Ajaib.co.id – Salah satu instrumen investasi yang bisa dipilih adalah investasi properti. Tanah juga masuk ke dalam bagian dari properti sehingga bisa menjadi salah satu media untuk berinvestasi. Hal ini karena harga tanah setiap tahunnya mengalami peningkatan. Apa lagi jika kamu memiliki tanah di wilayah yang strategis atau di perkotaan. Bisa dikatakan harganya dapat melambung tinggi setiap tahun.
Untuk menjadikan tanah sebagai instrumen investasi, kamu harus memiliki sertifikat atau surat tanah yang bisa dijadikan bukti kepemilikan. Sertifikat tidak hanya bisa dijadikan investasi, namun juga bisa dijadikan dana darurat ketika kamu membutuhkan uang dalam jumlah besar, sertifikat tanah bisa digadaikan.
Oleh karena itu, salah satu hal penting saat terjadinya transaksi jual beli tanah adalah surat tanah. Di indonesia sendiri ada beberapa jenis surat tanah. Untuk mengetahui lebih jelasnya aturan dari surat tanah secara lebih jelas, yuk simak penjelasan berikut ini.
Pengertian Surat Tanah
Pada dasarnya, surat tanah adalah bukti sah kepemilikan dari suatu lahan. Di mana, proses penjualan dan pembelian tanah dilakukan dengan mengalihkan hak penjual ke pembeli menggunakan prinsip dasar secara jelas. Hal ini berarti tanah yang diperjualbelikan bebas dari permasalahan hukum seperti sengketa tanah di bawah pengadilan atau tanggungan bank.
Tanah dengan status permasalahan hukum nantinya akan ditolak oleh PPAT untuk tidak bisa diperjualbelikan. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam proses jual beli tanah, di antaranya sebagai berikut:
- PPAT melakukan pengecekan terhadap sertifikat serta surat tanda terima dari setoran PBB. Hal ini dilakukan agar dapat mengetahui status dari tanah tersebut.
- Ketika pihak pemilik tanah sudah menikah, maka tanah serta bangunan menjadi milik bersama. Hal ini berarti proses penjualannya harus melalui persetujuan kedua belah pihak.
- Pemilik tanah diwajibkan untuk melunasi pajak penghasilan atau PPh serta pembeli tanah harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB.
- Lalu, PPAT akan membacakan serta menjelaskan isi dari AJB untuk kemudian ditandatangani setelah disetujuinya isi dari AJB.
Beberapa Jenis Surat Tanah di Indonesia
Di Indonesia sendiri, surat tanah terdiri dari banyak macam dan jenisnya. Hal ini disebabkan karena di masa lalu, banyak masyarakat yang memiliki tanah dengan luas, lalu dijual lagi dengan harga lebih tinggi di masa mendatang. Tidak heran jika ada istilah sertifikat tanah tradisional yang sudah dikenal sejak dulu. Berikut beberapa jenis sertifikat tanah atau surat tradisional yang ada di Indonesia.
Girik
Salah satu istilah surat tradisional yang sudah ada sejak dulu adalah girik. Pada dasarnya, girik merupakan surat pertanahan yang menunjukkan suatu kuasa terhadap lahan hanya untuk keperluan saja. Namun, kebanyakan orang menganggap bahwa girik merupakan bukti kepemilikan tanah. Terdapat cantuman nomor, luas tanah, hingga pemilik tanah secara sah, baik melalui warisan atau jual beli pada girik.
Petok D
Sebelum terbentuknya UU Pokok Agraria, Petok D sudah digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah secara sah atau setara dengan sertifikat kepemilikan tanah. Akan tetapi, melewati tahun 1960 Petok D hanya digunakan sebagai alat bukti pembayaran atas pajak tanah oleh pemilik tanah.
