Banking

Macam-Macam Akad Perbankan Syariah yang Perlu Kamu Tahu

macam-macam akad

Ajaib.co.id – Ada macam-macam akad transaksi yang diterapkan oleh perbankan syariah. Untuk mengetahuinya lebih dalam, kamu bisa mempelajarinya di dalam ulasan berikut ini.

Sebelum membahas lebih jauh mengenai macam-macam akad pada perbankan syariah, tentunya kamu perlu mengetahui hal-hala yang lebih esensial mengenai perbankan syariah itu sendiri. Untuk itu, mari mengenal apa itu perbankan syariah.

Definisi Perbankan Syariah

Secara sederhana, perbankan syariah bisa diartikan sebagai perbankan yang menjalankan prinsip-prinsip dan hukum islam dan berlandaskan pada ekonomi islam. Prinsip utama dari perbankan syariah adalah diharamkannya penagihan dan pembayaran bunga oleh pihak pemberi pinjaman. Bagi hukum Islam, hal tersebut adalah riba.

Lalu, bagaimana caranya perbankan syariah bisa meneruskan bisnisnya dan mendapatkan untung? Jawabannya adalah penyertaan modal yang mengikat dan mengharuskan peminjam di bank syariah untuk membagikan keuntungan kepada bank. Hal ini dinilai lebih sesuai prinsip Islam.

Keberadaan bank syariah di Indonesia sendiri disambut dengan baik oleh masyarakat, hal ini tidak terpisahkan dari fakta bahwa mayoritas pemeluk agama di Indonesia adalah Islam. Jadi, tidak aneh jika bank dengan prinsip Islam yang berlandaskan ekonomi Islam disukai bisa menarik perhatian mayoritas masyarakat di Indonesia.

Karena alasan tersebut, menyebabkan banyak bank-bank di Indonesia yang menawarkan berbagai produk perbankan syariah. Menurut laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada tahun 2018 saja, total nasabah bank syariah sudah menembus angka 23 juta.

Memahami Perbankan Syariah

Perbankan syariah tidak hanya diminati di Indonesia saja, menurut berbagai laporan, setidaknya ada 300 bank syariah yang tersebar di 51 negara di dunia. Hal ini menandakan bahwa memang bank yang diperuntukkan untuk pemeluk agama Islam ini berhasil memenuhi kebutuhan dari nasabah-nasabahnya.

Di dalam aturan islam, ada yang disebut Fiqh al-Muamalat yang mengatur mengenai transaksi yang dijadikan moral perdagangan di dalam perbankan syariah. Karena adanya moral tersebut, perbankan Islam ini juga lebih memilah-milah bentuk investasinya agar tidak menyebabkan sesuatu yang haram bagi agama Islam.

Misalnya saja hal-hal yang melibatkan perjudian, alkohol, hiburan malam, daging-daging haram, hingga barang terlarang lainnya. Jadi, bagi kamu yang ingin membuka tabungan di perbankan syariah,

Prinsip Perbankan Syariah

Seperti yang sempat disinggung di atas, prinsip perbankan syariah mengikuti hukum-hukum islam yang tertuang di dalam Alquran dan hadist, ucapan yang terekam, hingga tindakan yang ditauladani dari Nabi Muhammad. Ketika membutuhkan pertimbangan yang kompleks, bankir dari perbankan syariah bisa meminta referensi kepada ulama yang ilmu keagamaannya memang memiliki kredibilitas yang baik.

Hal itu dilakukan agar segala penalaran yang diterapkan di perbankan syariah tidak ada sesuatu yang menyimpang dari akidah agama Islam.

Akad Transaksi dalam Perbankan Syariah

Ada macam-macam akad di dalam perbankan syariah. Akad ini sendiri dapat diartikan sebuah perjanjian yang melibatkan beberapa pihak dan menghasilkan kesepakatan di dalamnya. Di dalam dunia perbankan syariah, seringnya akad ini menjadi hal yang mengikat antara nasabah dan pihak bank.

