Saham

Mengenal Insider Trading dan Kasusnya di Indonesia

Ajaib.co.id – Dalam dunia investasi, tidak jarang kita menemukan praktek-praktek ilegal yang dilakukan beberapa pihak untuk memperoleh keuntungan.  Bukan hanya di pasar modal Indonesia namun di berbagai negara, tindakan ilegal ini juga pernah dilakukan yang pastinya akan menimbulkan kerugian pada pihak lain. Salah satu istilah yang termasuk dalam tindakan ilegal tersebut adalah insider trading. Apa itu insider trading, dan adakah contoh kasusnya di Indonesia? Yuk, simak ulasannya dibawah ini:

Apa itu Insider Trading?

Insider trading merupakan praktek ilegal oleh seseorang yang memiliki akses terhadap informasi penting yang tidak diketahui publik atau non publik mengenai suatu saham yang telah melantai di bursa saham.

Informasi ini digunakan untuk memperoleh keuntungan dengan melakukan transaksi jual beli saham, lho. Nah, kebenaran dan kepastian informasi biasanya diperoleh dari orang dalam perusahaan. 

Secara sederhana insider trading dapat didefinisikan sebagai tindakan jual beli saham yang diperdagangkan secara publik dan dilakukan oleh seseorang yang memiliki informasi non publik mengenai saham tersebut. 

Nah, tindakan ini dikatakan ilegal karena dalam UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Pasal 95 telah dijelaskan bahwa:

“Orang dalam dari Emiten atau Perusahaan Publik yang mempunyai informasi orang dalam dilarang melakukan pembelian atau penjualan atas Efek: 

a. Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; atau 

b. perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan Emiten atau Perusahaan Publik yang bersangkutan.”

Oleh karena itu, tindakan ilegal ini memberikan ketidakadilan pada pemilik saham lainnya karena tidak memperoleh informasi  yang sama mengenai saham tersebut. 

Unsur-Unsur yang Terlibat dalam Praktek Insider Trading

Pada prakteknya, terdapat beberapa unsur yang terlibat dalam insider trading, antara lain:

1. Terdapat orang dalam

Insider trading dapat terjadi karena adanya pihak dari dalam organisasi  yang ikut terlibat seperti direktur atau jajarannya, pemilik saham utama atau yang terbesar, dan orang-orang yang memiliki hubungan erat dengan perusahaan yang memiliki kesempatan untuk mendapatkan informasi internal.

2. Informasi yang bersifat rahasia dan material

Informasi material dan bersifat rahasia yang diperoleh pelaku insider trading merupakan fakta penting mengenai perusahaan. Fakta tersebut seperti peristiwa yang dapat mempengaruhi keputusan pemilik saham atau pergerakan harga saham, dan sebagainya. 

3. Terjadinya transaksi jual beli efek atas informasi tersebut

Informasi yang sifatnya non publik tersebut mampu diperoleh oleh insider trading. Transaksi efek yang dilakukan didorong oleh informasi rahasia yang bersifat material. 

Contoh Kasus Insider Trading di Indonesia 

Kasus insider trading juga terjadi di berbagai negara lho, salah satunya adalah yang terjadi di Amazon.com Inc (AMZN). Pada bulan September 2017, mantan analis keuangan Amazon didakwa dengan kasus ini karena memberikan informasi kepada rekannya. 

Demikian halnya yang terjadi di Indonesia, berikut ini adalah beberapa kasus insider trading yang terjadi di Indonesia, yaitu:

1. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS)

Pada tahun 2007, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) mengumumkan terjadinya kasus insider trading yang dilakukan oleh 9 orang pegawai PT Perusahaan Gas Negara Tbk. 

Harga saham PGN mengalami penurunan yang signifikan sebesar 23,36 persen dari harga penutupan pada tanggal 11 januari 2006 Rp9.650 menjadi Rp7.400 di tanggal 12 januari 2007. 

Sembilan pegawai PGAS tersebut telah mengetahui informasi material yang dapat mempengaruhi harga saham, yakni koreksi volume gas sejak 12 September 2006 dan penundaan gas dalam rangka komersialisasi pada tanggal 18 Desember 2006 sebelum informasi tersebut dipublikasikan. 

Pada periode waktu 12 September 2006 hingga 11 Januari 2007, diketahui bahwa sembilan pegawai tersebut melakukan transaksi saham PGAS di Bursa. 

Oleh karena itu, sembilan pegawai PGAS dikenakan sanksi administratif oleh Bapepam LK berupa denda yang berbeda dari nominal Rp9.000.000 hingga Rp2,33 miliar. 

2. PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN)

Praktek ilegal insider trading pernah terjadi di tahun 2012 yaitu transaksi saham emiten saham BDMN, karena informasi non publik atau pendahuluan informasi yang dilakukan oleh Rajiv Louis mantan Country Head UBS Group AG. 

Hal ini terkuak setelah Monetary Authority Singapore memberitahukan bahwa pada Maret 2012, Rajiv Louis membeli sebanyak satu juta lembar saham BDMN setelah mendapatkan informasi yang belum dipublikasikan mengenai akuisisi saham BDMN oleh DBS Group Holdings Ltd di Singapura.

Transaksi ini dilakukan oleh Rajiv Louis melalui broker di Singapura dengan menggunakan akun milik istrinya. Melalui tindakan illegal insider trading ini Rajiv Louis meraup keuntungan sebesar Rp2,5 miliar, lho.

Hukuman untuk Praktek Insider Trading

Praktek insider trading yang dilakukan merupakan kasus hukuman berat. Pelakunya dapat dijerat hukuman penjara dan juga denda berupa uang. 

Di Indonesia, Undang-Undang Pasar Modal menganut prinsip keterbukaan untuk setiap transaksi penawaran jual dan beli saham di Bursa Efek Indonesia

Pelaku insider trading yang menggunakan informasi non publik untuk diperdagangkan atau mengambil keuntungan dari transaksi jual beli saham dengan jelas melawan hukum.

Tindakan ini menimbulkan kerugian material bagi pihak lain seperti investor dan mengikis kepercayaan calon investor terhadap sistem dan juga perusahaan.

Iklim investasi yang aman dan baik akan menumbuhkan ketertarikan dan minat investasi yang lebih baik untuk saat ini dan masa yang akan datang. 

Oleh karena itu, praktek-praktek seperti insider trading yang hanya menguntungkan beberapa orang diharapkan tidak terjadi di pasar modal Indonesia. 

Cara Mencegah Praktek Insider Trading

Meskipun insider trading adalah kasus yang sulit dibuktikan, kebijakan untuk mencegahnya dapat dilakukan melalui code of conduct. Di dalamnya diatur secara jelas tentang pemasukan informasi secara legal dengan menyimpan dan menggunakan informasi tersebut sesuai etika serta prinsip yang berlaku.

Dalam hal ini, emiten bersangkutan harus berkomitmen mengembangkan kegiatan transaksi atau operasi secara berkelanjutan dari bisnis yang ada. Dengan begitu, perusahaan dapat memberikan kontribusi maksimal kepada setiap pemegang saham.

Iklim investasi yang aman dan dapat dipercaya memang penting dalam berinvestasi, namun hal penting lainnya dalam berinvestasi adalah aplikasi yang aman dan memudahkan kamu untuk berinvestasi.

Ajaib merupakan aplikasi online dengan fitur yang akan memberikan kemudahan untuk berinvestasi, serta aman dan terpercaya karena telah diawasi oleh OJK. Mau investasi? Yuk, pilih Ajaib!

Artikel Terkait