Banking

Marak Tawaran Dana Mudah Pinjaman Online, Amankah?

dana mudah pinjaman online

Ajaib.co.id – Ketika terdesak saat membutuhkan dana kita selalu berharap akan adanya sumber keuangan yang tak terbatas. Sayangnya hal itu mustahil sehingga kita kerap terpaksa harus mengambil pinjaman yang sistemnya sangat rumit. Belakangan ini muncul akses dana mudah yang menjadi fenomena di masyarakat berupa pinjaman online.

Peer to peer (P2P) lending ini merupakan salah satu produk dari perusahaan fintech yakni lembaga keuangan yang memadukan teknologi dalam pelayanannya. Selain pinjaman online alias pinjol, produk lainnya dari fintech berupa e-money, investasi online, dan kredit barang online. Ada banyak pilihan bermanfaat lainnya namun pinjol menjadi primadona bagi masyarakat khususnya terdesak butuh dana dadakan.

Pinjaman online memang memiliki kelebihan tersendiri, jika dibandingkan dengan pinjaman konvensional melalui bank atau lembaga lainnya. Diantaranya adalah lebih praktis, proses cepat bahkan bisa dipinjam tanpa agunan. Bahkan banyak yang menekankan proses langsung cair seketika sesaat setelah kamu selesai ajukan pinjaman.

Jumlah pinjaman yang bisa diakses sebenarnya lebih kecil jika dibandingkan bank maupun koperasi. Namun sistemnya yang kilat cukup menjadi daya tarik utama karena memang dalam banyak kasus dana yang dibutuhkan tidak lah terlalu besar. Misalnya ketika ingin melakukan pembeliaan barang atau membayar tagihan rumah sakit.

Sebelumnya kebutuhan dana dadakan ini didapatkan dari meminjam dana dari teman maupun kerabat. Namun seiring dengan perubahan tren yang terjadi, meminjam dari lembaga keuangan termasuk secara online dianggap lebih praktis. Apalagi jika mempertimbangkan aspek hubungan profesional sehingga transaksinya akan lebih mudah dan praktis.

6 Hal yang Harus Dipertimbangkan Sebelum Mengambil Pinjaman Dana Mudah Berbasis Online

Niatan awal pendiriannya boleh jadi positif namun pinjaman online kemudian menyebabkan keresahan di masyarakat. Pasalnya banyak yang mengaku menjadi korban kredit online dan harus membayar pinjaman beserta suku bunganya yang selangit. Bahkan ada peminjam yang mengaku diteror untuk membayar pinjamannya hingga bunuh diri karena depresi.

Keluhan lainnya adalah kenalan peminjam yang ikut diteror untuk membayarkan kredit tersebut. Karena itu, kemudian pinjaman online menuai anggapan sebagai rentenir secara online. Pasalnya, suku bunga yang ditetapkan sangat tinggi dan juga melakukan pelanggaran berupa mengakses data pribadi peminjam.

Hal ini sebenarnya tidak akan terjadi apabila masyarakat mengajukan pinjaman pada aplikasi yang legal. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada November 2019, saat ini terdapat 164 fintech lending. Sebanyak 139 entites berstatus terdaftar dan 25 lainnya berstatus berizin. Dari jumlah tersebut, 152 diantaranya memiliki sistem konvensional dan 12 lainnya menganut sistem syariah.

Sayangnya pinjaman online ilegal masih marak beredar dan terus menjerat korbannya. Masyarakat sendiri, disebabkan karena rendahnya literasi keuangan, kerap terjebak pada pinjaman dana mudah gelap ini. Padahal biasanya syarat dan pengajuannya sudah sangat mencurigakan karena terlalu mudah dan kilat.

Meskipun dimaksudnya sebagai alternatif dana cepat yang mudah bagi masyarakat namun tentu saja tidak menghilangkan aspek keamanan bagi peminjam dan investornya sekaligus. OJK sendiri melalui Satgas Waspada Investasi terus melakukan pengawasan dan penindakan pada industri.

Satgas Waspada mencatat hingga akhir November lalu menemukan 125 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer (p2p) lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Sebelumnya pada 7 Oktober 2019, Satgas Waspada Investasi telah menindak133 entitas fintech p2p lending ilegal, sehingga total entitas fintech P2P lending ilegal yang ditangani sampai dengan November 2019 sebanyak 1.494 entitas.

Agar tak jadi korban yang sama, berikut ini adalah hal yang harus dipertimbangkan sebelum mendapatkan dana mudah pinjaman online antara lain:

1.  Pastikan Penyedia Dana Mudah Pinjaman Online Terdaftar di OJK

Pada akhir tahun 2018, OJK menemukan 227 aplikasi pinjaman online yang tidak terdaftar. Bersikaplah cermat pada saat hendak menggunakan jasa aplikasi pinjaman online. hanya menggunakan aplikasi pinjaman online yang telah terdaftar di OJK.