Akad sendiri bisa terlaksana jika di dalamnya ada zighat atau ijab qobul yang dilakukan sesuai dengan prinsip islam. Dengan adanya zighat ini, maka statusnya sudah sah bahwa sudah ada transaksi yang saling mengikat untuk pihak-pihak yang berakad. Di dalam akad itu, akan ada juga kesepakatan dalam bentuk tertulis yang isinya merupakan hak dan kewajiban setiap pihak terkait.

Konsep Akad Jual Beli dalam Islam

Seperti yang sudah dibahas di atas, akad jual beli bisa diartikan sebagai proses kesengajaan yang mengikat pihak-pihak terkait sesuai dengan persetujuan masing-masing. Menelisik dari aspek legalitas dari pelaku transaksi (muamalah) akad jual beli harus memenuhi syarat dan rukun akad itu sendiri, yakni:

Syarat

  • Produk, baik itu barang atau jasa harus halal
  • Tempat penyerahan produk harus gamblang dan jelas
  • Produk yang dimuamalahkan harus dalam status penuh kepemilikannya.

Rukun:

  • Adanya penjual
  • Adanya pembeli
  • Dilakukan Ijab qobul atau zighat

Di dalam agama Islam, akad sendiri berlandaskan atas keridaan atau kesenangan hati dari pihak yang berakad. Hal ini sendiri disinggung di dalam Alquran surat An-Nisa ayat 29. Tentunya, setelah adanya akad, akan timbul konsekuensi hukum. Yakni:

  1. Perpindahan kepemilikan dari pihak satu ke pihak lainnya
  2. Terjadinya perpindahan hak maupun kewajiban dari pihak-pihak terkait yang bersifat timbal balik
  3. Status hukumnya berumbah

Setelah mengetahui konsep akad jual beli, maka kamu sudah siap untuk mengenal jenis-jenis akad dalam bank syariah. Untuk itu, redaksi Ajaib akan membagikannya di bawah ini:

Macam-macam Akad Perbankan Syariah

Murabahah

Akad jual beli ini menekankan mengenai harga jual dan keuntungan yang disepakati oleh para pihak, baik itu penjual atau pembeli. Selain itu, jumlah dan jenis produkpun diperjelas secara mendetail. Nantinya, produk akan diserahkan begitu akad jual beli diselesaikan. Untuk pihak pembeli, bisa menunaikan kewajibannya secara cicilan atau membayar tunai.

Salam

Salam adalah akad jual beli berdasarkan cara pemesanan. Prosesnya, pembeli akan memberi uang terlebih dahulu untuk membeli barang yang spesifikasinya sudah dijelaskan secara rinci, lalu baru produk akan dikirim

Akad salam biasa diterapkan untuk produk-produk pertanian. Dalam prakteknya, akad Salam menempatkan pihak bank syariah sebagai pembeli dan menyerahkan uangnya kepada petani sebagai nasabah. Dari uang itu, petani akan memiliki modal untuk mengelola pertanian dan memberikan kewajibannya kepada bank syariah.

 Istishna’

Istishna’ sendiri mengatur transaksi produk dalam bentuk pemesanan di mana pembuatan barang akan didasari dari kriteria yang disepakati. Dalam akad ini, proses pembayarannya juga sesuai kesepakatan dari pihak yang berakad, baik itu dibayar ketika produk dikirim atau dibayar di awal seperti akad salam.

Mudharabah

Akad ini lebih mengatur antara shahibul mal atau pemilik modal dengan mudharib-nya, atau pengelola modal. Nantinya, pengelola mudharib dan pemilik modal akan membagi hasil keuntungan dari usaha yang dilakukan. Jika ada kerugian, hanya pemilik modal yang menanggung kerugiannya.