Letter C
Salah satu sertifikat tanah tradisional berikutnya adalah Letter C yang digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah pada kantor kelurahan maupun desa. Fungsi utamanya sendiri adalah sebagai catatan dalam menarik pajak yang tertera identitas sebuah tanah di zaman kolonial Belanda. Sampai saat ini, Letter C masih digunakan untuk identitas kepemilikan tanah atau bukti transaksi tambahan.
Surat Ijo
Surat Ijo atau Surat Hijau merupakan salah satu bukti penguasaan atau kepemilikan tanah. Akan tetapi, surat ini hanya berlaku di suatu wilayah yaitu Surabaya. Surat Ijo diadaptasi dari blanko perizinan untuk hak penggunaan tanah memiliki warna hijau.
Rincik
Surat tanah tradisional berikutnya adalah rincik yang merupakan surat pendataan sementara tanah milik Indonesia sebelum tahun 1960. Surat ini digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah oleh seseorang yang ada di wilayah Makassar dan sekitarnya.
Eigendom Verponding
Salah satu surat yang digunakan di masa kolonial Belanda sebagai bukti atas hak tanah bagi warga pribumi atau WNI adalah Eigendom Verponding. Saat ini istilah surat tersebut telah berubah menjadi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atau SPPT-PBB.
Hak Ulayat
Sertifikat tanah tradisional berikutnya yang merupakan kumpulan wewenang serta kewajiban masyarakat pada hukum adat berhubungan dengan tanah di wilayah tertentu. Hak ulayat akan diakui sepanjang kenyataannya masih ada. Hal ini berarti tanah dengan hak ulayat tidak dapat menjadi hak milik selama hak ulayat tanah masih ada.
Opstal
Surat yang sama digunakan pada masa kolonial Belanda ini merupakan hak kebendaan untuk menampung berupa bangunan atau tanaman yang ada di atas tanah milik orang lain. Opstal memungkingkan pemilik tanah untuk mengakui segala macam benda yang ada pada tanah tersebut.
Gogolan
Surat tanah tradisional berikutnya adalah gogolan yang mungkin sangat asing bagi sebagian orang namun terdapat di beberapa daerah Indonesia. Gogolan merupakan hak seorang kuli atau gogol atas tanah komunal desa.
Gebruik
Gebruik adalah hak kebendaan atas tanah orang lain untuk diambil sendiri lalu dipakai ketika menghasilkan sesuatu yang memiliki manfaat. Misalnya saja pada tanah milik orang lain yang digunakan sebagai media menanam dan diambil hasilnya.
Erfpacht
Surat ini merupakan jenis surat yang menyatakan jika pemilik surat berhak menggunakan tanah negara untuk digunakan sebagai keperluan pribadi dengan cara membayar sewa setiap bulannya.
Bruikleen
Surat tanah tradisional terakhir adalah Bruikleen yang merupakan surat perjanjian antara pihak satu dan lainnya untuk menyerahkan benda secara cuma-cuma kepada pihak lain, lalu dikembalikan lagi pada waktu yang ditentukan.
Itu dia beberapa jenis surat tanah tradisional yang ada di Indonesia dan sebagian dari jenis surat tersebut masih digunakan hingga saat ini. Selain tanah, masih ada instrumen investasi yang dapat digunakan untuk menghasilkan keuntungan, salah satunya adalah investasi saham. Investasi saham kini mulai banyak digunakan oleh orang-orang.
Apalagi dengan kemudahan investasi saham menggunakan aplikasi Ajaib. Ajaib merupakan media investasi online yang dapat membantu kamu berinvestasi secara mudah dan aman. Kamu bisa menggunakan investasi saham sebagai perencanaan keuangan untuk kebutuhan di masa mendatang seperti biaya pernikahan, membuka usaha, dan biaya kebutuhan lainnya.
Jadi tunggu apalagi? Mulai investasi saham dengan menggunakan aplikasi Ajaib untuk mendapatkan keuntungan dari pembagian dividen dan capital gain pada saham yang dimiliki. Yuk, download aplikasinya sekarang di smartphone kamu.