Ajaib.co.id – Pinjaman peer to peer lending alias P2P Lending adalah adalah produk finansial terkini dari perusahaan fintech. Keberadaannya menjadi jawaban kebutuhan masyarakat yang selama ini belum terakses produk perbankan konvensional. Bagaimana sejarah kehadiran kredit yang sampai sekarang masih terus menuai pro kontra ini?
Pinjaman peer-to-peer lending adalah praktik meminjamkan uang kepada individu atau bisnis melalui layanan online yang mencocokkan pemberi pinjaman dengan peminjam. Keberadaan fintech lending kemudian menjadi perantara antara dua belah pihak tersebut.
Pertama dengan mengumpulkan para debitur alias orang yang ingin menjadi pemodal dan mendapatkan keuntungan dari suku bunga pinjaman. Kemudian perusahaan ini membagikan informasi akan adanya dana itu dan menyediakan jasa tersebut kepada para kreditur dengan sejumlah imbal balik atas dana yang disediakan.
Sistem P2P sebenarnya menggunakan sistem pinjaman pribadi namun antara pihak yang tidak saling kenal. Fintech peer to peer lending ini kemudian sebagai penjamin untuk memastikan transaksinya berjalan fair baik bagi penerima pinjaman maupun yang memberikan pinjaman.
Sejarah Pinjaman Peer to Peer Lending, Telat Masuk Indonesia tapi Jadi Cepat Jadi Idola
Perusahaan pemberi pinjaman peer-to-peer sering menawarkan layanan mereka secara online. Unit usaha ini juga berusaha untuk beroperasi dengan overhead yang lebih rendah dan memberikan layanan mereka lebih murah daripada lembaga keuangan tradisional.
P2P Lending memang jadi jawaban sebagaian besar masalah masyarakat Indonesia. Selama ini banyak orang butuh pembiayaan namun terkendala syarat dan jaminan untuk mendapatkan kucuran dana. Selain itu prosesnya juga memakan waktu sehingga sulit diandalkan jika butuh dana mendadak.
Berbeda dengan pinjaman online ini yang jelas perlu syarat yang relatif mudah. Hanya tinggal mengisi data-data yang diperlukan saja dan pengajuan segera diproses. Kemudahan ini juga dilengkapi dengan cara kerja fintech yang cepat. Hanya dalam hitungan menit sudah didapatkan jawaban atas permintaan pinjamanmu.
Hanya saja, kekurangannya adalah pinjaman peer to peer lending menetapkan suku bunga yang tinggi. Hal ini yang kerap membuat penggunanya terjerat kredit macet. Selain itu, kebanyakan pinjaman peer to peer lending hanya memiliki jangka pendek maksimal 24 bulan.
Model pinjaman peer to peer lending sebenarnya hadir pertama kali tahun 2004 lalu di Buckinghamshire, Inggris. Perusahaan dengan nama Zopa yang sebenarnya merupakan tim dari perusahaan internet banking, Egg Banking adalah pionirnya. Kehadirannya direspon baik dengan pasar terbukti perusahaan ini telah memberikan lebih dari US$ 3,22 M pinjaman kepada peminjam di Inggris.
Perusahaan ini kemudian juga melebarkan operasionalnya ke Amerika Serikat dan menuai kesuksesan yang serupa. Adapun, daya tariknya kala itu karena krisin ekonomi 2008 yang cukup memukul masyarakat Eropa dan Amerika. Pada saat itu bank menutup penyaluran kredit baru dan memberikan suku bunga yang mendekati 0% kepada para deposan uang. Karena itu, peminjam harus mencari sumber pendanaan alternatif dan pemilik dana aktif mencari investasi dengan imbal hasil yang lebih tinggi.
Namun sebenarnya konsep peer to peer lending sendiri lahir di Cina berabad-abad lalu. Sentuhan teknologi lah yang kemudian hadir di benua biru dan menjadikannya pilihan favorit masyarakat dunia saat ini. Tak heran kemudian layanan serupa juga marak di Cina dengan bantuan teknoloi terkini.
