Saham

Hijrah ke Pasar Modal Syariah? Ini Keuntungannya!

Mau Hijrah ke Pasar Modal Syariah? Ini Keuntungan yang Bisa Kamu Dapat!

Ajaib.co.id – Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Hasan Fawzi menyebut pasar modal syariah sangat menguntungkan di zaman sekarang. Bahkan, dia mengajar para investor ramai-ramai hijrah ke investasi syariah.

Pasalnya, pada Februari 2019, saham syariah yang berada di Bursa Efek Indonesia beredar sebanyak 68%. Jumlah saham ini mencakup 52% dari total kapitalisasi pasar di BEI. Volume transaksi efek syariah mencapai 66%, sedangkan frekuensinya mencakup 67%, dan nilianya 61% dari total aktivitas transksi harian.

Nah, lalu apa itu pasar modal syariah? Pasar modal syariah adalah pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah seperti larangan terhadap setiap transaksi yang mengandung unsur ketidakjelasan, dan instrumen atau efek yang diperjualbelikan harus memenuhi criteria halal.

Kegiatan di pasar modal ini berkaitan dengan perdagangan surat berharga (efek syariah) yang telah ditawarkan kepada masyarakat dalam bentuk penyertaan kepemilikan saham atau penerbitan obligasi syariah. Menurut fatwa Nomor 40/DSN-MUI/X/2003, efek syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syariah.

Prinsip-Prinsip Syariah di Pasar Modal

Prinsip pasar modal syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan di bidang modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), baik fatwa DSN -MUI yang telah ditetapkan, maupun fatwa DSN-MUI yang belum ditetapkan dalam peraturan Bapepam dan LK.

1. Pasar Modal beserta seluruh mekanisme kegiatannya, termasuk mengenai Emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya dipandang telah sesuai dengan Syariah apabila telah memenuhi prinsip-prinsip Syariah.

2. Suatu efek dipandang telah memenuhi Prinsip-prinsip Syariah apabila telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah.

Dari keterangan tersebut dapat diketahui bahwa kegiatan pembiayaan dan investasi di pasar modal pada prinsipnya adalah kegiatan yang dilakukan pemilik harta (shabibul maal) terhadap emiten (pemilik usaha). Di mana pemilik harta berharap mendapatkan keuntungan tertentu.

Umumnya, kegiatan investasi di pasar modal sama seperti investasi lain, yaitu mengutamakan kehalalan dan keadilan. Namun secara garis besar, prinsip-prinsip tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:

a. Pembiayaan atau investasi hanya dapat dilakukan pada aset atau kegiatan usaha yang halal, spesifik, dan bermanfaat.

b. Karena uang merupakan alat bantu pertukaran nilai, di mana pemilik harta atau investor akan memperoleh bagi hasil dari kegiatan usaha tersebut, maka pembiayaan dan investa si harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan usaha.

c. Akad yang terjadi antara pemilik harta dengan emiten harus jelas. Tindakan maupun informasinya harus transparan dan tidak boleh menimbulkan keraguan yang dapat menimbulkan kerugian di salah satu pihak.

d. Baik pemilik harta maupun emiten tidak boleh mengambil risiko yang melebihi kemampuannya dan dapat menimbulkan kerugian.

e. Penekanan pada mekanisme yang wajar dan prinsip kehati-hatian baik pada investor maupun emiten.

Berkonsep Kerja Sama

Sementara itu, menurut Staf Hubungan Kelembagaan dan Informasi Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nadhifa Alim Hapsari, pasar modal syariah Indonesia memiliki konsep kerja sama secara syariah. Di mana kerja sama tersebut tidak akan merugikan kedua belah pihak.

Jadi ada hubungan kerja sama atau prinsip syariah disebut syirkah. Jadi pada saat perusahaan menghasilkan keuntungan maka investor akan dibagi keuntungan atau dividen pada saat saham diperdagangkan. Jadi di situ ada hubungan timbal balik investor di situ lah konsep kerja sama yang dapat diterima oleh islam yang nggak akan merugikan kedua belah pihak,

Nadhifa Alim Hapsari

Sementara itu, Indeks Saham Syariah Indonesia atau ISSI merupakan indeks syariah dengan kinerja nomor 2 terbaik di dunia, dengan return 47% sejak peluncuran 2011 hingga Februari 2019. ISSI hanya kalah dari Indeks Dow Jones Islamic (DJIM) yang tumbuh 62% pada periode yang sama.

Instrumen Pasar Modal Syariah

Jika instrumen yang diperdagangkan di pasar modal konvensional adalah surat utang dan surat berharga lainnya seperti saham, right, warrant, option, dan sebagainya. maka instrumen di pasar modal syariah juga sama, namun telah disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah, terutama prinsip bagi hasil. Di mana, instrumen pasar modal syariah dikelompokan ke dalam tiga kategori, yaitu:

a. Sekuritas aset/proyek aset (asset securitization) yang merupakan bukti penyertaan, baik dalam penyertaan musyarakah (management share) maupun penyertaan mudharabah (participation share). Penyertaan musyarakat adalah yang mewakili modal tetap (fixed capital) dengan hak pengelola, mengawasi manajemen dan hak suara dalam mengambil keputusan. Sedangkan penyertaan mudharabah (participation share) adalah mewakili modal kerja dengan hak atas modal dan keuangan tanpa hak suara, hak pengawasan, ataupun hak pengelolaan.

b. Sekuritas Utang (debt securisation) atau penerbitan surat utang yang timbul atas transaksi jual beli atau sumber pendanaan bagi perusahaan.

c. Sekuritas modal yang merupakan emisi surat berharga oleh perusahaan emiten yang telah terdaftar dalam pasar modal syariah dalam bentuk saham. Sekuritas ini juga dapat dilakukan perusahaan yang sahamnya dimiliki secara terbatas (nongo public) dengan mengeluarkan saham atau membeli saham.