Hal ini agar operasional yang dilakukan oleh perusahaan pinjaman online tersebut, telah sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Sehingga OJK juga bisa memberikan sanksi apabila perusahaan melakukan pelanggaran. Sebelum mengajukan pinjaman, kamu bisa memastikan dahulu apakah aplikasi tersebut terdaftar di OJK.

Cek juga pinjaman online yang Anda pilih terdaftar dan sudah menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Bila tidak terdaftar dan berizin, sudah bisa dipastikan bahwa pinjaman online tersebut ilegal. Bila demikian, jangan coba-coba melakukan pinjaman di platform tersebut meskipun dengan iming-iming tenor pinjaman besar, untuk proses yang mudah atau produk pinjaman yang beragam.

2.  Waspadai Penyalahgunaan Data Diri

Salah satu yang juga harus diwaspadai, adalah ketentuan dari penyedia jasa pinjaman online, bahwa mereka akan melindungi data diri konsumen. Karena penyedia layanan pinjaman online yang tidak bertanggung jawab bisa menyalahgunakan bahkan menjual data diri konsumennya.

Aplikasi pinjaman online biasanya menerapkan perjanjian peminjaman dana melalui aplikasinya atau secara online. Cermati baik-baik syarat dan ketentuannya untuk tahu benar bahwa data yang kamu pakai tidak disalahgunakan di kemudian hari.

Soal kerahasian data memang masih menjadi isu tersendiri khususnya ketika kamu mengambil kredit tanpa agunan (KTA) secara online. Meski demikian, ada baiknya kamu bersikap ekstra untuk memastikan data pribadimu tidak disalahgunakan.

3.  Perhatikan Bunga Yang Dikenakan Serta Biaya-biaya lainnya

Akses dana mudah dari pinjaman online mungkin punya banyak kelebihan misalnya proses yang tidak mengenal hari kerja atau sistem yang berbasis teknologi sehingga lebih mudah dan cepat. Namun kekurangan utamanya adalah suku bunga yang tinggi dan biaya yang dikenakan.

Pada saat mengajukan pinjaman, baca baik-baik syarat dan ketentuan berlaku. Khususnya masalah bunga dan biaya tambahan. Pinjaman online memang menawarkan dana mudah dengan syarat dan pencairan yang terbilang cepat. Namun, suku bunga yang dikenakan juga cukup tinggi.

Banyak penyedia pinjaman online yang mematok suku bunga 1% per hari, atau 30% per bulan. Bandingkan dengan pinjaman kartu kredit yang diatur BI berada pada level 2,64% saja per bulan. Belum lagi denda dan biaya lain-lain yang dibebankan pada saat pembiayaan, ada kalanya tidak masuk akal.

Oleh karena itu, wajib hukumnya membaca dan mencermati ketentuan berlaku mengenai bunga, serta biaya lainnya. Pastikan kamu sanggup membayar semua biaya tersebut dan jika tidak berarti saatnya mencari alternatif pendanaan.

4.  Bacalah Testimoni Dari Para Peminjam Dana Sebelumnya

Langkah penting lainnya sebelum memutuskan melakukan pinjaman online untuk mendapatkan dana mudah, adalah membaca testimoni peminjam sebelumnya. Sehingga kamu bisa mengetahui apa saja kekurangan dan kelebihan aplikasi tersebut.

Kamu bisa mendapatkannya dari review aplikasi tersebut. Bisa pula menggunakan cara mudah yakni bertanya pada teman atau kerabat. Akan lebih baik jika kamu mengajukan pinjaman pada aplikasi yang sudah terbukti layanannya oleh kenalanmu.

5.  Pastikan Kesanggupan Kamu Membayar Pinjaman

Pilihlah jangka waktu pinjaman yang sesuai untuk kamu. Pastikan kamu sudah memiliki proyeksi darimana kamu akan membayar pinjaman tersebut. Jangan asal meminjam saja. Karena hal itu yang akan membuat kamu terbelit utang.

Pastikan pula soal akses yang bisa kamu pakai untuk membayar pinjaman dana mudah ini. Apakah bisa melakukan pembayaran lewat internet banking, setor tunai atau alternatif lainnya. Cek lagi apakah kamu bisa dan sanggup melakukannya.

6.  Bersikaplah Bijak Sebelum Memutuskan Mengambil Pinjaman Online

Mendapatkan dana mudah dari pinjaman online bukan pilihan pertama. Pertimbangankan pinjaman online, hanya jika kamu benar-benar terdesak dan tidak menemukan alternatif lain untuk mendapatkan dana.

