Banking

Simak! Perbedaan Cek dan Giro Adalah Seperti Berikut Ini

giro adalah

Ajaib.co.id – Banyak yang belum terlalu mengerti mengenai cek dan giro. Masalahnya, baik cek dan giro adalah sistem pembayaran melalui perbankan. Namun, kalau ditelisik, ada perbedaan signifikan antara keduanya. Di mana cek biasa dipakai dalam mencairkan uang tunai, sedangkan giro adalah cara yang dipakai untuk pemindahbukuan.

Giro juga biasa dikenal sebagai bilyet giro, di mana bilyet giro adalah surat perintah pemindahbukuan untuk sejumlah uang dari satu rekening, ke rekening lainnya yang ditunjuk. Jadi bisa dibilang, salah satu fungsi giro adalah memang sebatas pemindahbukuan.

Untuk mengenal lebih dalam, antara cek dan giro memiliki perbedaan-perbedaan sebagai berikut ini.

Perbedaan Cek dan Bilyet Giro

Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, memang antara cek dan giro memang sering dicampuradukkan. Untuk membuatmu lebih paham, ini perbedaan antara cek dan bilyet giro:

  1. Cek dikeluarkan oleh nasabah yang ingin mengambil uangnya di bank tertera. Pengambilan uang di dalam cek baru bisa berlaku jika tanda tangan pemilik sudah tertera pada cek. Sedangkan giro adalah pemindahbukuan dari nasabah bank ke bank lainnya. Lebih mudahnya, giro ini seperti transfer antarbank dengan adanya surat perintah di surat gironya.
  2. Cek penarikannya dapat dilakukan saat itu juga. Sedangkan untuk bilyet giro, proses pencairan tidak semudah cek. Pasalnya, fungsi bilyet giro adalah melakukan pemindahan dana ke rekening lain. Bila nantinya uang tersebut sudah masuk ke rekening penerimanya, baru uang tersebut bisa digunakan.
  3. Untuk pengambilan uang dengan cek, dibutuhkan sebuah materai. Sedangkan untuk bilyet giro, pihak yang mengambil dana tidak ada kewajiban menggunakan materai.
  4. Pengambilan uang di dalam cek harus dicocokkan dengan tanggal penerbitan cek. Karena, pada tanggal itulah penarikan bisa berlaku. Sedangkan dalam bilyet giro, tidak ada tanggal penerbitan. Jadi, selama pihak bank sudah menyetujui, penarikan dana bisa dilakukan.

Dalam pembahasan kali ini, redaksi Ajaib akan lebih menitikberatkan pada bilyet giro. Karena, masih banyak yang sering kebingungan dengan cara pembayaran ini.

Pengertian Giro

Seperti yang sudah disinggung sedikit di atas, giro adalah cara pembayaran melalui pemindahbukuan uang dari satu rekening ke rekening lainnya dengan adanya surat perintah. Dana di giro bisa ditarik sewaktu-waktu dengan syarat adanya bilyet giro.

Umumnya, Giro dipakai sebagai alat pembayaran. Di mana, pemilik rekening giro ini dapat mengunjungi bank untuk menyerahkan bilyet giro ke pihak bank. Setelah itu, pihak bank akan meneruskan uang tersebut ke akun rekening yang ditunjuk pembayar.

Giro sendiri memiliki sifat yang fluktuatif dan berubah-ubah. Hal tersebut membuat bank menganggap giro sebagai platform penyimpanan jangka pendek diakibatkan seringnya transaksi keuangan yang terjadi. Giro sendiri memiliki bunga yang memang lebih rendah jika dibandingkan tabungan atau deposito.

Giro bisa digunakan oleh banyak unsur, baik itu perorangan, pengusaha, badan usaha, lembaga keuangan, hingga bank. Intinya, giro ini memang umum digunakan oleh mereka yang memang sehari-harinya mengurus keuangan.

Manfaat Giro

Jika kamu sudah mengerti perbedaan cek dan giro, maka kamu pasti sudah dapat menyimpulkan bahwa giro memiliki beberapa manfaat bagi nasabah yang menggunakannya. Beberapa manfaat dalam penggunaan giro bisa dijabarkan seperti berikut ini:

  • Keberadaan giro membuat transaksi lebih leluasa. Dengan adanya bilyet giro, baik individu atau perusahaan dapat melakukan transaksi dengan tanpa adanya batas nominal transfer. Sehingga, bisa jadi solusi praktis bagi yang ingin transaksi dengan nominal besar.
  • Giro adalah transaksi yang aman. Hal ini dikarenakan prosedur dalam pengambilan uang giro harus ada surat perintah tertulis. Di mana, surat ini memang harus ada tanda tangan dari pembayar bilyet tersebut. Jadi, tanpa adanya tanda tangan atau bilyet itu, penarikan dana tidak dapat dilakukan.
  • Melanjuti sulitnya terjadi penipuan, karena nasabah sendiri bisa membatalkan transaksi giro ini. Pembatalan ini bisa dilakukan jika nasabah memberikan surat perintah untuk pembatalan transaksi giro yang telah diserahkan ke bank.
  • Setiap transaksi giro tercatat. Sehingga kamu bisa menelusuri ke mana saja transaksi bilyet giro kamu di tiap bulannya dalam laporan rekening koran.

Cara Daftar Rekening Giro

Setelah mengetahui pengertian dan manfaat dari rekening giro, mungkin kamu tertarik untuk memiliki cara pembayaran ini. Oleh karena itu, kamu perlu mendaftar rekening giro ke bank yang memang memiliki produk giro, contohnya BCA. Rekening giro sendiri bisa dibedakan menjadi dua jenis ini:

Rekening Atas Nama

Rekening atas nama ini adalah jenis rekening giro non-perorangan. Jadi, pemegang rekening ini adalah organisasi seperti perseroan terbatas, organisasi masyarakat, ataupun persekutuan firma.

Rekening Perorangan

Kebalikan dari rekening atas nama, rekening perorangan diperuntukkan untuk kamu yang ingin membuka rekening giro dengan nama pribadi. Selain individu dengan nama pribadi, rekening perorangan juga bisa dimanfaatkan untuk usaha mikro, seperti UMKM, bengkel, kedai dan berbagai macam usaha kecil lainnya.

Pada umumnya, untuk membuka rekening giro hampir menyerupai dengan membuka rekening tabungan di bank. Kamu harus melengkapkan dokumen, yakni KTP dan NPWP. Persyaratan tambahan lainnya, nama perorangan atau atas nama harus bersih dari daftar hitam bank. Selain itu, tentunya harus ada sejumlah nominal agar dapat memiliki rekening giro.

Pembeda rekening atas nama dan peorangan adalah jumlah nominal yang harus disetor agar rekening giro tersebut bisa aktif. Di luar itu, untuk perusahaan-perusahaan, harus melampirkan dokumen tambahan seperti keterangan domisili perusahaan dan surat izin usaha.

Itulah pembahasan mengenai beda cek dan giro. Apa kamu masih kebingungan untuk membedakan dua produk ini?

Artikel Terkait