Efek-efek yang diperdagangkan dalam pasar modal syariah hanya yang memenuhi kriteria syariah seperti saham syariah, obligasi syariah, dan reksa dana syariah. Selain itu, terdapat juga instrumen pasar modal syariah dengan prinsip muqaradah/mudharab funds dan muraqadhah/mudarabah bonds (obligasi muraqadah/mudharabah).

Keuntungan Pasar Modal Syariah

Secara garis besar, keuntungannya terbagi dari kualitatif dan kuantitatif. Secara kualitatif, keuntungan investasi syariah mungkin bisa dibilang berkaitan dengan prinsip. Sebagian orang menyebutnya norma, tapi berkaitan dengan keyakinan dan agama. Bagi seorang muslim, terutama, keuntungan investasi ini adalah sesuai syariat sehingga:

1. Bebas Riba. Dalam agama Islam, riba merupakan salah satu yang wajib dihindari.

2. Lebih Pasti. Maksudnya, karena mengikuti syariat, investasi di pasar modal syariah tidak gharar. Artinya, terhindar dari ketidakpastian. Dampak selanjutnya, terasa lebih aman.

3. Diperkuat Payung Hukum . Terdiri atas antara lain 9 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait pasar modal syariah, Undang Undang Sukuk Negara (SBSN), dan Undang Undang 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Bila secara kuantitatif, keuntungan investasi syariah dalam angka tidak kalah dibandingkan produk konvensional.

Selain itu, keunggulan pasar modal ini yaitu, investasi ini juga digunakan sebagai sarana aktivitas kegiatan sosial, keuntungan dan manfaat tidak hanya dirasakan oleh para nasabah melainkan juga untuk orang lain. Sekaligus bisa menjadi penggerak kualitas bidang ekonomi, dengan mengurangi angka pengangguran di Indonesia.

Transaksi yang Dilarang di Pasar Modal Syariah

Berdasarkan syariah Islam, pada prinsipnya segala perikatan diperbolehkan kecuali ada nash yang melarangnya. Perikatan-perikatan yang berkaitan dengan kerja sama usaha, penanaman modal, utang-piutang, pinjam-meminjam, jual beli, dan sebagainya boleh dilakukan seorang muslim dengan anggota masyarakat lainnya, sepanjang dalam perikatan tersebut tidak terdapat hal-hal yang dilarang.

Berdasarkan pertimbangan dari badan pelaksana harian, DSN MUI mengeluarkan fatwa Nomor: 40/DSN-MUI/X/2003 Tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal menyatakan bahwa yang dimaksud dengan transaksi/perdagangan efek yang dilarang adalah:

a. Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman.

b. Transaksi yang mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman seba gaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • Bai’najsy, yaitu melakukan penawaran palsu. Dalam pasar modal biasanya diwujudkan dalam bentuk aksi goreng-menggoreng saham.
  • Bai’ al-ma’dum, yaitu melakukan penjualan atas barang (efek syariah) yang belum dimiliki (short selling).
  • Insider trading, yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang.
  • Menimbulkan informasi yang menyesatkan. Dalam pasar modal terkait dengan fakta material (Lihat Bab XI UUPM).
  • Margin trading, yaitu melakukan transaksi atas efek syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian efek syariah tersebut.
  • Ihtikar (penimbunan), yaitu melakukan pembelian atau pengumpulan suatu efek syariah untuk menyebabkan perubahan harga efek syariah, dengan tujuan mempengaruhi pihak lain; serta transaksi-transaksi lain yang mengandung unsur-unsur di atas.

Menurut ketentuan umum Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, jenis transaksi yang diharamkan dalam pasar modal adalah:

a. Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.

b. Menyelenggarakan jasa keuangan yang menerapkan konsep ribawi, jual beli risiko yang mengandung gharar dan atau masysir.

c. Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan atau menyediakan barang dan atau jasa yang haram karena zatnya (haram li-dzatihi); barang dan atau jasa yang haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan atau barang da atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.

d. Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) utang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya, kecuali investasi tersebut dinyatakan kesyariahannya oleh DSN-MUI.

Setelah mengetahui keuntungan dan prinsip syariah, apa kamu mau hijrah dan beralih ke investasi syariah? Bagi kamu yang ingin mulai melakukan kegiatan pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah kamu bisa memulainya dengan mendownload aplikasi Ajaib. Di dalam aplikasi ini, kamu bisa memulai berinvestasi reksa dana syariah atau obligasi syariah yang memenuhi prinsip syariat agama Islam.

Artikel Terkait