Ajaib.co.id – Pernahkah kamu mendapatkan email atau telepon dari pihak sekuritas yang berkeinginan membeli saham yang kamu miliki? Tawaran seperti itu sering memicu kecurigaan investor pemula, tetapi sebenarnya merupakan bagian dari mekanisme perdagangan bursa saham yang sah. Hal ini khususnya berkaitan dengan mekanisme Pasar Negosiasi saham.
Kamu perlu tahu bahwa transaksi jual-beli saham tidak hanya dapat dilaksanakan melalui platform trading atau aplikasi online saja. Transaksi jual-beli saham paling klasik justru melibatkan tawar-menawar langsung antar investor yang difasilitasi oleh broker (perusahaan sekuritas) sebagai perantara, melalui komunikasi tatap muka maupun via telegram dan telepon. Seorang investor yang berminat membeli saham tertentu akan menghubungi broker, kemudian broker akan mencari investor lain yang memiliki saham itu dan bersedia menerima tawaran investor pertama.
Praktik seperti ini sudah agak ketinggalan zaman di era digitalisasi ekonomi. Akan tetapi, negosiasi langsung kemungkinan menjadi satu-satunya pilihan dalam situasi-situasi tertentu. Oleh karena itu, Bursa Efek Indonesia (IDX) menyediakan segmen Pasar Negosiasi secara berdampingan dengan Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
3 Jenis Pasar Dalam Bursa Efek Indonesia
BEI menggolongkan perdagangan saham dalam tiga pasar, yaitu pasar reguler, pasar tunai, dan pasar negosiasi. Ketiganya memiliki fungsi, mekanisme, biaya trading, dan jam perdagangan berbeda-beda.
Pasar Reguler mencakup transaksi yang biasanya kita lakukan pada platform trading saham. Saham-saham diperdagangkan dalam satuan “lot” (1 lot = 100 lembar saham), dengan waktu penyelesaian transaksi pada hari bursa ke-2 setelah terjadinya transaksi (T+2). Harga saham berfluktuasi selama berlangsungnya perdagangan antara Senin sampai Jumat pada sesi I (pukul 09:00:00 s/d 11:30:00) dan sesi II (pukul 13:30:00 s/d 14:49:59).
Pasar Tunai tersedia untuk memfasilitasi Anggota Bursa dalam memenuhi kewajibannya di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi. Penyelesaian transaksi terlaksana prinsip tunai pada hari bursa yang sama dengan hari terjadinya transaksi (T+0), sedangkan jam perdagangan berlangsung Senin-Jumat pada pukul 09:00:00 s/d 11:30:00 saja. Ini juga merupakan tempat transaksi untuk instrumen saham, HMETD, waran, dan obligasi yang menggunakan sistem negosiasi dengan pembayaran tunai.
Pasar Negosiasi memfasilitasi transaksi yang terjadi berdasarkan proses tawar-menawar dan kesepakatan individual antara Anggota Bursa Jual dengan Anggota Bursa Beli. Ini belum tentu berlangsung secara online, karena tak semua platform trading saham dapat memfasilitas keseluruhan proses mulai dari tawar-menawar hingga transaksi final.
Mekanisme Pasar Negosiasi
Dalam mekanisme Pasar Reguler dan Tunai, penawaran jual dan/atau permintaan beli yang masuk ke sistem perdagangan bursa (JATS NEXT-G) akan diproses berdasarkan prioritas harga dan prioritas waktu. Namun, mekanisme pasar negosiasi tak mencakup penyortiran berdasarkan prioritas itu.
Berikut ini langkah-langkah transaksi di pasar negosiasi:
- Investor sebagai nasabah dapat menyampaikan niat untuk membeli atau menjual saham tertentu kepada perusahaan sekuritas sebagai Anggota Bursa. Investor yang menggunakan platform investasi Ajaib dapat menyampaikan minat jual/beli kepada sekuritas melalui Customer Service.
- Anggota Bursa, Nasabah melalui Anggota Bursa, atau Nasabah dengan Anggota Bursa, akan melaksanakan negosiasi secara langsung mengenai saham yang diminati. Negosiasi meliputi jumlah saham, harga saham, serta kapan pembayaran akan dilaksanakan.
- Hasil kesepakatan dari tawar menawar tersebut selanjutnya diproses melalui sistem perdagangan bursa (JATS NEXT-G).
- Waktu penyelesaian transaksi (settlement) ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Anggota Bursa penjual dan Anggota Bursa pembeli, kemudian diselesaikan secara per transaksi (tidak netting). Jika waktunya tidak ditentukan, penyelesaian Transaksi Bursa selambat-lambatnya pada hari bursa ke-2 setelah terjadinya transaksi (T+2) atau hari bursa yang sama dengan terjadinya transaksi (T+0) khusus untuk hari bursa terakhir pada perdagangan HMETD.
Transaksi jual-beli saham dalam mekanisme Pasar Negosiasi tidak menggunakan satuan lot penuh (“round lot“) yang mengikat Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Pasar Negosiasi memperbolehkan transaksi saham dalam jumlah ganjil (“odd lot“), misalnya hanya membeli 63 lembar saham atau hanya menawarkan 34 lembar saham.
Mekanisme Pasar Negosiasi ini akan sangat bermanfaat bagi kita sebagai investor dalam situasi-situasi khusus. Antara lain:
- Menjual atau menggenapi saham bonus yang berjumlah kurang dari 1 lot (odd lot).
- Menjual atau membeli saham gocap dan saham-saham lain yang perdagangannya sangat sepi tanpa adanya bid/offer pada order book (saham-saham yang order book-nya kosong).
- Menjual atau membeli saham yang terkena suspensi perdagangan pada Pasar Reguler.
Harga saham pada Pasar Negosiasi kemungkinan sesuai dengan harga pada Pasar Reguler, tetapi bisa juga jauh lebih mahal atau jauh lebih murah. Umpamanya jika kamu ingin menjual saham gocap yang sudah tersuspensi oleh bursa, maka kamu mungkin harus banting harga hingga jauh di bawah harga pasar. Tapi jika investor lain yang berminat untuk membeli saham milikmu, maka kamu mungkin bisa pasang harga lebih mahal daripada harga pasar pada saat itu.
Kesimpulan
Mekanisme Pasar Negosiasi belum tentu terfasilitasi secara langsung pada platform trading saham. Namun, Pasar Negosiasi termasuk infrastruktur bursa yang wajib diketahui oleh investor. Ini tidak kalah pentingnya dengan mekanisme pembelian saham IPO ataupun transaksi saham reguler.
Mekanisme Pasar Negosiasi dapat menyediakan solusi bagi investor yang tengah menghadapi dilema lot ganjil, saham yang tidak likuid, serta saham yang terkena suspensi. Kamu dapat menghubungi customer service sekuritas untuk mengetahui proses transaksi selengkapnya.