin beberapa orang lainnya juga belum mengetahui mengapa para pemilik kendaraan bermotor berkewajiban untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Untuk memahami hal ini, ada baiknya kita ketahui terlebih dahulu fungsi pajak terutama pajak kendaraan bermotor, antara lain:

  • Pajak kendaraan bermotor merupakan satu dari lima jenis pajak yang termasuk ke dalam pajak provinsi dan merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pemerintahan daerah dan juga pembangunan daerah. Maka itu, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.
  • Berguna untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  • Berguna untuk pembangunan dan atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
  • Membantu peningkatan pendapatan Kabupaten/Kota.
  • Meningkatkan ketenangan dan kepastian hukum bagi wajib pajak.
  • Minimal 10% (sepuluh persen) hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor termasuk di dalamnya yang dibagihasilkan kepada Kabupaten/Kota dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

Kembali lagi kepada program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Gagasan ini dilandasi oleh banyaknya pemilik kendaraan yang enggan membayar pajak hingga harus menunggak dengan alasan tidak memiliki dana untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Untuk memberi keringanan kepada para pemilik kendaraan yang menunggak Pajak DKI Kendaraan Bermotor tersebut, Pemerintah Provinsi DKI menggelar promo pembayaran Pajak DKI Kendaraan Bermotor. Besaran diskon yang diberikan cukup menggiurkan yakni 50 persen untuk unit hingga tahun produksi 2012.

Jika unit dibuat pada rentang 2013 hingga 2016, maka potongan harganya hanya 25 persen. Ini berlaku untuk pokok pajak kendaraan saja. Selain itu, sanksi administrasi juga dihapuskan alias gratis.

Selain pajak, program tersebut juga berlaku untuk biaya balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB ke-2. Promo ini berlaku hingga akhir 2019. Sayangnya, program ini tidak berlaku untuk semua kendaraan tetapi hanya mobil atau motor ke-2 saja.

Artinya, kendaraan pertama kamu tidak akan bisa mendapat potongan program ini. Program ini diadakan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019. Ketentuannya adalah:

  • Tunggakan Pokok Pajak DKI Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 sampai dengan tahun 2012 diberikan keringanan sebesar 50%, tahun 2013 sampai dengan 2016 diberikan keringanan sebesar 25% dan sanksi adminsitrasi dihapuskan.
  • Tunggakan Pokok PBB-P2 dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 diberikan keringanan sebesar 25% dan sanksi adminstrasi sampai dengan tahun 2018 dihapuskan.
  • Penghapusan Sanksi Adminsitrasi terhadap Pajak DKI Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 yang terutang sampai dengan tahun 2019.
  • Penghapusan Sanksi Administrasi terhadap Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Restoran dan Pajak Reklame yang terutang sampai dengan tahun 2018.
  • Penghapusan Sanksi Administrasi untuk PBB-P2 tahun pajak sampai dengan tahun 2018.
  • Pembayaran Pajak DKI Kendaraan Bermotor dan BBNKB untuk program Keringanan Pajak Daerah bisa dilakukan di Kantor Unit Pelayanan Unit PKB & BBN-KB (SAMSAT) yang berada di lokasi 5 wilayah DKI Jakarta. Sementara itu, pembayaran pajak lainnya diberikan secara otomatis saat pembayar pajak melakukan pembayaran di bank atau tempat pembayaran yang ditunjuk. Program ini hanya bisa diurus di Kantor Unit PKB & BBN-KB (SAMSAT) dan UPPRD Kecamatan setempat.

Lalu, bagaimana caranya mengecek pajak kendaraan bermotor kamu? Tidak perlu khawatir, kamu bisa cek secara online, kok! Tidak perlu datang ke Kantor Unit PKB & BBN-KB (SAMSAT) setempat.

Cukup dari kasur, kamu sudah bisa memperoleh informasi mengenai besaran biaya pajak, tenggat waktu bayar, dan informasi lainnya. Berikut langkah-langkah untuk mengecek pajak kendaraan bermotormu secara online:

  • Kunjungi situs Dinas Pelayananan Pajak Pemprop DKI Jakarta tentang Informasi Pajak Kendaraan Bermotor berdasarkan Pergub Nomor 210 tahun 2015 di Samsat-PKB.Jakarta.Go.Id.
  • Akan tertampil urutan nomor yang harus kamu masukkan. Hal ini adalah salah satu langkah validasi captcha atau untuk memastikan kamu bukanlah robot. Masukkan kode yang tertera dengan benar maka kamu akan langsung bisa mengakses menunya.
  • Masukkan 4 nomor polisi kendaraan bermotormu di kolom “NOPOL”. Tanpa menunggu lama, kamu bisa langsung melihat nilai jual kendaraan bermotormu, jumlah pajak yang harus ditanggung, tanggal jatuh tempo, termasuk denda pajak dan denda Jasa Raharja.

Cukup mudah bukan untuk mencari informasi mengenai pajakmu? Nah, sekarang juga coba lakukan pengecekan Pajak DKI Kendaraan Bermotormu dan gunakan fasilitas yang diberikan oleh Pemprov DKI melalui program potongan Pajak DKI Kendaraan Bermotor. Jangan lupa, program ini hanya berlaku hingga akhir tahun 2019!

Bacaan menarik lainnya:

Nurmantu, Safri. 2003. Pengantar Perpajakan. Kelompok Yayasan Obor: Jakarta.


Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.  

Artikel Terkait