Sedangkan pinjaman P2P Lending sendiri baru hadir di Indonesia pada medio tahun 2015 lalu. Perkembangannya juga terbilang lamban dibandingkan negara lainnya. Untuk menambah wawasan keuanganmu, yuk simak perbandingkan antara perkembangan pinjaman peer to peer lending di Amerika Serikat dan Cina. Kedua negara ini sekarang menjadi salah satu negara dengan jumlah pengguna layanan ini yang cukup banyal.
Amerika Serikat
Industri pinjaman peer-to-peer di Amerika Serikat dimulai pada Februari 2006 dengan peluncuran Prosper Marketplace, dan diikuti oleh Lending Club. Baik Prosper dan Lending Club berkantor pusat di San Francisco, California.
Sebelum 2008, pemberi pinjaman P2P memiliki pembatasan lebih sedikit pada kelayakan peminjam, dan penawaran mereka tidak terdaftar sebagai surat berharga. Namun itu berubah pada 2008 setelah Komisi Sekuritas dan Pertukaran (SEC) melakukan intervensi, dengan alasan perlunya kepatuhan dengan Securities Act of 1933.
Hal ini menyebabkan perubahan besar dalam P2P. Pemberi pinjaman diminta untuk mendaftar dengan komisi, yang membuat LendingClub keluar elama enam bulan sebelum dapat aktif kembali.
Pada 2008, AS berada dalam krisis keuangan global. Ketika bank tidak mau meminjamkan uang, peminjam mulai beralih ke platform peer-to-peer lending. Bahkan mereka yang dapat meminjam dari bank tradisional menemukan penawaran yang lebih baik dari pemberi pinjaman P2P.
Pola pikir ini berlanjut hari ini, dengan peminjam utama dan subprime dapat mengakses kredit untuk tingkat yang lebih kompetitif dan investor bersedia memberi mereka dana.
Berdasarkan Volume Pinjaman dan Pendapatan
Saat ini, Lending Club adalah pemberi pinjaman peer-to-peer terbesar di AS berdasarkan volume pinjaman dan pendapatan yang dikeluarkan, diikuti oleh Prosper. Lending Club juga merupakan platform pinjaman peer-to-peer terbesar di seluruh dunia. Tingkat bunga berkisar antara 5,6% -35,8%, tergantung pada jangka waktu pinjaman dan peringkat peminjam.
Tingkat default bervariasi dari sekitar 1,5% hingga 10% untuk peminjam yang lebih berisiko. Eksekutif dari lembaga keuangan tradisional bergabung dengan perusahaan peer-to-peer sebagai anggota dewan, pemberi pinjaman dan investor, menunjukkan bahwa model pembiayaan baru menempatkan dirinya dalam arus utama.
China
Banyak perusahaan pinjaman mikro muncul untuk melayani 40 juta UKM, banyak di antaranya menerima pembiayaan yang tidak memadai dari bank-bank milik negara. Dan ketika internet dan e-commerce tumbuh pada tahun 2000-an, banyak pemberi pinjaman P2P didirikan dengan berbagai target pelanggan dan model bisnis.
P2PL pertama di Hong Kong adalah WeLab, yang mendapat dukungan dari perusahaan modal ventura Amerika Sequoia Capital dan Grup TOM Li Ka-Shing.
Ezubao, sebuah situs web yang diluncurkan oleh Yucheng Group pada Juli 2014 yang menawarkan layanan P2P, ditutup pada Februari 2016 oleh otoritas yang menggambarkannya sebagai skema Ponzi. Ezubao menerima 50 miliar dari 900.000 investor.
Lebih dari 4.000 Platform
Di China, pada 2016 ada lebih dari 4.000 platform pinjaman P2P, tetapi 2.000 di antaranya sudah menghentikan operasi. Pada Agustus 2016, arus kas pada semua platform pinjaman P2P telah melebihi 191 miliar Yuan Cina (29 miliar USD) di bulan tersebut. Tingkat pengembalian pemberi pinjaman di semua platform pinjaman P2P di Cina rata-rata sekitar 10% per tahun, dengan beberapa dari mereka menawarkan tingkat pengembalian lebih dari 24%.
