Ajaib.co.id – Tahukah kamu apa perbedaan cek dan bilyet giro? Jika belum mengetahuinya, redaksi Ajaib akan mengupas tuntas perbedaan cek dan bilyet giro ini. Untuk itu, simak ulasan berikut ini.
Instrumen pembayaran non-tunai di Indonesia terdiri dari berbagai macam, misalnya saja cek dan bilyet giro. Mendengar kata cek pasti sudah tidak asing lagi bagi semua orang.
Mungkin yang terbayang adalah tulisan pada selembar kertas yang berisi nama penerima dan sejumlah nominal angka. Cek tersebut kemudian diberikan kepada orang lain untuk bisa ditukarkan dengan uang di bank.
Berbeda dengan istilah bilyet giro, tidak semua orang tidak asing mendengar istilah ini. Pasti kamu jarang mendengarnya, meskipun ternyata banyak masyarakat yang menggunakannya dalam transaksi perbankan untuk berbagai keperluan.
Bilyet giro merupakan istilah yang dipakai oleh seorang nasabah bank untuk memberi perintah pada karyawan bank untuk memindahbukukan sejumlah uang kepada penerima dana.
Cek adalah perintah tertulis dari nasabah bank pada bank tersebut untuk menarik dananya dalam jumlah tertentu atas namanya atau nama yang ditunjuk. Cek bisa juga dibilang menjadi surat perintah tanpa adanya syarat dari nasabah bank di mana nasabah tersebut menyimpan uangnya.
Dalam hal ini, berarti apabila seseorang mempunyai cek yang ditujukan atas nama dirinya maka pihak bank harus mencairkan atau membayarkan sejumlah uang sesuai dengan nominal yang dituliskan dalam cek tersebut.
Selain dicairkan langsung berbentuk uang fisik, biasanya pihak bank akan memindahbukukan sejumlah nominal ke rekening si pemegang cek tersebut.
Pencairan cek bisa dilakukan di bank mana saja, tidak hanya di bank yang mengeluarkan cek tersebut. Biasanya pihak bank akan melakukan proses kliring.
Kliring adalah suatu kegiatan pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antarbank baik atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Proses kliring tidak dapat selesai saat itu juga, minimal waktu untuk melakukan kliring adalah satu hari.
Cek sudah digunakan dari tahun 1500 Masehi, pada saat itu hingga masa kini masyarakat merasa lebih aman menggunakan sistem cek daripada membawa uang dalam jumlah yang besar untuk melakukan kegiatan sehari-harinya.
Selain penjelasan mengenai cek yang telah kita bahas di atas, cek memiliki beberapa manfaat diantaranya: sebagai alat pengawasan jumlah dana yang tersedia di perbankan, alat pembayaran yang bisa digunakan oleh nasabah, alat penarik dana dari perbankan dan alat pencatatan juga pembukuan transaksi penarikan di perbankan.
Bank Indonesia (BI) mendefinisikan bilyet giro sebagai surat perintah dari nasabah rekening giro kepada bank yang bersangkutan untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening pribadi ke rekening penerima dana sesuai yang tercantum pada bilyet giro.
Manfaat dari bilyet giro dalam melakukan transaksi bisa dimanfaatkan saat melakukan transaksi dalam jumlah yang besar (hingga Rp 500 juta), bilyet giro lebih aman bila dibandingkan dengan cek.
Hal itu dikarenakan, bilyet dibawa langsung oleh penerima atau orang yang diberikan kuasa, dan instrumen bilyet giro bisa diblokir sehingga memberi keamanan kepada nasabah perbankan yang menggunakan transaksi bilyet giro.
Meskipun bilyet giro memiliki manfaat yang lebih dibandingkan cek biasa, penggunaannya harus memenuhi beberapa aturan yang berlaku, diantaranya:
- Harus mencantumkan nama bilyet giro dan nomor bilyet giro oleh orang yang bersangkutan.
- Harus mencantumkan nama yang tertarik.
- Harus ada perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan dana atas beban rekening penarik.
- Harus tercantum nama dan nomor rekening pemegang.
- Harus tercantum nama bank penerima.
- Tercantum jumlah dana yang dipindahkan, baik dalam angka maupun dalam huruf dengan benar dan selengkap-lengkapnya.
- Tercantum tempat dan tanggal penarikan.
- Tercantum tanda tangan, nama jelas dan/atau dilengkapi dengan cap/stempel dengan persyaratan pembukaan rekening.
Sebagai pelaku bisnis, penggunaan cek dan bilyet giro dinilai lebih aman dan efektif untuk melakukan transaksi bisnis dikarenakan biasanya dalam transaksi bisnis melibatkan pemindahan dana dalam jumlah yang besar.
Selain dapat bertransaksi dalam jumlah yang besar, penggunaan cek dan bilyet giro pun menjadi lebih aman karena penggunaannya membutuhkan validasi langsung dan bisa dibatalkan kapan saja. Meski dinilai lebih aman, jika kamu melakukan transaksi dengan cek ataupun bilyet giro tetap harus berhati-hati, karena banyak kasus cek kosong.
Cek kosong berarti cek nya tidak bisa dicairkan dikarenakan saldo rekening penyandang dana ternyata kosong sehingga terjadi bounced check. Sebaiknya kamu selalu memastikan untuk bertanya kepada pihak bank saat kamu menggunakan cek dan bilyet giro saat bertransaksi.
Jika kamu tertarik untuk menggunakan cek dan bilyet giro dalam bertransaksi, kamu harus mengetahui perbedaan keduanya, agar tidak salah dalam memilih jenis transaksi apa yang sebenarnya kamu butuhkan. Mari kita simak penjelasan dari perbedaan cek dan bilyet giro dalam tabel berikut:
Cek bisa dicairkan secara tunai melalui bank yang sudah ditunjuk. | Bilyet giro tidak bisa dicairkan langsung secara tunai sebagaimana sifatnya hanya memindahkan sejumlah uang ke rekening penerima. |
Nasabah atau pihak yang ditunjuk bisa menarik sejumlah dana. | Pencairan bilyet giro hanya bisa dilakukan oleh nasabah yang memberikan surat perintah ke bank. |
Pencairan dan penggunaan cek akan dikenai biaya materai. | Pencairan bilyet giro tidak dikenakan biaya materai. |
Cek berfungsi sebagai surat perintah pencairan dana tunai kepada bank untuk kemudian diterima oleh pemegang cek. | Bilyet giro tidak berlaku surat perintah karena dana hanya akan dipindahkan ke rekening bank yang ditunjuk. |
Cek tidak bisa diuangkan oleh bank sebelum diberi tanggal penerbitan yang jelas. | Bilyet giro bisa diserahkan ke bank sebelum tanggal efektif. |
Tanggal terbit cek tidak memiliki perbedaan antara tanggal terbit dan tanggal efektif. | Bilyet giro bisa saja memiliki tanggal terbit dan tanggal efektif yang berbeda. |
Cek berlandaskan hukum dari Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). | Bilyet giro memiliki landasan hukum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). |
Nah, itulah perbedaan cek dan bilyet giro yang perlu kamu ketahui. Karena sudah menyimak paparan ini, jangan sampai tertukar ya!
Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.