Musyarakah

Sedikit berbeda dengan Mudharabah, akad ini dilakukan oleh dua pemilik modal atau lebih yang menghimpun modalnya untuk proyek atau usaha tertentu. Nantinya, pihak mudharib atau pengelolanya akan ditunjuk dari salah satu pemilik modal tersebut.

Biasanya, akad ini dilakukan untuk proyek atau usaha di mana modalnya dibiayai sebagian oleh lembaga keuangan, dan sebagian lainnya dimodali oleh nasabah.

Musyarakah Mutanaqisah

akad jual beli barang ini mengatur dua pihak atau lebih yang berkongsi untuk suatu barang. Nantinya, salah satu pihak akan membeli bagian dari kepemilikan barang pihak lainnya dengan cara menyicil atau bertahap.

Akad ini biasa dilakukan jika ada proyek yang dibiayai oleh nasabah dan lembaga keuangan yang kemudian dibeli oleh pihak lainnya secara bertahap atau cicilan.

Wadi’ah

Wadi’ah adalah akad di mana salah satu pihak akan menitipkan suatu produk untuk pihak kedua. Akad ini cukup sering dilakukan oleh pihak bank dalam produk rekening giro.

Wakalah

Akad ini lebih mengatur untuk mengikat antara perwakilan satu pihak dengan pihak yang lain. Bank syariah biasa menerapkan akad ini dalam pembuatan Letter of Credit, penerusan permintaan, atau pembelian barang dari luar negeri (L/C Import)

 Ijarah

Akad Ijarah mengatur mengenai persewaan barang yang mengikat pihak yang berakad. Biasanya, akad ini dilakukan jika barang yang disewa memberikan manfaat. Biasanya, penerapan akad dalam bank syariah ini adalah cicilan sewa yang terhitung sebagai cicilan pokok untuk sebuah harga barang.

Nantinya, di akhir perjanjian, penyewa atau nasabah bisa membeli barang yang dicicilnya tersebut dengan sisa harga yang ditetapkan oleh bank syariah. Oleh sebab itu, Ijarah ini juga dikenal sebagai al Ijarah waliqtina’ ataupun al ijarah alMuntahia Bittamiliiik.

Kafalah

Akad kafalah lebih menekankan mengenai jaminan yang diserahkan oleh satu pihak ke pihak lainnya. Biasanya, hal ini diterapkan untuk pembayaran lebih dulu (advance payment bond), garansi sebuah proyek (performance bond), ataupun partisipasi tender (tender bond).

Hawalah

Akad Hawalah mengatur mengenai pemindahan utang maupun piutang dari pihak satu ke pihak lainnya. Biasanya akad ini dilakukan oleh bank syariah kepada nasabah yang memang ingin menjual produknya kepada pembeli dalam bentuk giro mundur atau biasa disebut Post Dated Check. Tentunya, akad ini harus dilakukan sesuai dengan prosedur syariah.

Rahn

Rahn merupakan akad gadai yang dilaksanakan oleh penggadai barang kepada pihak lainnya. Biasanya penggadai barang ini akan mendapatkan uang sebagai ganti dari barang yang digadainya. Pada bank syariah, akad ini biasa diterapkan jika ada pembiayaan yang riskan dan perlu akan adanya jaminan tambahan.

Dalam akad Rahn, bank syariah tidak mendapatkan manfaat apapun terkecuali jika hal tersebut dimanfaatkan sebagai biaya keamanan atau pemeliharaan barang tersebut.

Qardh

Akad Qardh mengatur mengenai pemberian dana talangan kepada nasabah dalam kurun waktu yang cenderung pendek. Tentunya, dana ini harus diganti secepatnya. Besaran nominal harus sesuai dengan dana talangan yang diberikan, atau bisa diartikan nasabah hanya harus melakukan pengembalian pinjaman pokoknya saja.

Demikianlah macam-macam akad yang ada di dalam perbankan syariah. Jadi, apakah kamu berminat untuk menjadi nasabah bank syariah?

Artikel Terkait