Ajaib.co.id – Kita tahu bahwa tujuan sebuah perusahaan listing/mencatatkan sahamnya di bursa adalah untuk mencari modal tambahan dari publik. Namun, tahukah kamu sebenarnya apa itu listing? Listing adalah pencatatan atau pencantuman suatu Efek dalam daftar Efek yang tercatat di Bursa dan dapat diperjualbelikan. Jika kamu investor pendatang baru, kamu perlu memahami istilah listing dan jenis pencatatan saham lainnya. Untuk lebih jelasnya, di bawah ini kita akan coba bahas mengenai listing yang perlu kamu pahami.
Apa itu Listing?
Menurut dictio.id dikatakan bahwa listing adalah suatu tindakan atau kegiatan mendaftarkan serta memperdagangkan saham perusahaan pada bursa saham tertentu. Sehingga dapat disimpulkan bahwa listing adalah suatu saham perusahaan yang sudah terdaftar secara sah pada bursa saham. Saham yang sudah terdaftar secara sah itu bisa diperdagangkan di bursa saham.
Untuk bisa terdaftar dalam bursa saham, perusahaan harus memenuhi persyaratan tertentu dan mengikuti peraturan yang ada di bursa saham tempat perusahaan tersebut terdaftar. Masing-masing bursa saham memiliki persyaratan yang berbeda-beda bagi emiten yang ingin mendaftarkan saham mereka. Misalnya seperti Bursa Efek Indonesia yang memberikan beberapa persyaratan sebagai berikut:
- Perusahaan adalah badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
- Operasional pada core business yang sama minimal 36 bulan
- Membukukan laba pada 1 tahun buku terakhir
- Laporan keuangan auditan minimal 3 tahun
- Opini laporan keuangan: wajar tanpa pengecualian (2 tahun terakhir)
- Memiliki aktiva berwujud bersih lebih dari Rp100 miliar
- Jumlah pemegang saham minimal 1.000 pihak
Jenis-Jenis Listing
1. Single Listing
Single listing adalah saham perusahaan yang hanya ada dan tercatat di satu bursa saham saja. Misalnya saham perusahaan yang hanya terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) saja, tetapi tidak terdaftar di Bursa Efek Australia (ASX). Hampir semua perusahaan Indonesia masuk ke pasar modal atau bursa saham hanya memilih satu bursa saham saja (single listing).
Banyaknya perusahaan yang menjual sahamnya hanya pada satu bursa dikarenakan untuk mendaftarkan diri di dua bursa saham sangat tidak mudah. Umumnya, bursa saham yang dipilih oleh perusahaan Indonesia untuk menjual sahamnya adalah Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dengan saham perusahaan yang hanya ada pada satu bursa saham saja, maka investor akan mudah untuk memonitorpertumbuhan nilai saham dari perusahaan tersebut, sehingga bisa melakukan transaksi jual beli dengan maksimal.
2. Dual Listing
Sebuah perusahaan ternyata bisa mencatatkan sahamnya di lebih dari satu bursa saham, lho! Istilah untuk itu dikenal sebagai dual listing.
Jadi dual listing adalah pencatatan saham perusahaan di lebih dari satu pasar modal. Hal ini sudah lumrah dilakukan oleh berbagai perusahaan-perusahaan multinasional. Meski demikian hanya segelintir saja perusahaan Indonesia yang melakukan dual listing. Misalnya saja PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Indosat Tbk (ISAT) dan PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM).
Keuntungan bagi perusahaan yang melakukan dual listing di antaranya:
- Pendanaan lebih. Dengan melakukan dual listing, suatu perusahaan dapat mendapatkan akses yang lebih besar untuk memperoleh modal tambahan di pasar yang lebih besar.
- Meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata investor karena laporan tahunan dibuat dengan standar internasional, terutama mengenai transparansi dan kerahasiaan, sehingga otomatis akan mengikuti kaidah GCG (Good Corporate Governance) yang baik.
- Untuk menaikkan prestise perusahaan dan meningkatkan likuiditas dari suatu saham.
Perusahaan yang dual listing diwajibkan untuk tunduk pada aturan di berbagai bursa dan mesti berlaku transparan dan kredibel. Misalnya saja Telkom yang sempat bermasalah ketika hendak IPO di bursa Amerika Serikat NYSE. Auditor yang dirujuk saat itu belum dapat diakui berdasarkan standar bursa New York tersebut. Belum lagi sederet aturan lainnya yang harus dipatuhi oleh emiten asing sehingga biaya yang dikeluarkan juga besar.
Listing di bursa luar cukup sulit karena peraturan dan pengawasan otoritasnya berbeda dan sangat ketat terhadap emiten asing. TLKM dan ANTM yang sudah lolos listing telah mematuhi aturan yang ada sehingga dual listing dapat menjadi pertimbangan fundamental tambahan bagi para investor.