Meskipun memang sedikit lebih rumit, meminjam pada perbankan tetap adalah solusi yang lebih baik. Atau jika kebutuhan itu masih bisa ditunda maka sebaiknya tahan dulu keinginanmu sampai uang yang dibutuhkan tersedia.

Sejarah Pinjaman Online di Indonesia

Plafon pinjaman secara online (fintech lending) ini memang memiliki perkembangan yang sangat signifikan di Indonesia. Aksesnya mudah didapat melalui situs resmi maupun aplikasi smartphone yang bisa sewaktu-waktu diunduh di playstore. Keberadaannya di Indonesia berawal sekitar tahun 2016.

Sedianya aplikasi P2P lending ini ditujukan bagi pembiayaan usaha kecil atau UMKM. Alasannya banyak usaha skala kecil dan menengah ini kesulitas akses dana perbankan sehingga muncul lah inovasi berupa pinjaman online. Kemudian aplikasi ini berkembang menjadi pemakaian individu

Hingga Agustus 2019, sudah terdapat 127 perusahaan P2P Lending yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada periode yang sama, jumlah penyaluran pinjaman online ini mencapai angka hingga Rp33,2 triliun. Angka yang fantastis untuk periode yang cukup singkat.

Untuk mendapatkan dana mudah ini, kamu hanya perlu mengisi formulir pengajuan pinjaman berisi data pribadi dan slip gaji atau bukti pendapatan lainnya. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, dana yang kamu butuhkan akan segera diterima.

Ada banyak pertanyaan mengapa syarat sederhana ini cukup menjadi alasan pencairan dana. Jelas berbeda dengan lembaga perbankan konvensional yang rumit syarat dan ketentuan peminjaman dananya. Mulai dari keharusan adanya agunan sampai survey dan lamanya proses sampai uang yang dibutuhkan diterima. Namun tak ada yang benar-benar bisa membuka alasan tersebut.

Pinjaman dana tunai ini juga tidak hanya muncul di Indonesia saja. Benua Eropa sudah mengalaminya lebih dulu pada tahun 2005. Fintech penyedia pinjaman online pertama ialah Zopa yang beroperasi di Inggris dan Eropa keseluruhan. Keunikan dan inovasi yang ditawarkannya menjadi daya tarik banyak masyarakat Eropa yang tertarik dan menjadi nasabah sekaligus investornya.

Sedangkan di Amerika Serikat, layanan dana mudah ini baru muncul setahun sebelumnya yakni tahun 2006. Diawali dengan aplikasi pinjaman bernama Prosper Marketplace yang berlokasi di San Fransisco, California. Kesuksesannya juga serupa dengan di Inggris yang memicu lahirnya aplikasi serupa.

Pinjaman dengan sistem P2P ini juga muncul di Tiongkok. Bahkan sistemnya dipercaya sudah menjadi tradisi masyarakat Cina sejak berabad lalu. Namun secara online, layanan keuangan ini berkembang pada 2011. Bahkan dari periode 2011 sampai 2015, peningkatnnya mulai dari 50 aplikasi sampai 3.500 pinjol.

MInat fantastis ini tidak lain karena lembaga keuangan konvensional lebih suka menyediakan layanan kebutuhan dana pemerintah. Dengan demikian, masyarakat maupun usaha yang selama ini kesulitan pendanaan menganggap pinjaman online sebagai angin segara tanpa benar-benar memahami sistemnya.

Pahami 5 Hal ini Sebelum Pinjam Uang dari Pinjaman Online

Pinjaman dari aplikasi online mungkin menguntungkan kamu yang benar-benar membutuhkandana mudah dan cepat. Akan tetapi akan menjadi kerugian jika kamu sendiri tidak melakukan persiapan, dan belum tahu kinerjanya dengan baik. Seperti inilah aturan main pinjaman online yang perlu diketahui:

  • Pelunasan Tidak Harus Menunggu Waktu Sebulan

Kamu bisa melakukan pelunasan pinjaman dalam waktu harian. Misalnya 10 hari waktu yang diberikan kepadamu untuk melunasi pinjaman. Jika kamu tidak mampu melunasi uang itu dalam waktu yang sudah ditentukan, maka kamu harus siap dengan denda yang harus dibayar.

  • Bunga yang Diterapkan Pinjaman Online Pribadi Adalah per Hari, Bukan per Bulan

Biasanya setiap perusahaan penyedia jasa pinjaman online punya aturan dalam menerapkan bunga. Namun, yang perlu kamu ketahui karena pinjaman online ini berlaku per hari, maka bunganya pun diterapkan per hari. Itu artinya bunga yang diterapkan cukup tinggi.

Kadang mereka yang meminjam online jadi kaget karena uang yang harus dilunasinya jadi bertambah berkali lipat, padahal ini bukanlah penipuan, melainkan karena bunga yang diakumulasikan per hari. Pastikan kamu tidak terjebak bahasa marketing dengan menanyakannya dengan jelas sebelumnya.