Pada bulan Juni dan Juli 2018, sejumlah platform pinjaman P2P online China jatuh ke masalah keuangan atau hukum karena regulasi dan likuiditas semakin ketat. 23 platform P2P dilaporkan dalam kesulitan keuangan atau sedang diselidiki dalam 10 hari pertama bulan Juli. Itu mengikuti 63 kasus seperti itu di bulan Juni, jumlah yang lebih tinggi dari bulan mana pun di tahun sebelumnya.
Kecurigaan Ilegal
Pada akhir Juni, polisi Shanghai menahan empat eksekutif senior Tangxiaoseng, sebuah platform pinjaman online yang dikendalikan oleh Zibang Financial Service Internet Technology Co. Ltd. dan mengatakan kepada investor pada 28 Juni 2018 bahwa Zibang Financial dicurigai secara ilegal mengumpulkan dana dari masyarakat.
Pada 20 Juli 2018, iqianbang.com, platform pinjaman P2P berbasis Beijng mengumumkan akan ditutup, dengan alasan memburuknya lingkungan pinjaman online dan mengeringnya likuiditas. People’s Bank of China mengumumkan pada awal Juli 2018 mengatakan bahwa regulator akan memperpanjang kampanye nasional dua tahun untuk membersihkan penipuan dan pelanggaran di pasar keuangan online.
Program ini menargetkan pelanggaran di bidang P2P dan pinjaman online lainnya dan kegiatan keuangan. Lebih dari 5.000 operasi telah ditutup sejak kampanye dimulai pada 2016.
Pada bulan April 2019, salah satu platform pinjaman peer-to-peer (P2P) top China, tuandai.com, runtuh, yang mengakibatkan kerugian finansial bagi sejumlah investor Tiongkok. Pemilik platform Tang Jun dan Zhang Lin menyerahkan diri kepada polisi pada 27 Maret.
Kondisi Terkini Industri Peer to Peer Lending di Indonesia
Berdasarkan informasi dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tercatat jumlah penyelenggara financial technology (fintech) terdaftar dan berizin adalah sebanyak 164 perusahaan per 20 Desember 2019.
Terdapat 20 fintech yang mendapatkan tanda terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni SAMIR, Danon, MIKROKAPITAL.ID, Optima, ArgaPro, Mitra P2P Lending, BBX FINTECH, 360kredi, Cankul, Tolongku, Pinjam KAN, PiNBee, KFUND, Puhul Lending, sumur.id, Indosaku, Jayindo, IVOJI, Pinjamindo, dan Kotak Koin.
Mengacu ke data OJK, nilai akumulasi pembiayaan P2P lending dari 164 penyelengggara telah mencapai Rp74,54 triliun per November 2019, meroket 228,88 persen dibandingkan realisasi Desember 2018, yang sebesar Rp22,67 triliun.
Data OJK menunjukkan, dalam setahun terakhir, jumlah peminjam (debitur) P2P lending berlipat 370 persen dari 6,1 juta rekening (Februari 2019), menjadi 22,3 juta rekening (Februari 2020). Dalam periode yang sama, jumlah penanam dana (kreditur) juga berlipat 280 persen dari 243.100 rekening menjadi 626.200 rekening.
Hanya saja, statistik P2P lending yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat kredit bermasalah (non performing loan – NPL) telah berada di angka 4,93 persen per April 2020, dan kemungkinan masih akan terus menanjak.
Indikator lain juga menunjukkan gelagat mengkhawatirkan: tingkat keberhasilan 90 hari alias TKB90, juga menurun. TKB90 kerap digunakan sebagai ukuran keberhasilan P2P lending dalam memfasilitasi kewajiban pinjam meminjam dalam jangka 90 hari sejak jatuh tempo.
Hal ini ditengarai menjadi dampak dari adanya pandemi Corona sehingga jumlah kredit macetnya juga meningkat. Dikhawatirkan ini juga akan merusakan iklim industri ini dan berikutnya pinjaman peer to peer lending tak akan lagi bisa menjadi penyelamatan kebutuhan keuangan masyarakat.