Direktur Keuangan Antam yaitu Kurniadi Atmosasmito mengungkapkan bahwa bursa Australia adalah rumah bagi banyak emiten tambang di seluruh dunia. Komoditas berpengaruh sangat besar bagi Australia karena lebih dari setengah nilai ekspor Australia datang dari penjualan komoditas. Maka Aneka Tambang sebagai perusahaan tambang terintegrasi bonafid Indonesia merasa perlu mencatatkan sahamnya di bursa ASX.
Dual Listing di Bursa Efek Indonesia
Saat ini Bursa Efek Indonesia (BEI) belum dapat menerima perusahaan asing yang hendak dual listing di BEI. Padahal sudah ada beberapa perusahaan yang tertarik mencatatkan sahamnya di pasar modal Indonesia. Misalnya saja CIMB Group Holdings dan Malayan Bank dari Malaysia.
BEI menuturkan bahwa penerapan mekanisme dual listing bursa lain belum diharmonisasi dengan peraturan mekanisme pasar modal di Indonesia. Lagipula regulator belum memiliki mekanisme pelaporan keuangan SPEI atau IDR. Sehingga belum memungkinkan bagi emiten asing untuk listing di bursa Indonesia. Padahal CIMB Group sudah menunggu lebih dai satu tahun untuk bisa listing di BEI.
Namun untuk perusahaan dalam negeri yang mau dual listing di BEI dan bursa lainnya, kesempatan ini sangat terbuka lebar. Perusahaan yang melakukan listing di bursa luar negeri akan lebih mudah saat menerbitkan obligasi atau pendanaan lainnya sehingga menguntungkan emiten dalam mencari dana tambahan.
Bursa Efek Indonesia memang saat ini lebih condong kepada perusahaan dalam negeri saja. Dual listing bagi perusahaan asing di pasar modal Indonesia akan menyedot dana dari dalam Indonesia keluar negeri. Di sisi lain perusahaan-perusahaan lokal di Indonesia saja masih kekurangan sumber pendanaan.
Maka untuk saat ini BEI sebagai regulator lebih pro kepada perusahaan lokal dalam negeri agar mudah memperoleh dana yang dicari. BEI bahkan menginisiasi tindakan untuk membujuk perusahaan-perusahaan yang memiliki prospek bagus untuk listing di Bursa Efek Indonesia.
Perbedaan Listing, Delisting, dan Relisting
Selain listing, pencatatan saham juga dikenal istilah delisting dan relisting. Lalu apa perbedaan ketiganya?
1. Listing
Listing adalah pencantuman suatu Efek dalam daftar Efek yang tercatat di Bursa sehingga dapat diperdagangkan di Bursa. Peraturan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia diatur dalam Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor Kep-305/BEJ/07-2004 perihal Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Efek Bersifat Saham.
2. Delisting
Saham yang sudah tercatat di Bursa dapat mengalami delisting. Delisting adalah penghapusan pencatatan dari daftar saham di bursa. Kondisi ini biasanya menunjukkan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan emiten yang bersangkutan. Delisting dapat dilakukan baik karena kemauan pemegang saham dan perusahaan (voluntary delisting) atau karena emiten tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bursa (forced delisting).
3. Relisting
Relisting dipahami sebagai pencatatan kembali saham di Bursa yang dapat dilakukan dalam dua papan pencatatan, yaitu Papan Utama dan Papan Pengembangan. Untuk melakukan relisting, perusahaan harus menentukan di papan manakah calon Perusahaan Tercatat akan mencatatkan sahamnya kembali. Perusahaan yang sebelum dihapuskan dari daftar Efek dapat mengajukan permohonan relisting kepada Bursa paling cepat 6 bulan sejak delisting.
Perbedaan Listing dan IPO
Istilah IPO juga pasti sudah tidak asing lagi di dunia saham. IPO atau Initial Public Offering adalah peristiwa penawaran saham yang dilakukan oleh emiten atau perusahaan kepada masyarakat umum atau investor untuk pertama kalinya, atau lebih dikenal dengan istilah go public.
Penawaran saham perdana menjadi salah satu cara efektif bagi perusahaan untuk memenuhi kebutuhan dana sebagai konsekuensi atas perkembangan perusahaan. Dengan penawaran umum perdana ini, maka akan terjadi perubahan status pada perusahaan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka.
Sebagai perusahaan publik, perusahaan akan selalu menjadi perhatian masyarakat pemodal dan memberikan tanggung jawab lebih kepada pihak manajemen untuk meningkatkan kinerjanya. IPO biasanya ditawarkan pada pasar perdana
Pasar perdana adalah pasar tempat efek-efek diperdagangkan untuk pertama kalinya sebelum dicatatkan di Bursa Efek. Pada pasar perdana, harga saham biasanya tetap karena perusahaan sudah menentukan harga dan jumlah saham yang akan ditawarkan.
Inilah yang membedakan IPO dengan listing. Listing biasanya ditawarkan pada pasar sekunder, yang merupakan kelanjutan dari pasar perdana di mana efek yang telah dicatatkan di Bursa dapat diperjualbelikan. Transaksi pembelian yang terjadi di pasar sekunder tidak terjadi antara perusahaan dan investor lagi, tetapi antara sesama investor.