  • Akses Data Ponsel oleh Perusahaan Penyedia Pinjaman

Aturan yang harus diketahui sebelum melakukan pinjaman pribadi online adalah data pribadi ponsel kamu akan diambil oleh perusahaan. Hal ini mencakup kontak-kontak yang ada di ponselmu. Jadi jangan heran ketika kamu belum membayar hingga tenggat waktu, ada orang dari perusahaan pinjaman yang menghubungi teman-temanmu untuk memberikan informasi agar kamu melunasi pinjaman. Ini risiko yang perlu kamu pikirkan sebelum melakukan pinjaman.

  • Pikirkan Apakah Kamu Bisa Melunasi Pinjaman Tepat Waktu atau Tidak

Terkadang ketika melakukan pinjaman, sebagian orang hanya memikirkan pinjaman yang akan didapatkan. Sementara itu mereka kurang persiapan dalam melunasi pinjaman. Apalagi ketika sudah jatuh tempo pinjaman dan belum punya uang sama sekali. Di sinilah kamu harus memikirkannya dengan matang apakah kamu bisa melunasi pinjamannya atau tidak agar kamunya sendiri tidak kerepotan.

Tips Agar Tak Tergoda Dana Mudah Pinjaman Online

Meminjam uang bukanlah keputusan bijak dalam pengelolaan keuanganmu. Apalagi jika dana mudah ini hanya kamu gunakan untuk kebutuhan konsumsi saja. Meskipun faktanya ada banyak kondisi yang memaksa kita untuk mengajukan pinjaman ada baiknya kamu menghindari mengajukan kredit.

Jika pun terpaksa dilakukan, pastikan pengajuan pinjamanmu dilakukan untuk hal yang benar-benar bermanfaat dan bukan demi kebutuhan sesaat. Misalnya saja untuk biaya rumah sakit atau kebutuhan lainnya yang benar-benar urgent.

Sebaiknya jauhi model pinjaman apapun termasuk pula akses dana mudah aplikasi online. Akan lebih baik jika kamu sanggup hidup dengan penghasilan yang kamu miliki. Bahkan sebaiknya mulailah menabung dan berinvestasi, hal yang berfaedah dibandingkan mengajukan pinjaman.

Berikut ini hal-hal yang harus diperhatikan, agar keuangan kamu bisa lebih sehat tanpa pinjaman dana online.

  • Berhemat Lebih Bijaksana

Jangan pernah meminjam uang hanya demi gaya hidup. Karena hal itu akan membuat kamu terjebak dalam kebiasaan berutang. Berhemat merupakan pilihan yang tepat, singkirkan pengeluaran kamu yang masih bisa ditunda atau tidak penting-penting amat.

  • Prioritaskan Berinvestasi Untuk Masa Depan

Memiliki tabungan atau investasi lain baik berupa emas, atau reksadana, adalah cara paling baik mempersiapkan masa depan. Selain bisa mendapatkan imbal balik, kamu juga tidak harus berutang saat butuh dana mendesak.

Siapapun pasti akan tergoda dengan akses dana mudah yang cepat. Namun sebagai generasi milenial yang melek literasi keuangan pastinya kamu tak akan menjadi korban pinjol seperti yang sudah-sudah. Untuk memastikannya, terapkan berbagai hal di atas agar terjauh dari jebakan sesat rentenir dunia digital ini.

Pinjol Ilegal Merajalela di Masa Pandemi

Pandemi Corona memberikan dampak yang besar untuk sektor ekonomi. Aktivitas bisnis terhenti sehingga berdampak banyak orang yang kehilangan pekerjaan dan sumber penghasilan. Sementara itu, kebutuhan hidup tetap ada dan bahkan bertambah khususnya di masa sulit ini.

Tak heran kemudian banyak yang tergoda dana mudah dari pinjaman online. Sayangnya, masih banyak yang kemudian terjebak dengan pinjaman ilegal selama masa pandemi ini. Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan sebanyak 105 teknologi finansial (tekfin/fintech) peer to peer lending ilegal selama Juni 2020. Mereka menawari masyarakat pinjaman melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam.

SWI melihat rata-rata pinjaman yang dilakukan masyarakat terhadap fintech ilegal berkisar Rp 500.000 hingga Rp 1 juta. Karena pinjaman yang relatif kecil, masyarakat cenderung mengulanginya sehingga saat mendapatkan tagihan, masyarakat mencari pinjaman lain guna menutupi hutangnya.

Pelaku mengincar masyarakat yang sedang kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan. Pinjaman fintech ilegal ini biasanya mengenakan bunga tinggi, jangka waktu pinjam pendek, dan meminta akses semua data kontak di ponsel. Pihak tak bertanggung jawab ini sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi COVID-19.

Artikel Terkait